Connect with us
Pengelola KEK Apresiasi Upaya BP Batam Tingkatkan Infrastruktur Pendukung Kemajuan Daerah

Pengelola KEK Apresiasi Upaya BP Batam Tingkatkan Infrastruktur Pendukung Kemajuan Daerah

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi dengan memberikan manfaat ekonomi terhadap suatu daerah.

Dimana, tujuan pengembangan KEK adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.

Di Batam, pemerintah pusat menetapkan dua KEK melalui PP Nomor 67 Tahun 2021 dan PP Nomor 68 Tahun 2021. Keduanya adalah KEK Nongsa Digital Park dan KEK Batam Aero Technic.

Dua KEK tersebut diharapkan dapat menjadi akselerator pemulihan ekonomi nasional dan mendukung kemajuan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam ke depan.

Dalam perjalanannya, BP Batam sebagai pengelola KPBPB Batam berkomitmen untuk mendukung kemajuan dua KEK yang ada.

Dengan percepatan pembangunan infrastruktur pendukung kemajuan kota, BP Batam menargetkan, pengembangan KEK terus memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja untuk masyarakat.

Dukungan BP Batam tersebut dirasakan betul oleh pengelola KEK Nongsa Digital Park, PT Taman Resor Internet (Tamarin).

Direktur Utama PT Tamarin, Mike Wiluan, mengungkapkan jika keberhasilan NDP dalam menyerap ribuan tenaga kerja serta mendatangkan investor luar negeri tak terlepas dengan upaya BP Batam yang menggesa pembangunan infrastruktur pendukung. Khususnya pelebaran jalan utama di beberapa titik.

“Selain aksesibilitas, BP Batam juga mendukung kami untuk menyiapkan infrastruktur pendukung kemajuan digital dalam meningkatkan peran NDP ke depan,” ujar Mike tiga hari lalu.

Ia berharap, pengembangan KEK Nongsa Digital Park dapat meningkatkan sektor teknologi Batam menjadi lebih tinggi dari daerah lain.

Sehingga, tujuan untuk menjadikan Batam sebagai jembatan digital di Indonesia bisa terwujud dengan maksimal.

“Kami mengapresiasi dukungan pemerintah. Sejauh ini, proyek yang ada di NDP, khususnya pembangunan data center masih on progress dan ditargetkan akhir tahun depan bisa selesai,” tambahnya.

Sementara, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan bahwa pihaknya berharap agar pengelola KEK di Batam dapat segera merealisasikan komitmen pembangunan kawasan dan menghadirkan investor sebanyak-banyaknya sesuai dengan target yang telah ditetapkan atau bahkan bisa dengan lebih cepat.

Rudi mendorong, investasi yang dihadirkan pun dapat berkontribusi optimal dalam tujuan pengembangan masing-masing kawasan.

“Kami selaku pemerintah terus mendorong realisasi investasi, terutama untuk Data Center, sebagai upaya meningkatkan dan mengembangkan ekonomi digital,” ujarnya, Jumat (1/12/2023).

Orang nomor satu di Kota Batam tersebut ingin, pengembangan KEK yang ada dapat membuat perekonomian Indonesia setara dengan negara maju, seperti Singapura.

Oleh sebab itu, Rudi menegaskan jika pengembangan dan pembangunan infrastruktur jalan, Bandara Internasional Hang Nadim, serta Pelabuhan Batu Ampar menjadi prioritas demi memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para investor.

“Tantangan untuk kemajuan daerah ke depan tidak mudah. Oleh karena itu, saya mengajak agar semua pihak dapat mendukung pembangunan dan menjaga situasi Batam agar tetap aman dan nyaman demi meningkatnya investasi,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version