Connect with us
HUT Ke -25 PT PLN Batam Luncurkan Program Promo Bertajuk Gebyar Energi Perak.

HUT Ke -25 PT PLN Batam Luncurkan Program Promo Bertajuk “Gebyar Energi Perak”

More Videos

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam meluncurkan program promo bertajuk “Gebyar Energi Perak” dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 perusahaan. Program ini memberikan kemudahan bagi pelanggan tegangan rendah 1 fasa yang ingin melakukan penambahan daya listrik.

Dengan membayar biaya penyambungan sebesar Rp250.000, pelanggan bisa menambah daya listrik tanpa perlu membayar biaya investasi perluasan jaringan. Namun, tetap berlaku ketentuan penyesuaian Uang Jaminan Langganan (UJL) sesuai regulasi yang berlaku.

Promo ini berlaku mulai 1 hingga 11 Oktober 2025 dan menyasar pelanggan dengan daya awal 450 VA hingga 7.700 VA yang ingin menambah daya hingga maksimal 11.000 VA.

Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan kemudahan akses listrik bagi masyarakat serta meningkatkan kepuasan pelanggan.

“Momentum HUT ke-25 menjadi pengingat bagi kami untuk terus menjaga kepuasan pelanggan. Program Gebyar Energi Perak ini hadir agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan daya listrik dengan biaya lebih ringan,” ujar Kwin dalam keterangan resmi, Selasa (30/9/2025).

Sebagai ilustrasi, pelanggan dengan daya 1.300 VA yang ingin naik ke 2.200 VA cukup membayar Rp250.000 ditambah penyesuaian UJL sebesar Rp271.000, sehingga total menjadi Rp521.000. Jumlah ini jauh lebih hemat dibandingkan tarif normal yang bisa mencapai Rp1.271.000.

Untuk mengikuti program ini, pelanggan dapat mengajukan permohonan dengan membawa KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta bukti pembayaran rekening listrik terakhir ke kantor UP3 PLN Batam terdekat seperti di Batam Center, Nagoya, Batu Aji, atau Tiban.

Pengajuan juga dapat dilakukan melalui Contact Center PLN Batam di (0778) 5702 123, layanan virtual, maupun akun resmi media sosial PLN Batam.

“Proses tambah daya kini lebih mudah dan cepat. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya sebelum periode promo berakhir,” tutup Kwin Fo. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

‎Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

‎Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version