Connect with us

9info.co.id | BATAM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jokowi (Projo) Kepulauan Riau mengapresiasi langkah tegas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia yang melakukan penyegelan terhadap Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil. Kedua pulau tersebut diduga telah melakukan reklamasi tanpa kelengkapan perizinan yang sah.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono, pada Sabtu (20/7), sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir Kota Batam.

Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, menyambut baik langkah tersebut sebagai bukti bahwa negara hadir dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan pesisir.

“Kami mengapresiasi penuh langkah Dirjen PSDKP KKP RI. Ini menunjukkan negara tegas terhadap pelanggaran tata ruang laut,” ujar Dado.

Lebih lanjut, Dado menegaskan bahwa aktivitas reklamasi yang dilakukan tanpa dasar hukum tetap harus diproses secara hukum, meskipun pihak pelaku tengah mengurus dokumen perizinan di kemudian hari.

“Tidak boleh ada impunitas. Mengurus izin belakangan tidak menghapus pelanggaran yang telah terjadi. Penegakan hukum tetap harus berjalan,” tegasnya.

Sejak 8 Juli 2025, DPD Projo Kepri telah melakukan investigasi lapangan terhadap tiga lokasi yaitu Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil. Laporan hasil investigasi tersebut sudah disampaikan kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI dalam kunjungan kerjanya ke Batam pada 18 Juli 2025.

Namun, DPD Projo Kepri mempertanyakan belum adanya penyegelan terhadap Pulau Pial Layang yang juga termasuk dalam temuan investigasi mereka.

“Pulau Pial Layang juga bagian dari laporan kami. Kami harap penyelidikan PSDKP berlangsung transparan dan adil. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” kata Dado.

Pihak perusahaan pengelola Pulau Kapal, PT Dewi Citra Kencana, melalui Legal Representative-nya, Gatot Rio Putro, menyampaikan bahwa mereka sedang melengkapi dokumen perizinan seperti PKKPRL dan AMDAL, serta menghormati tindakan penyegelan dari pemerintah.

“Kami terbuka untuk bekerja sama dan saat ini tengah menyelesaikan seluruh persyaratan izin sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rio.

Sementara itu, PT Tri Tunas Sinar Benua selaku pengelola Pulau Pial Layang yang masih satu grup dengan PT Dewi Citra Kencana di bawah kepemilikan Hartono (CBP) menyatakan bahwa aktivitas mereka masih dalam tahap studi dan belum melakukan reklamasi skala besar.

Menanggapi hal ini, Dado menegaskan bahwa semua aktivitas pemanfaatan ruang laut harus berbasis hukum dan tidak boleh merusak lingkungan atau merugikan masyarakat pesisir.

“Kami ingin penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu. Kalau tidak ada izin, maka aktivitas harus dihentikan,” tegasnya.

Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan karena adanya bukti kuat pelanggaran reklamasi tanpa izin di dua pulau tersebut.

“Kami telah memasang plang penyegelan dan menghentikan seluruh aktivitas reklamasi di lokasi tersebut. Ini bagian dari komitmen kami menegakkan aturan dan menjaga kelestarian laut,” ujarnya.

Penyegelan ini merupakan respons cepat atas laporan dari DPD Projo Kepri kepada Panja Komisi VI DPR RI, yang juga mendapat perhatian langsung dari Ketua Tim Panja, Andre Rosiade.

“Komisi VI akan menindaklanjuti temuan ini bersama BP Batam. Ini menjadi atensi serius kami dalam pengawasan investasi dan tata kelola ruang laut,” tegas Andre dalam pertemuan terbuka saat itu.

Langkah tegas ini dinilai menjadi sinyal kuat terhadap pentingnya penataan dan pengawasan kegiatan kelautan secara berkeadilan di Batam. DPD Projo Kepri juga menyerukan kepada masyarakat sipil dan aktivis lingkungan untuk terus mengawal agar pelanggaran serupa tidak terulang di wilayah pesisir Indonesia.(DD)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Gelegar Hadiah Panbil Mall Dimulai, Ada Motor Listrik, Smart TV hingga Smartphone

Gelegar Hadiah Panbil Mall Dimulai, Ada Motor Listrik, Smart TV hingga Smartphone

9info.co.id | BATAM  – Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang gemar berbelanja, kulineran maupun menghabiskan waktu bersama keluarga. Menyambut akhir tahun 2026, Panbil Mall menghadirkan program “Gelegar Hadiah Panbil Mall” dengan total hadiah mencapai Rp80 juta.

