9info.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, menerima kunjungan rombongan Bupati Simalungun ke Kantor Wali Kota Batam, Jumat (3/6/2022).
“Terima kasih atas kunjungan ini. Saya di sini mewakili Bapak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi,” ujar Jefridin di hadapan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Ia mengatakan, kehadiran rombongan Bupati Simalungun akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam, mulai dari penginapan hingga restoran di Batam.
“Memang selama ini, Batam sangat mengandalkan PAD, salah satu pemasukan PAD yakni dari banyaknya kunjungan dari luar daerah ke Batam,” katanya.
Di kesempatan itu, Jefridin memaparkan bagaimana Batam bangkit semasa pandemi Covid-19 mengingat Batam mengandalkan pendapatan dari sektor jasa.
“Di Batam Alhamdulillah, Pak Wali mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi, yang saat ini 4,75 persen. Bisa bangkit setelah dua tahun menghadapi Covid-19,” katanya.
Sementara itu, Bupati Simalungun, memandang Batam perlu jadi teladan khususnya di sektor PAD. Ia mengaku, banyak pilot projek yang dilankan di Batam.
“Terima kasih atas sambutan ini, kami akui kami harus banyak belajar dengan Kota Batam,” katanya.
Adapun, rombongan Bupati yang berkunjung ke Batam yakni, Radiapoh Hasiholan Sinaga (Bupati Simalungun), Frans Novendy Saragih (Ka. Badan Pendapatan), Timbul Jaya Sibarani (Ketua Dprd), letkol.roly Souhoka (Dandim Simalungun),AKBP.deddy Arifianto (Kapolres Simalungun),Vera Yetti Magdalena (Ketua Pengadilan Negeri),Tagon M Sihotang (Kabag Humas dan Protokol), Raymon Panuturi Sinaga (Kabid Pbb dan Bphtb), Riokardo Saragih (Kabid Pajak dan Retribusi), dan Parmonangan Situmorang (Kabid Pengembangan dan Kerjasama). (Hum)
Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya
9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.
Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.
Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.
Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.
Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.
Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)