Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Sidang kasus dugaan penyelundupan minuman beralkohol dengan terdakwa Andika dan Toman kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (08/10/2024). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi verbalisan, penyidik Bea Cukai Batam, Zulfadli Julfikar.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi hakim Douglas Napitupulu dan Andi Bayu. Terdakwa Andika dan Toman hadir dengan didampingi tim penasihat hukumnya, Mhd Fadhli.

Dalam persidangan, Zulfadli Julfikar mendapat banyak pertanyaan dari hakim Douglas Napitupulu mengenai proses pemeriksaan terhadap terdakwa. Hakim menanyakan apakah Andika diperiksa dalam kondisi sehat dan tanpa tekanan, serta apakah ia didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan. Zulfadli menjelaskan bahwa seluruh prosedur pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku.

Kuasa hukum Andika, Mhd Fadhli, kemudian melontarkan pertanyaan kritis mengenai jam pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB dan ketidakpastian mengenai barang bukti yang ada dalam kontainer. “Bagaimana cara saudara saksi memeriksa terdakwa untuk memperlihatkan barang bukti yang dipersangkakan kepada terdakwa jika saudara saksi tidak memperlihatkan barang bukti kepada terdakwa?” tanya Fadhli.

Fadhli menegaskan pentingnya profesionalisme dalam tugas penyidik untuk memastikan hak-hak hukum terdakwa terjaga. Ia juga menyatakan bahwa apa yang didakwakan JPU kepada kliennya dianggap keliru, karena hingga saat ini, Kepolisian dan JPU tidak menangkap pelaku pemalsuan dokumen yang diduga berada di Lapas Perempuan dan Anak di Baloi.

“Seharusnya perkara ini bisa kita buka secara transparan, dan kami menyampaikan bahwa tangkapan Mikol 1 Kontainer oleh BC Batam tersebut, klien kami terdakwa Andika merupakan korban penipuan CV Blessing Indo Star yang hingga saat ini berstatus DPO,” imbuhnya.

Ketua majelis hakim, Tiwik, juga menyatakan ketidakpuasan terhadap perubahan keterangan Andika yang dinilai sering tidak konsisten. Dalam persidangan sebelumnya, Andika mengklaim bahwa sebagian minuman beralkohol yang disita merupakan milik seorang oknum perwira polisi bernama Heryana, tetapi saat Heryana dihadirkan sebagai saksi, Andika membenarkan pernyataan Heryana bahwa ia tidak mengetahui perihal penyelundupan tersebut.

Andika mengklaim tidak mengetahui isi BAP yang ditandatangani karena merasa kelelahan setelah proses pemeriksaan yang panjang. Ia menyebutkan bahwa pesanan tersebut berasal dari dua pub yang menjadi langganannya dan tidak ada niatan untuk menyelundupkan barang tersebut.

Penyidik Bea Cukai Batam sebelumnya menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah mengumpulkan keterangan saksi dan gelar perkara, menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan minuman beralkohol ilegal senilai Rp 6,9 miliar. Kegiatan penyelundupan ini melibatkan produk minuman dari Tiongkok yang telah beredar di Batam selama dua tahun.

Majelis hakim berusaha memastikan kejelasan dan kebenaran dalam kasus ini, yang menarik perhatian publik dan memicu pertanyaan besar mengenai integritas proses hukum yang berlangsung. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain