Connect with us
BP Batam Percepat Pelebaran Jalan Kepri Mall-Batamindo Sepanjang 3,8 KM

BP Batam Percepat Pelebaran Jalan Kepri Mall-Batamindo Sepanjang 3,8 KM

More Videos

9info.co.id | BATAM  – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, memastikan bahwa proyek strategis pembangunan infrastruktur jalan di Batam akan terus berjalan sesuai rencana. Salah satu fokus utama saat ini adalah pelebaran ruas jalan dari Simpang Kepri Mall menuju Kawasan Industri Batamindo sepanjang 3,8 kilometer.

“Program strategis pembangunan harus kita percepat. Saat ini, kami telah memulai pengerjaan jalan dari Kepri Mall hingga Muka Kuning,” ujar Amsakar dalam arahannya pada Rabu (9/4/2025).

Menurut Amsakar, pembangunan infrastruktur yang memadai sangat penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di Batam. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan keberhasilan setiap proyek strategis.

“Kemajuan Batam memerlukan sinergi semua pihak, terutama antara pemerintah dan masyarakat. Infrastruktur yang baik akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kolaborasi adalah inti dari kepemimpinan yang efektif.

“Harus ada langkah-langkah konkret dan strategi jitu agar Batam bisa berkembang lebih pesat,” tambahnya.

Pelayanan Publik Jadi Prioritas

Selain pembangunan fisik, Amsakar juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menginstruksikan seluruh jajaran, baik dari Pemerintah Kota Batam maupun BP Batam, untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Kita harus responsif terhadap keluhan masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar,” tegasnya.

Isu banjir juga menjadi perhatian serius. Menurutnya, penanganan persoalan banjir harus menjadi bagian dari perhatian utama demi menjaga kenyamanan dan keselamatan warga Batam.

“Pembangunan harus seimbang dengan upaya mengatasi persoalan lingkungan. Kepentingan masyarakat harus selalu diutamakan,” pungkas Amsakar. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version