Penanganan stunting di Kota Batam saban tahun semakin baik. Jika pada tahun 2021 lalu pada angka 5,8 persen turun drastis menjadi 2,5 persen pada tahun 2022.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyebutkan, hal tersebut diumumkan saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Banggakencana dan Percepatan Penurunan Stunting 2023 BKKBN RI yang dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
โAlhamdulilah, pertama saya ingin sampaikan terimakasih kepada tim yang sudah bekerja dengan baik sehingga dapat menekan stunting di kota yang kita cintai ini,โ ucap Amsakar, Kamis (26/1/2023).
Sejatinya, penurunan angka stunting ini telah nampak pada Februari 2022 yang saat itu pada angka 3,32 persen. Atas capaian ini, Amsakar menilai elemen tim telah bekerja maksimal.
โSekali lagi saya ingin sampaikan terimakasih banyak atas kerjasama semuanya,โ kata dia.
Menurutnya, kerja menekan angka stunting belum selesai. Angka 2,5 persen tersebut seyogyanya dapat ditekan lagi hingga zero stunting.
Perihal ini, Amsakar menyakini dengan keterlibatan semua pihak dan pemangku kepentingan, Batam bebas stunting akan mudah dicapai.
Terkhusus peran TNI Polri, yang beberapa waktu lalu telah membentuk Bapak/Ibu Asuh Stunting, baik di level pusat, provinsi maupun daerah-daerah, khususnya Batam.
โIni sangat membantu, dan akan sangat berperan signifikan dalam upaya penanganan stunting,โ ujarnya.
Amsakar yang juga Ketua Tim Percepatan Penanganan Stunting Kota Batam ini, sejak awal memang memberikan perhatian ekstra untuk menyelesaikan persoalan stunting ini.
Pertimbangan paling utama yakni masa depan bangsa dan negara ke depan ditentukan dari bagaimana mempersiapkan generasi unggul sejak awal. Terlebih, menjemput bonus demografi pada tahun 2030 dan Indonesia Emas 2045.
โSebenarnya generasi ini bisa dijaga dengan cara kita memberikan atensi atau perhatian kolektif,โ imbuhnya.
Ia mencontohkan perhatian kolektif ini seperti memperhatikan kesehatan ibu hamil dan janin melalui berbagai program, edukasi calon pengantin, lalu memberikan perhatian khusus pada anak baru lahir, seperti asi eksklusif.
โSemakin intens kesadaran ini dikomunikasikan, insha Allah akan semakin baik lagi ke depan,โ pungkasnya. ( Tim )
Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa
9info.co.id | BATAM โ Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).
Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.
Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.
Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lainโseperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.
โHal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,โ pungkasnya.
Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.
Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering โkucing-kucinganโ dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.
Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.
Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.
Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.
โKantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,โ ujar Lagat.
Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).