9info.co.id | BATAM – Manajemen PT OODS Era Mandiri menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan cenderung menyesatkan yang disampaikan oleh Agustian Haratua di sejumlah media online, media sosial, dan media massa.
Dalam pernyataan pers yang disampaikan kepada insan pers di Batam, Direksi PT OODS Era Mandiri menegaskan bahwa klarifikasi ini perlu dilakukan untuk meluruskan informasi yang dianggap sebagai berita bohong (hoaks) serta mencemarkan nama baik perusahaan dan direksi.
Direktur PT OODS Era Mandiri, Fandy Iood, menjelaskan bahwa sebelumnya Agustian Haratua beberapa kali menyampaikan pernyataan ke publik dengan tudingan bahwa dirinya tidak menuntaskan kewajiban pembayaran proyek “Repair Asphalt Damage by K-300 at BIP Workplan 2023” di kawasan PT Batamindo Investment Cakrawala, berdasarkan kontrak tertanggal 2 Oktober 2023.
Fandy menegaskan bahwa hubungan kerja antara dirinya dan Agustian Haratua selaku subkontraktor didasarkan pada perjanjian lisan borongan proyek, yang mencakup upah, penyediaan material, K3, alat kerja, mobilisasi, kebersihan, pajak, kualitas pekerjaan, serta pemeliharaan selama satu tahun. Proyek tersebut memiliki masa kerja 90 hari, dimulai Oktober dan direncanakan selesai pada 31 Desember 2023.
Namun dalam pelaksanaannya, PT OODS Era Mandiri menyebut Agustian Haratua tidak memenuhi kewajibannya. Selama proyek berjalan, subkontraktor tersebut disebut tidak menyuplai material, tidak menyediakan alat kerja dan K3, serta menimbulkan persoalan kualitas dan keselamatan kerja (safety issue).
“Di tengah pengerjaan proyek, saudara Agustian meninggalkan lokasi pekerjaan dalam kondisi berantakan. Demi tanggung jawab bisnis kepada Batamindo, PT OODS Era Mandiri mengambil alih dan menyelesaikan pekerjaan yang terbengkalai tersebut,” ujar Fandy.
Akibat kondisi tersebut, masa pengerjaan proyek molor hingga sekitar enam bulan. Selain keterlambatan, kualitas pekerjaan yang buruk dan banyak hasil kerja yang rusak menyebabkan perusahaan mengalami kerugian signifikan.
Pihak PT OODS Era Mandiri juga membantah klaim tagihan proyek senilai Rp380 juta yang diajukan Agustian Haratua, yang menurut perusahaan tidak jelas dasar perhitungannya dan dinilai sebagai upaya kriminalisasi.
Sebelum menempuh jalur hukum, manajemen PT OODS Era Mandiri mengaku telah berulang kali membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut tidak mendapat respons positif, bahkan Agustian Haratua justru menghadirkan sejumlah kuasa hukum dan melakukan konferensi pers yang dinilai mempermalukan perusahaan.
Dalam proses hukum pidana, Agustian Haratua melaporkan Fandy Iood atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Namun setelah dilakukan gelar perkara, Polresta Barelang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 30 September 2025, karena laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan peristiwa pidana.
Karena upaya damai terus ditolak dan nama baik perusahaan dinilai telah tercemar, PT OODS Era Mandiri kemudian mengajukan gugatan perdata. Sengketa tersebut berujung pada putusan Pengadilan Negeri Batam yang menyatakan Agustian Haratua terbukti melakukan wanprestasi (ingkar janji).
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 161/Pdt.G/2025/PN Btm, yang dibacakan pada Jumat, 19 Desember 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perjanjian lisan antara para pihak sah dan mengikat secara hukum, serta menghukum Agustian Haratua untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp121.678.131, berikut uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
“Press release ini kami sampaikan demi keadilan dan untuk mengembalikan nama baik perusahaan,” tegas manajemen PT OODS Era Mandiri.
Pernyataan tersebut disampaikan di Batam pada Selasa , (23/12/2025) oleh Kuasa Hukum PT OODS Era Mandiri dari Law Firm Berdaulat Partner, Hermanto Manurung, SH dan Jonariko Simamora, SH., MH, serta manajemen perusahaan yang diwakili Direktur Fandy Iood. (Tim)