Connect with us
Rusmini Simorangkir Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Dugaan Kejahatan Lingkungan.

Rusmini Simorangkir Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Dugaan Kejahatan Lingkungan.

More Videos

9info.co.id | BATAM – Mantan Anggota DPRD Kota Batam yang juga pemerhati lingkungan Rusmini Simorangkir SE, menyuarakan keprihatinannya terhadap dugaan kejahatan lingkungan dalam kasus penimbunan ilegal Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Permata Baloi dan Perumahan Kezia Nagoya, Batam.

Dalam pernyataannya, Rusmini Simorangkir pertama mengapresiasi aparat penegak hukum (APH) yang telah memeriksa beberapa saksi saksi terkait kasus penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi Nagoya. Dan cenderung dia berharap supaya APH lebih maksimal lagi menangani kasus yang telah merusak lingkungan tersebut karena memang mengancam keselamatan masyarakat sekitar area DAS.

“Penegakan hukum yang transparan dan adil harus dilakukan tanpa adanya intervensi politik,” tegas Rusmini.

Mantan Gubernur Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ini menjelaskan: “merujuk pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 69 (Pasal Larangan) ayat 1, Setiap orang dilarang : a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.”

Kemudian pada Pasal 67 (pasal kewajiban) disebut ” Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup”.

Dibacain lagi sama Rusmini bunyi Pasal 60 dan Pasal 104. Pasal 60 :” Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin”.

Pasal 104 : ” Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin sebagimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.0000 (tiga miliar rupiah)

Yang dikawatirkan Rusmini adalah apabila nanti yang dikenakan atau diterapkan adalah pasal 88 yang mengatakan ” Setiap orang yang tindakannya, usahanya dan atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang telah terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.”

Jika pasal 88 yang dikenakan, maka kedepan siapapun bisa melakukan hal hal sedemikian, dan tidak akan ada efek jera. Karena itu, kita mendukung Aparat penegak hukum supaya penuh pertimbangan, demi kebaikan semua pihak, dan menjadi acuan kelak bila ada lagi kejadian serupa.

“Kita tidak bisa membiarkan kerusakan lingkungan terjadi hanya karena kepentingan pribadi atau kelompok. Setiap pelaku harus dihadapkan pada sanksi yang tegas demi keadilan lingkungan dan masa depan generasi berikutnya.”

Dia kembali menegaskan bahwa praktik penimbunan DAS bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menimbulkan dampak serius seperti risiko banjir, rusaknya ekosistem, serta kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif dalam pengawasan, sebagaimana hak yang diatur dalam Pasal 70 UU Lingkungan Hidup, di mana masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Ini adalah momen penting untuk menunjukkan bahwa negara serius dalam menjaga lingkungan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum tidak ditegakkan dengan benar,” pungkasnya.

Rusmini Simorangkir, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Umum Ormas Bangso Batak Marsada (BBM). (RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Pastikan Perbaikan Jalan Gajah Mada Hadirkan Jalan yang Lebih Berkualitas dan Nyaman, Pengguna Jalan Dihimbau Senantiasa Berhati-hati

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan bahwa perbaikan Jalan Gajah Mada pada ruas Pura Agung Amertha Buana hingga Taman Kota merupakan komitmen menghadirkan infrastruktur jalan yang lebih aman, nyaman dan andal bagi masyarakat.

Perbaikan tersebut dilaksanakan sebagai solusi atas kerusakan jalan yang tengah dikeluhkan para pengguna jalan. Pekerjaan ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan dalam kondisi cuaca normal.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, mengatakan perbaikan dilakukan secara menyeluruh agar memberikan manfaat jangka panjang.

“Tujuan utama pekerjaan ini adalah meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Kami memahami proses pelaksanaannya menimbulkan ketidaknyamanan sementara, namun perbaikan ini diperlukan agar masyarakat memperoleh infrastruktur jalan yang lebih baik, lebih aman, dan lebih berkualitas,” ujarnya, Selasa (28/7).

Ia menjelaskan, sebelum pekerjaan dimulai, BP Batam telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan skema rekayasa lalu lintas serta melaksanakan pemberitahuan melalui media sosial dan mitra media BP Batam kepada masyarakat guna meminimalkan dampak terhadap aktivitas pengguna jalan.

“Kami berterima kasih atas pengertian dari masyarakat. Dukungan dari seluruh pihak sangat kami harapkan agar proses rekonstruksi dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengurangi standar mutu maupun aspek keselamatan,” katanya.

Lebih lanjut ditekankan, bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan proyek terus ditingkatkan agar seluruh pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan memenuhi standar keselamatan.

Terkait laporan insiden kecelakaan yang terjadi di sekitar lokasi proyek pada Senin (27/7), BP Batam menyampaikan rasa prihatin dan simpati kepada korban beserta keluarga.

“Kami turut prihatin atas musibah yang terjadi dan mendoakan agar korban segera pulih. Peristiwa ini menjadi catatan bagi kami untuk terus memperkuat aspek keselamatan dalam setiap pelaksanaan pekerjaan infrastruktur,” ucapnya.

BP Batam juga telah memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban dan melakukan kunjungan kepada korban beserta keluarga untuk menyampaikan dukungan secara langsung.

BP Batam mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan selama proses rekonstruksi berlangsung demi keselamatan bersama. (AP)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version