Program yang berlangsung sepanjang Oktober hingga Desember 2026 ini memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk membawa pulang berbagai hadiah menarik. Yang paling menggiurkan, tersedia 2 unit motor listrik sebagai hadiah utama.

Tak hanya itu, Panbil Mall juga menyiapkan 3 Smart TV, 5 smartphone terbaru, serta berbagai hadiah elektronik dan voucher belanja, seperti blender, rice cooker, setrika, kipas angin dan voucher belanja.

Belanja Minimal Rp100 Ribu, Langsung Dapat Kupon

General Manager Panbil Mall, Helmi, mengatakan mekanisme program ini dibuat sederhana agar mudah diikuti masyarakat.

Pelanggan cukup berbelanja minimal Rp100.000 dan akan mendapatkan kupon undian. Kupon tersebut kemudian diisi dan dimasukkan ke kotak undian yang tersedia di Meja Informasi Panbil Mall.

Namun, pelanggan juga bisa mengumpulkan kupon lebih banyak melalui sejumlah program khusus.

Berikut cara mendapatkan kupon tambahan:
* After Work pukul 17.00–21.00: mendapatkan 2x kupon.
* Tenant tertentu, seperti Fashion, Shoes & Accessories: mendapatkan 2x kupon.
* Cinema XXI & Playground: mendapatkan 3x kupon.
* Photo Booth + Follow Instagram @panbilmall.official + Tag 5 teman: mendapatkan tambahan 5 kupon.

“Semakin banyak kupon yang dikumpulkan, semakin besar kesempatan untuk memenangkan hadiah,” ujar Helmi.

Catat Tanggal Pengundiannya

Bagi pelanggan yang sudah mengumpulkan kupon, jangan sampai melewatkan jadwal pengundian.

Pengundian akan dilaksanakan pada:
25 Oktober 2026
25 November 2026
20 Desember 2026

Sementara untuk Grand Prize akan dilaksanakan pada: 5 Januari 2027.

Program ini terbuka bagi masyarakat umum, termasuk karyawan kawasan industri Panbil dan Batamindo, keluarga maupun komunitas di Kota Batam.

Panbil Mall Genap 24 Tahun

Program Gelegar Hadiah juga menjadi bagian dari rangkaian perjalanan Panbil Mall yang memasuki usia 24 tahun pada 2026.

Panbil Mall terus memperkuat konsep “After Work & Family Destination”, dengan menghadirkan berbagai pilihan bagi masyarakat untuk berbelanja, menikmati kuliner, mencari hiburan hingga berkumpul bersama keluarga.

Berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Panbil Mall menghadirkan berbagai tenant dan destinasi, di antaranya Ramayana, Cinema XXI, Mr. DIY, Sushi Rio, Paparons Pizza, KFC, Richeese, Foodstreet dan Bomber Gym, serta sejumlah tenant lainnya.

Helmi mengatakan, Panbil Mall ingin terus menjadi salah satu pilihan masyarakat Batam, khususnya untuk menghabiskan waktu setelah bekerja maupun bersama keluarga.

“Kami ingin Panbil Mall menjadi tempat pilihan masyarakat Batam untuk menghabiskan waktu setelah bekerja maupun bersama keluarga. Melalui Gelegar Hadiah ini, kami ingin memberikan apresiasi sekaligus menghadirkan pengalaman akhir tahun yang lebih seru bagi pelanggan,” kata Helmi.

Jadi, bagi masyarakat Batam yang ingin berbelanja sekaligus berburu hadiah, program Gelegar Hadiah Panbil Mall 2026 bisa menjadi salah satu promo yang menarik untuk diikuti. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain