Connect with us

9info.co.id | BATAM – Profesi advokat bukan sekadar status hukum, melainkan amanah moral dan pengabdian kepada keadilan. Nilai itulah yang menjadi pegangan Parlindungan Girsang, S.H., CPM., CPCLE., CPLi. dan Rahendy Purba, S.H., CPM., CPA., dua putra terbaik asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang kini resmi menyandang status sebagai Advokat PERADI.

‎Keduanya termasuk dalam 66 advokat baru yang diangkat oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) pada (20/12/ 2025) di Planet Holiday Hotel, Batam, dan disumpah secara resmi pada (23/12/2025) di Pengadilan Tinggi Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Parlindungan Girsang: Advokat dengan Semangat Profesionalisme dan Integritas

Parlindungan Girsang, S.H., CPM., CPCLE., CPLi. dikenal sebagai sosok yang menaruh perhatian besar pada penguatan profesionalisme hukum dan kepatuhan terhadap etika profesi.

‎Dengan bekal pendidikan hukum serta sertifikasi profesional yang dimilikinya, Parlindungan menegaskan komitmennya untuk menjalankan profesi advokat secara bertanggung jawab dan berintegritas.

‎Baginya, sumpah advokat bukan sekadar formalitas, tetapi ikrar moral untuk membela keadilan tanpa pandang bulu.

‎“Menjadi advokat berarti siap berdiri di garis depan dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak masyarakat. Ini adalah panggilan pengabdian,” ungkap Parlindungan usai prosesi sumpah.

Mengabdi untuk Keadilan Dua Putra Simalungun Resmi Menyandang Profesi Advokat PERADI

Parlindungan Girsang, S.H., CPM., CPCLE., CPLi., dan Rahendy Purba, S.H., CPM., CPA.

Rahendy Purba: Membawa Nama Baik Simalungun di Dunia Penegakan Hukum

Sementara itu, Rahendy Purba, S.H., CPM., CPA. memandang profesi advokat sebagai sarana pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan edukasi dan bantuan hukum yang adil dan berimbang.

‎Ia berharap kehadirannya sebagai advokat dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat akses keadilan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

‎“Saya berharap kehadiran advokat tidak hanya dirasakan di ruang sidang, tetapi juga di tengah masyarakat melalui edukasi dan pendampingan hukum,” ujar Rahendy.

Membawa Nama Daerah, Mengabdi untuk Bangsa

‎Keberhasilan kedua putra Simalungun ini menjadi advokat PERADI menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat daerah asalnya. Di tengah dinamika penegakan hukum nasional, kehadiran advokat muda dari daerah diharapkan mampu menjadi jembatan keadilan yang berpihak pada kebenaran dan kepentingan masyarakat luas.

‎Di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., PERADI terus mendorong lahirnya advokat-advokat yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga kuat secara moral.

‎Dengan resminya Parlindungan Girsang dan Rahendy Purba menyandang profesi advokat, diharapkan nilai-nilai officium nobile benar-benar terimplementasi dalam praktik hukum, sekaligus membawa harum nama Simalungun di kancah penegakan hukum nasional. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain