Connect with us
Perdalam Materi Ekosistem Logistik, BP Batam Gelar Workshop

Perdalam Materi Ekosistem Logistik, BP Batam Gelar Workshop

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Unit Usaha Pengelola Logistik Aerocity (PLA) menggelar Workshop bertajuk Pemanfaatan Kawasan Logistik Aerocity Bandara Hang Nadim sebagai Pendukung Kegiatan E-Commerce pada Jum’at (3/5/2024) di Harris Resort Barelang.

Workshop ini menghadirkan tiga narasumber yang berpengalaman di bidang logistik yaitu Akademisi Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Muhammad Rifni; Direktur PT. Intitrans Perkasa Abadi, D. Anom Baskoro; dan Ketua ASPERINDO DPW Khusus Batam, Arif Budiyanto.

Dibuka oleh GM Pengelola Logistik Aerocity, Kurnia Budi, kegiatan ini akan membahas lebih dalam mengenai ekosistem logistik untuk mendukung proses bisnis di Batam.

“Tugas kami di PLA adalah memaksimalkan potensi logistik dalam rangka mewujudkan Batam sebagai Hub Logistik Internasional,” ujar Kurnia Budi dalam paparan singkatnya.

“Melalui ketiga narasumber hari ini, semoga kita bisa berdiskusi banyak untuk mengembangkan ekosistem logistik agar mampu berkontribusi mendukung peningkatan ekonomi di Batam,” lanjutnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kasubdit. Inisiatif Strategi dan Manajemen Risiko, Yuli Widyastuti; Kasubdit. Evaluasi dan Pengendalian Kerjasama Pengusahaan, Desiana Repilita; Manager Pengelolaan Logistik, Hendrawan Widyanarko; Manager Pengelolaan Utilitas, Harry Prasetyo Utomo; serta beberapa Pejabat Tingkat IV di lingkungan BP Batam.

Di kesempatan berbeda Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan pihaknya sebagai pengelola rantai pasok logistik di Batam berkomitmen untuk mewujudkan Batam sebagai Hub Logistik Internasional.

“BP Batam selaku pengelola bandara sekaligus pelabuhan terus berupaya untuk menyatukan rantai pasok agar arus lintas logistik di Batam dapat dimaksimalkan,” kata Rudi.

“Jika semua sudah terintegrasi, maka Batam sebagai Hub Logistik Internasional bisa segera kita wujudkan demi kemajuan Batam,” pungkas orang nomor satu di Batam ini. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version