Connect with us
BP

IWO Batam Dukung Sidak BP Batam: Aktivitas Cut and Fill Tanpa Izin di Botania I Harus Dihentikan

More Videos

9info.co.id | BATAM – Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat dan tegas yang dilakukan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas cut and fill tanpa izin yang berlangsung di wilayah Botania I, Kelurahan Belian, Rabu (9/4/2025).

Dalam sidak tersebut, Li Claudia yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam, mengungkapkan keprihatinannya terhadap aktivitas yang dilakukan oleh PT Bintan Jaya Husada tanpa izin resmi.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan pematangan lahan harus mengantongi legalitas dari instansi terkait sebelum mulai dilaksanakan.

“Selama izin belum lengkap, aktivitas jangan dilakukan. Ini penting agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan tidak mengganggu catchment area,” ujar Li Claudia usai sidak.

Beliau menambahkan bahwa pemerintah tidak melarang aktivitas pembangunan, namun seluruh proses harus mengikuti prosedur hukum demi keberlangsungan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

IWO Batam, melalui ketuanya Oki Indra Purnama dan sekretaris Rahmat Purba, menyampaikan apresiasi terhadap ketegasan BP Batam. Oki menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola lingkungan serta mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami mendukung penuh langkah Bu Li Claudia. Penegakan hukum harus diterapkan secara merata dan tidak boleh tebang pilih. Kegiatan cut and fill ilegal berisiko besar terhadap lingkungan dan keselamatan warga,” ungkap Oki.

Dari informasi yang dihimpun tim IWO di lapangan, proyek cut and fill tersebut diduga dijalankan oleh PT Karya Tisani Sukses selaku kontraktor pematangan lahan, dengan Perusahaan ini bekerja atas dasar alokasi lahan yang diterima oleh PT Bintan Jaya Husada, yang dipimpin oleh Budi Lim sebagai direktur utama.

Namun, kuat dugaan bahwa kegiatan ini dijalankan tanpa dilengkapi izin resmi dari dinas teknis terkait, yang jelas-jelas melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Li Claudia dalam keterangannya juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota dan BP Batam siap mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha, asalkan semuanya mengikuti aturan.

“Jangan tunggu bermasalah dulu. Kalau ada kendala perizinan, sampaikan. Kami terbuka dan siap bantu. Tapi kalau nekat tanpa izin, pasti akan kami hentikan,” tegasnya.

Dengan adanya sidak ini, IWO Batam berharap menjadi momentum bagi seluruh pelaku usaha di Batam agar lebih taat hukum dan menjadikan aspek lingkungan sebagai prioritas dalam setiap kegiatan bisnis. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version