Connect with us
Rusmini Simorangkir Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Dugaan Kejahatan Lingkungan.

Rusmini Simorangkir Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Dugaan Kejahatan Lingkungan.

More Videos

9info.co.id | BATAM – Mantan Anggota DPRD Kota Batam yang juga pemerhati lingkungan Rusmini Simorangkir SE, menyuarakan keprihatinannya terhadap dugaan kejahatan lingkungan dalam kasus penimbunan ilegal Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Permata Baloi dan Perumahan Kezia Nagoya, Batam.

Dalam pernyataannya, Rusmini Simorangkir pertama mengapresiasi aparat penegak hukum (APH) yang telah memeriksa beberapa saksi saksi terkait kasus penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi Nagoya. Dan cenderung dia berharap supaya APH lebih maksimal lagi menangani kasus yang telah merusak lingkungan tersebut karena memang mengancam keselamatan masyarakat sekitar area DAS.

“Penegakan hukum yang transparan dan adil harus dilakukan tanpa adanya intervensi politik,” tegas Rusmini.

Mantan Gubernur Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ini menjelaskan: “merujuk pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 69 (Pasal Larangan) ayat 1, Setiap orang dilarang : a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.”

Kemudian pada Pasal 67 (pasal kewajiban) disebut ” Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup”.

Dibacain lagi sama Rusmini bunyi Pasal 60 dan Pasal 104. Pasal 60 :” Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin”.

Pasal 104 : ” Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin sebagimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.0000 (tiga miliar rupiah)

Yang dikawatirkan Rusmini adalah apabila nanti yang dikenakan atau diterapkan adalah pasal 88 yang mengatakan ” Setiap orang yang tindakannya, usahanya dan atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang telah terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.”

Jika pasal 88 yang dikenakan, maka kedepan siapapun bisa melakukan hal hal sedemikian, dan tidak akan ada efek jera. Karena itu, kita mendukung Aparat penegak hukum supaya penuh pertimbangan, demi kebaikan semua pihak, dan menjadi acuan kelak bila ada lagi kejadian serupa.

“Kita tidak bisa membiarkan kerusakan lingkungan terjadi hanya karena kepentingan pribadi atau kelompok. Setiap pelaku harus dihadapkan pada sanksi yang tegas demi keadilan lingkungan dan masa depan generasi berikutnya.”

Dia kembali menegaskan bahwa praktik penimbunan DAS bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menimbulkan dampak serius seperti risiko banjir, rusaknya ekosistem, serta kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif dalam pengawasan, sebagaimana hak yang diatur dalam Pasal 70 UU Lingkungan Hidup, di mana masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Ini adalah momen penting untuk menunjukkan bahwa negara serius dalam menjaga lingkungan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum tidak ditegakkan dengan benar,” pungkasnya.

Rusmini Simorangkir, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Umum Ormas Bangso Batak Marsada (BBM). (RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Pastikan Pelayanan Suplai Air Bersih Tetap Optimal Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi

9info.co.id | BATAM – Menanggapi keluhan masyarakat soal kondisi air bersih yang terlihat keruh dan bercampur endapan lumpur di sebagian wilayah pelayanan area Tiban, Badan Pengusahaan (BP) Batam menyampaikan bahwa kondisi tersebut merupakan dampak sementara dari pengoperasian kembali jaringan distribusi pasca pekerjaan interkoneksi pipa transmisi Ladi berkapasitas 50 liter per detik (lps).

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa tindak lanjut dari kondisi tersebut, pihak ABHi akan melaksanakan flushing atau penggelontoran jaringan secara bertahap pada area-area yang terdampak guna mempercepat proses pembersihan endapan dalam pipa distribusi.

Selain itu, lanjut Tuty, pihaknya juga mengimbau agar pelanggan yang terdampak dapat melakukan flushing (menguras saluran sistem air) secara mandiri dengan membuka keran air selama beberapa saat hingga aliran air kembali jernih sebelum digunakan atau ditampung untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kami memahami ketidaknyamanan yang pelanggan rasakan akibat kondisi ini dan menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi. Pekerjaan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan keandalan sistem penyediaan air bersih bagi pelanggan,” ujar Tuty, panggilan akrabnya, Rabu (3/6/2026).

Ia menyampaikan, SPAM bersama ABHi telah menurunkan tim untuk memantau kondisi jaringan di lapangan guna memastikan layanan air bersih kembali normal dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Di samping itu, BP Batam juga akan meningkatkan penyampaian informasi kepada pelanggan agar proses pemulihan layanan dapat dipahami lebih baik dan tidak menimbulkan kekhawatiran.

“Kami turut mengucapkan terima kasih atas pengertian, kesabaran, dan kerja sama masyarakat selama proses pemulihan berlangsung. Pada prinsipnya, BP Batam bersama ABHi berkomitmen untuk memaksimalkan suplai air bersih bagi pelanggan,” pesannya. (DN)

 

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version