Connect with us
Dinas Perkim Kepri Klarifikasi Proyek Semenisasi Jalan SMKN 9 Batam Pengerjaan Sesuai Prosedur dan Tetap Dalam Pengawasan

Dinas Perkim Kepri Klarifikasi Proyek Semenisasi Jalan SMKN 9 Batam: Pengerjaan Sesuai Prosedur dan Tetap Dalam Pengawasan

More Videos

9info.co.id | BATAM – Menyikapi pemberitaan terkait proyek pembangunan semenisasi jalan akses menuju SMKN 9 Batam yang dikerjakan oleh CV. Dua Putra Gemilang Optima dengan konsultan pengawas CV. Sayid Utama Jaya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau memberikan klarifikasi resmi dan memastikan bahwa seluruh proses pekerjaan telah berjalan sesuai aturan dan spesifikasi teknis.

‎Kepala Dinas Perkim Kepri, Said Nursyahdu, turun langsung meninjau proyek tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap setiap pekerjaan yang dibiayai dari APBD.

‎“Kami apresiasi atas kontrol sosial dari rekan-rekan media. Namun, perlu juga dilihat bagaimana proses dan hasil akhir pekerjaan di lapangan. Kami selalu pantau dan kroscek, bahkan telah memanggil pihak konsultan pengawas untuk memberikan penjelasan,” ujar Said saat meninjau lokasi proyek.

‎Said menjelaskan, proyek ini dilaksanakan atas permintaan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri karena sebelumnya akses menuju SMKN 9 Batam belum memadai. Mengingat keterbatasan anggaran, maka pekerjaan diarahkan pada pembangunan akses jalan utama terlebih dahulu, sementara pembangunan drainase akan dialokasikan pada tahap berikutnya.

‎“Karena ini untuk kepentingan sekolah, kami yakin kontraktor bekerja sungguh-sungguh. Hanya saja, pada saat pengecoran, kondisi cuaca yang kurang bersahabat sempat membuat hasil pekerjaan tampak kurang rapi,” jelasnya.

‎Hal senada disampaikan oleh Adin, perwakilan dari CV. Sayid Utama Jaya selaku konsultan pengawas. Ia memastikan seluruh proses pengerjaan telah dilakukan sesuai ketentuan dan spesifikasi teknis yang berlaku.

‎“Kami tetap melakukan pengawasan sesuai prosedur. Benar, kondisi hujan saat pengecoran sempat memengaruhi tampilan permukaan jalan, tapi secara teknis dan kualitas, pekerjaan tetap sesuai spesifikasi,” tegas Adin.‎

Kadis Perkim Kepri Sidak Proyek Jalan SMKN 9 Batam, Tepis Isu Pekerjaan Asal-Asalan

Proyek semenisasi jalan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 dengan nomor kontrak 348/04.05/SPK/FSK-PL/DPKP-PSU/APBD/2025 senilai Rp689.293.688,00.

‎Sementara itu, Ketua Komite Sekolah SMKN 9 Batam, Ibrahim, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Dinas Perkim Kepri dalam membuka akses jalan baru ke sekolah.

‎“Sebelum ada jalan ini, sebanyak 321 siswa, guru, dan pihak sekolah harus lewat jalan perumahan. Sekarang aksesnya jauh lebih baik. Jalan yang sudah dicor juga masih kokoh dan digunakan setiap hari, bahkan oleh truk pembawa material pembangunan sekolah,” ungkap Ibrahim.

‎Pihak sekolah dan masyarakat sekitar berharap pembangunan serupa terus berlanjut agar sarana pendidikan semakin mudah dijangkau dan aman bagi siswa. (Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version