Connect with us
Gairahkan Industri Maritim di Kota Batam, BP Batam Hadir Dalam Pameran APM 2024

Gairahkan Industri Maritim di Kota Batam, BP Batam Hadir Dalam Pameran APM 2024

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menempatkan industri maritim sebagai salah satu sektor prioritas untuk dikembangkan. Sebagai sektor padat karya, padat modal, dan padat teknologi, industri maritim memiliki peran penting dalam menopang perekonomian nasional.

Dalam meningkatkan industri maritim di Kota Batam, BP Batam hadir dalam pameran terkemuka di Asia Tenggara, Asia Pacific Maritime (APM) 2024 di Marina Bay Sands, Singapura. Pameran APM 2024 dibuka secara resmi oleh President of Asia Pasific RX Global, Yeh Chien EE.

Pameran yang diselenggarakan mulai dari 13 hingga 15 Maret 2024 ini, menghadirkan 700 partisipan dengan 1.400 merek dagang yang memamerkan solusi inovatif dan teknologi di masa depan untuk industri maritim.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastury Sirait mengatakan, sebagai salah satu kawasan industri yang berkembang pesat, Kota Batam memiliki potensi dan keunggulan dalam menarik investasi sektor maritim.

Partisipasi BP Batam dalam APM 2024, menjadi kesempatan yang baik bagi BP Batam dalam memamerkan potensi dan keunggulan Batam sebagai kawasan industri yang ramah investasi kepada para pemangku kepentingan dari seluruh dunia. Tidak hanya Kota Batam, namun dalam pameran itu BP Batam juga mempromosikan kawasan Rempang dan Galang sebagai daerah industri maritim dimasa yang akan datang.

“Sesuai komitmen dari Kepala BP Batam, Kota Batam selalu menjadi tujuan yang ramah investasi. Bahkan, bapak Muhammad Rudi akan menangani langsung jika ada kendala dalam berinvestasi di Kota Batam,” ujarnya usai pembukaan pameran APM 2024, Rabu (13/3/2024).

Ia menambahkan, pameran APM 2024 ini juga menjadi ajang untuk menjalin kerjasama, membina persahabatan dengan berbagai perusahaan Marine dan Asosiasi industri marine. Ia berharap, dengan partisipasinya BP Batam di pameran ini, Kota Batam dapat lebih dikenal luas dengan potensi dan keunggulan yang ada di Batam.

“Batam itu merupakan lokasi yang sangat strategis dan sangat cocok menjadi lokasi maritim industri. Dengan pameran ini, kita berharap dapat menggaet investor terutama perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang maritim,” ungkap Tuty.

Dalam pameran tersebut, BP Batam juga turut menggandeng pelaku industri maritim dari Batam, yakni Batam Shipyard Offshore Association (BSOA), INSA dan IPERINDO. Hal ini sebagai bentuk komitmen dari BP Batam untuk terus memperkuat posisi Batam sebagai kawasan industri yang menarik bagi investasi dan memajuan industri maritim global.

Sementara itu, President of Asia Pasific RX Global, Yeh Chien EE, memberikan apresiasi yang tinggi atas keikutsertaan perusahaan dan asosiasi maritim dalam pameran dan konvensi ini. Ia berharap, pameran ini dapat menjadikan industri maritim sebagai penopang utama perekonomian dunia khususnya di kawasan Asia Tenggara.

“Kami sangat apresiasi keikutsertaan perusahaan industri maritim, pameran ini sangat dinantikan dan menjadi tempat pertemuan terbesar rantai maritim global di Asia Tenggara. Lebih dari 1.400 merek global hadir dalam konferensi dan pameran yang mencakup 17 paviliun,” katanya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version