Connect with us
Tangkapan Mikol 1 Kontainer oleh BC Batam, PH Mhd Fadhli Klien Kami Korban Penipuan CV Blessing Indo Star yang Saat Ini Berstatus DPO

Tangkapan Mikol 1 Kontainer oleh BC Batam, PH Mhd Fadhli: “Klien Kami Korban Penipuan CV Blessing Indo Star yang Saat Ini Berstatus DPO”

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Sidang kasus dugaan penyelundupan minuman beralkohol dengan terdakwa Andika dan Toman kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (08/10/2024). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi verbalisan, penyidik Bea Cukai Batam, Zulfadli Julfikar.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi hakim Douglas Napitupulu dan Andi Bayu. Terdakwa Andika dan Toman hadir dengan didampingi tim penasihat hukumnya, Mhd Fadhli.

Dalam persidangan, Zulfadli Julfikar mendapat banyak pertanyaan dari hakim Douglas Napitupulu mengenai proses pemeriksaan terhadap terdakwa. Hakim menanyakan apakah Andika diperiksa dalam kondisi sehat dan tanpa tekanan, serta apakah ia didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan. Zulfadli menjelaskan bahwa seluruh prosedur pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku.

Kuasa hukum Andika, Mhd Fadhli, kemudian melontarkan pertanyaan kritis mengenai jam pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB dan ketidakpastian mengenai barang bukti yang ada dalam kontainer. “Bagaimana cara saudara saksi memeriksa terdakwa untuk memperlihatkan barang bukti yang dipersangkakan kepada terdakwa jika saudara saksi tidak memperlihatkan barang bukti kepada terdakwa?” tanya Fadhli.

Fadhli menegaskan pentingnya profesionalisme dalam tugas penyidik untuk memastikan hak-hak hukum terdakwa terjaga. Ia juga menyatakan bahwa apa yang didakwakan JPU kepada kliennya dianggap keliru, karena hingga saat ini, Kepolisian dan JPU tidak menangkap pelaku pemalsuan dokumen yang diduga berada di Lapas Perempuan dan Anak di Baloi.

“Seharusnya perkara ini bisa kita buka secara transparan, dan kami menyampaikan bahwa tangkapan Mikol 1 Kontainer oleh BC Batam tersebut, klien kami terdakwa Andika merupakan korban penipuan CV Blessing Indo Star yang hingga saat ini berstatus DPO,” imbuhnya.

Ketua majelis hakim, Tiwik, juga menyatakan ketidakpuasan terhadap perubahan keterangan Andika yang dinilai sering tidak konsisten. Dalam persidangan sebelumnya, Andika mengklaim bahwa sebagian minuman beralkohol yang disita merupakan milik seorang oknum perwira polisi bernama Heryana, tetapi saat Heryana dihadirkan sebagai saksi, Andika membenarkan pernyataan Heryana bahwa ia tidak mengetahui perihal penyelundupan tersebut.

Andika mengklaim tidak mengetahui isi BAP yang ditandatangani karena merasa kelelahan setelah proses pemeriksaan yang panjang. Ia menyebutkan bahwa pesanan tersebut berasal dari dua pub yang menjadi langganannya dan tidak ada niatan untuk menyelundupkan barang tersebut.

Penyidik Bea Cukai Batam sebelumnya menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah mengumpulkan keterangan saksi dan gelar perkara, menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan minuman beralkohol ilegal senilai Rp 6,9 miliar. Kegiatan penyelundupan ini melibatkan produk minuman dari Tiongkok yang telah beredar di Batam selama dua tahun.

Majelis hakim berusaha memastikan kejelasan dan kebenaran dalam kasus ini, yang menarik perhatian publik dan memicu pertanyaan besar mengenai integritas proses hukum yang berlangsung. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Jalin Kerja Sama Riset dan Kajian Kemaritiman, BP Batam Teken MoU dengan UMRAH

9info.co.id |BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang berlangsung di Marketing Centre BP Batam, Selasa (23/6/2026).

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji, Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti. Penandatanganan turut disaksikan oleh para Anggota/Deputi dan Pejabat Tingkat II di lingkungan BP Batam, serta jajaran pimpinan UMRAH yang terdiri dari Wakil Rektor dan para Dekan.

Kerja sama ini mencakup pelaksanaan asistensi, kajian, konsultasi, dan penelitian; pengembangan kompetensi; pemanfaatan sarana dan prasarana; serta berbagai bentuk kolaborasi lain yang dipandang perlu dan bermanfaat bagi kedua belah pihak.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad berharap penandatangan ini tidak hanya menjadi seremonial belaka, melainkan dapat diemplementasikan dalam program yang konkret, untuk mendukung tugas fungsi kedua pihak, khususnya bagi pembangunan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.

“Penting bagi kita untuk tidak sekadar berhenti pada tataran seremoni, tetapi memastikan kerja sama ini ditindaklanjuti melalui langkah-langkah nyata yang mendukung pertumbuhan investasi dan pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh,” ujar Amsakar.

Menurut Amsakar, kolaborasi ini menjadi semakin strategis seiring dengan perluasan cakupan wilayah kerja dan pengelolaan BP Batam yang kini mencakup 22 pulau, menyusul penyesuaian regulasi melalui PP Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan PP Nomor 47 Tahun 2026.

Dalam konteks tersebut, UMRAH sebagai perguruan tinggi yang berfokus pada pengembangan pendidikan dan riset kemaritiman diharapkan dapat memberikan dukungan akademik melalui berbagai kajian, penelitian, serta inovasi yang relevan dengan kebutuhan pembangunan dan pengembangan wilayah BP Batam ke depan.

Senada dengan hal tersebut, Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti, menyatakan pihaknya siap mendukung dan berkolaborasi dalam pilar riset & ilmu pengetahun teknologi, pilar inovasi dan budaya maritim serta pilar pengabdian masyarakat.

“Kami siap mendukung berbagai upaya yang dilakukan BP Batam melalui penguatan riset, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat. Kami berharap sinergi ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi Batam sebagai episentrum ekonomi Kepulauan Riau dan Indonesia Barat,” ujar Prof. Agung Dhamar.

Melalui kerja sama ini, BP Batam dan UMRAH berkomitmen membangun sinergi yang berlandaskan kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan wilayah, pengembangan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta pemberdayaan masyarakat, termasuk penguatan ekonomi kerakyatan berbasis riset dan inovasi kemaritiman. (NA)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version