Connect with us
Bupati Simalungun Serahkan SK Kepada 186 PPPK Jabatan Fungsional Guru PPPK

186 PPPK di Kabupaten Simalungun Terima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Simalungun.

More Videos

9Info.co.id | Simalungun – Sebanyak 186 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kabupaten Simalungun Tahun 2023 menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun.

SK tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Saribudolok Kecamatan Silimakuta, Simalungun, Sumut, Selasa (25/7/2023).

Penyerahan SK Bupati Simalungun itu ditandai dengan penandatangan kontrak kerja, secara simbolik dilakukan oleh tiga orang perwakilan PPPK, yakni Ninda Wahyuni, Ferdi Ceryanto Sinaga dan Nuryanti Tampubolon.

Sesuai dengan SK Bupati Simalungun No.810/8300.3/27.2/2023, dari 186 PPPK itu sebanyak 33 orang sebagai Guru Sekolah Menengah Pertaman (SMP) dan 153 orang guru Sekolah Dasar (SD).

Bupati Simalungun dalam sambutannya berharap kepada PPPK yang telah menerima SK agar dapat membawa warna baru di dunia pendidikan Simalungun. “Saya secara pribadi sangat konsen dengan pendidikan, karena dengan pendidikanlah yang bisa mengubah karakter bangsa ini,”kata Bupati.

Disampaikan Bupati, pendidikan di Simalungun sangat membutuhkan perhatian kita semua. Oleh karena itu Pemkab Simalungun akan memberikan pembekalan bagi PPPK guru ini agar dapat memberikan yang terbaik bagi peserta didik.

Menyinggung soal kedisiplinan bagi para guru dalam melaksanakan tugas, Bupati mengatakan, Pemkab Simalungun akan membuat aplikasi android bagi para guru untuk memastikan kehadiran tepat waktu.

“Karena dengan kedisiplinan, kita bisa mengubah suasana di lingkungan kita. Saya tidak mau nantinya murid dulu sampai baru gurunya sampai ke sekolah,”tandas Bupati.

“Kitalah yang menjadi contoh dan panutan di lingkungan sekolah kita. Harus tepat waktu. Dan selama tiga tahun ini kami akan melakukan evaluasi secara periodik semua aspek dalam melaksanakan tugas pendidikan,”ucap Bupati.

Bupati juga meminta kepada para guru agar senantiasa menjaga kebersihan lingkungan sekolah. “Dengan diterima nya SK ini, berubah lah cara pandang kita untuk kemajuan mutu pendidikan di Simalungun,”kata Bupati.

Sisi lain, Bupati menyampaikan bahwa Kabupaten Simalungun masih kekurangan guru sebanyak 5.300, dan untuk tenaga kesehatan dibutuhkan 1.600 serta tenaga lainnya.

“Kami sudah mengajukan permohonan ke Menpan RB. Untuk meloloskan permohonan ini salah satunya, kita jarus memajukan mutu pendidikan di Simalungun,”kata Bupati.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Simalungun Jonni Saragih melaporkan, dari 186 orang PPPK, 2 orang diantaranya memiliki masa pengabdian yang cukup lama sehingga pengabdiannya kedepan tinggal beberapa tahun lagi.

“Mereka adalah Parsaulian Pasaribu guru kelas di SD Negeri 091468 Sipangan Bolon Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pengabdian sekitar 25 tahun sejak tahun 1998, dan Manerep Rumahorbo guru di SMP Swasta GKPS Raya Kecamatan Raya dengan masa pengabdian kurang lebih 25 tahun sejak Tahun 1998,”sebut Jonni.

Menurut Jonni, penyerahan SK ini dirangkai dengan kegiatan marharoan bolon (gotong royong) yang melibatkan unsur ASN dan masyarakat yang dipusat di Kecamatan Silimakuta dan didukung kecamatan Raya, Purba dan Pamatang Silimakuta.

Parsaulian br Pasaribu (54 Tahun), salah seorang PPPK mengucapkan terima kasih kepada Bupati Simalungun yang telah memberikan SK PPPK kepada kami.

“Saya sangat terharu menerima SK ini. Meskipun usia saya sudah 54 tahun dan mendekati pensiun, namun saya tetap semangat dan pasti sampai tujuan memegang SK ini,”ucapnya penuh haru.

