Connect with us
Pesta Rakyat Malam Puncak HUT RI di Batam Ditunda, Amsakar Achmad Pertimbangkan Esklasi Tingkat Nasional

Pesta Rakyat Malam Puncak HUT RI di Batam Ditunda, Amsakar Achmad Pertimbangkan Esklasi Tingkat Nasional

More Videos

9info.co.id | BATAM – Pegelaran pesta rakyat malam puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Kota Batam yang sedianya digelar Sabtu malam, resmi ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Keputusan ini diambil Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam sebagai bentuk empati terhadap situasi dan eskalasi di tingkat nasional.

“Kami Forkopimda menyepakati bahwa malam puncak HUT RI ditunda. Untuk malam ini pembatalan, dan penundaan hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Amsakar di hadapan para wartawan, Sabtu (30/8/2025).

Meski begitu, Amsakar menegaskan bahwa rangkaian kegiatan bazar rakyat tetap berjalan seperti biasa. Hanya saja, keramaian di lapangan utama pengunjung diimbau tidak berbondong-bondong datang ke lokasi utama acara.

“Silakan bazar tetap berlanjut, hanya saja di lapangan ini tidak akan ada acara berkerumun. Nanti kami bersama tim akan meninjau langsung,” ujarnya.

Untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, Pemko Batam menurunkan personel Satpol PP dan Ditpam. Amsakar juga berharap dukungan rekan-rekan media untuk menyampaikan informasi ini secara luas.

“Kami percaya Batam tetap aman, baik, dan kondusif, karena masyarakat Batam cerdas. Terima kasih kepada seluruh masyarakat atas antusiasme dan partisipasinya, juga kepada para stakeholder yang mendukung kegiatan ini,” ucapnya.

Amsakar memastikan bahwa agenda malam puncak HUT RI di Batam hanya ditunda. Ia menegaskan, pada saat waktu yang ditentukan nanti, seluruh rangkaian akan tetap dilaksanakan termasuk pengundian doorprize yang telah dijanjikan.

“Jangan pernah risau. Pada saat nanti, undian tetap kami lakukan, mungkin nanti pas Hari Jadi Batam,” kata Amsakar menegaskan.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version