Parsaulian berpesan kepada PPPK yang masih muda, agar jangan kendor semangatnya dan terus meningkatkan pengetahuan untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten Simalungun.

Dalam kesempatan itu, Bupati Simalungun, Ketua DPRD diwakili Wakil Ketua Elias Barus dan Ketua TP PKK Ny Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga melakukan penanaman pohon penghijauan di areal RTH Kota Saribudolok.

Tampak hadir antara lain Wakil Ketua DPRD Samrin S Girang, Anggotanya DPRD Simalungun Jan Radikalmen Saragih dan Jarusdin Sinaga, sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Simalungun dan keluarga PPPK yang di Lantik. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Perkuat Kemudahan Berinvestasi, BP Batam Kembali Luncurkan Layanan LMS

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera merilis versi penyempurnaan layanan digital Land Management System (LMS), pada 26 Mei 2026 mendatang. Khususnya untuk layanan pengakolasian lahan di Kota Batam.

Layanan LMS ini, merupakan portal perijinan resmi yang dikembangkan oleh BP Batam, untuk memperoleh informasi mengenai prosedur dan tata cara yang diperlukan dalam pengajuan perijinan pertanahan di Batam.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra mengatakan, penyempurnaan layanan LMS ini, merupakan komitmen BP Batam yang bertujuan untuk menata dan mempercepat pengelolaan pertanahan secara efisien.

Sehingga, melalui penyempurnaan LMS dapat meningkatkan percepatan investasi di Kota Batam kedepannya.

“Komitmen penataan tanah di Batam melalui LMS ini juga merupakan komitmen yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Sebagai upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” ujar Li Claudia Chanda didampingi Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan, Syarlin Joyo dan Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait.

Li Claudia menjelaskan, dalam pengelolaan pertanahan, BP Batam menerapkan 4 asas. Mulai dari asas keberlanjutan, keterbukaan, akuntabilitas dan kepastian hukum.

Dalam asas keberlanjutan, pedoman dalam pengalokasian tanah akan berdasarkan pada rencana tata ruang dan rencana induk yang disusun oleh Badan Pengusahaan Batam sebagai Hak Pengelolaan yang memuat rencana peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Kemudian, asas keterbukaan akan menampilkan informasi ketersediaan tanah yang dapat diakses publik (Alokasi Tanah Reguler dan Alokasi Tanah Langsung) serta mengumumkan tanah (Alokasi Tanah Terbuka) dengan kriteria memiliki dokumen teknis serta telah dilakukan pematangan tanah.

Selanjutnya asas akuntabilitas meliputi evaluasi permohonan alokasi tanah oleh Tim Verifikasi Teknis yang terdiri dari beberapa unit kerja, Evaluasi hasil penilaian Tim Verifikasi dan kriteria penilaian.

Terakhir untuk asas kepastian hukum, adalah menjamin kepatuhan terhadap ketentuan hukum agraria dan peraturan di lingkungan BP Batam serta melindungi hak-hak seluruh pihak yang dituangkan dalam Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).

“Melalui LMS ini, pemohon dapat mengakses informasi terkait regulasi, persyaratan, dan prosedur pengurusan perizinan tanah secara cepat dan transparan,” jelasnya.

Li Claudia menambahkan, untuk mendapatkan layanan LMS ini, pemohon dapat mengakses laman lms.bpbatam.go.id. Pada halaman utama LMS, pelaku usaha dapat menemukan informasi ketersediaan tanah, layanan perizinan dan informasi penting lainnya.

Melalui LMS online, pelaku usaha dapat melihat lokasi-lokasi yang tersedia untuk pengajuan pengalokasian tanah. Namun sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki akun yang terdaftar pada sistem LMS online.

Selanjutnya pelaku usaha membuat permohonan dan kemudian akan melakukan unggah dokumen. Setelah seluruh tahapan diselesaikan, sistem LMS online akan secara otomatis menerbitkan dokumen Keputusan Pengalokasian Tanah dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah.

“Untuk tutorial lebih lengkap bisa dilihat dari video yang telah kami tayangkan. BP Batam akan terus berkomitmen menghadirkan layanan yang transparan, profesional dan berbasis digital guna mendukung kemudahan investasi di Kota Batam,” tutupnya. (EI).

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version