Connect with us

9info.co.id – bright PLN Batam bersama Direktorat Pengamanan Obyek Vital Nasional (Dir Pamobvit) dari Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penandatanganan dan penyerahan Pedoman Kerjasama Teknis (PKT) Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu Tahun Angaran 2022 di Panbil, Rabu (19/1/2022).
Kegiatan penandatanganan dan penyerahan ini juga dihadiri oleh 19 pemangku kepentingan lain yang membutuhkan pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu.

Dalam sambutannya, Dir Pamobvit Polda Kepri, Komsaris Besar Polisi Haris Suntojaya, S.I.K menyambut baik penandatanganan dan penyeharahan PKT Pengamanan Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu Tahun Angaran 2022 ini.

Hal ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik antara pengelola objek vital nasional dengan Polda Kepri.

“Untuk wilayah Kepri senidiri terdapat 8 objek vital nasional dan 12 objek tertentu jasa keuangan yang telah melapor dan meminta bantuan pengamanan kepada Polda Kepri,” ujar Komisaris Besar Polisi Haris Suntojaya.

Haris menekankan bahwa sudah menjadi tugas dan kewajiban dari Polda Kepri untuk memberikan bantuan pengamanan terhadap pembangunan dan pengeloan objek vital nasional.

“Objek vital nasional merupakan kawasan, lokasi, bangunan dan infrastruktur yang bersifat strategis, oleh karena gangguan terhadap pembangunan atau kepada objek vital nasional sendiri tentu dapat memberikan pengaruh terhadap keamanan masyarakat bahkan terhadap kepentingan negara,” tambah Haris.

Dampaknya, masih Haris, dapat mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintah.

Mencermati perkembangan teknologi dan informasi pada era global ini, kata Haris, pembanguan objek vital nasional berpotensi menjadi target ancaman dan gangguan Kamtibnas, termasuk gangguan yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja, kebakaran dan tindak pidana.

“Kita juga menyadari situasi kondisi yang di hadapi tersebut tidaklah ringan. Dibutuhkan kesiapan seluruh personel Polda dalam melaksanakan tugasnya secara profesional dan proposional, agar dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya ancaman dan gangguan,” ujarnya.

Haris berharap, dengan dilakukannya penantatanganan dan penyerahan PKT Ini dapat mempermudah koordinasi dan meningkatkan sinergitas di bidang penegakan hukum antara pengelola bidang objek vital nasional dengan Polda Kepri, serta menjadi pedoman bagi semua pihak dalam menjankan tugas di lapangan.

Sementara itu, Direktur Operasi bright PLN Batam, Edyansyah mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Polda Kepri dan jajarannya atas rasa aman dan kepercayaan yang diberikan.

“Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisan Daerah Kepri dalam kerjasama sinergis menjaga keamanan seluruh aset operasional serta memelihara kondusifitas kegiatan pembangunan infrastruktur kelistrikan yang tujuan akhirnya dapat meningkatkan perekonomian Batam dan Kepri,” ujar Edy.

Dengan penandatanganan dan penyerahan (PKT) Pengamanan Pada Objek Vital Nasional ini Edy berharap dapat mempercepat koordinasi antara PLN Batam dengan Kepolisian dalam melakukan penanganan ataupun investigasi saat terjadi insiden sesuai ketentuan yang berlaku.

“PLN Batam sebagai perusahaan penyedia ketenagalistrikan di Batam memiliki komitmen untuk sepenuhnya mematuhi seluruh regulasi khususnya yang terkait dengan peraturan bidang pengamanan,” jelasnya lagi.

“Kami juga memohon dukungan dari semua lapisan masyarakat untuk memahami bahwa pengamanan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam adalah demi sistem kelistrikan yang andal, karena keandalan listrik menjadi salah satu indikator laju pertumbuhan ekonomi Kota Batam baik dari sektor industri, bisnis maupun rumah tangga,” tutup Edy.

Bagi bright PLN Batam, dengan adanya kerjasama pengamanan ini akan dapat menurunkan angka gangguan keamanan, mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan, serta adanya kepastian bantuan pengamanan dan patrol pada kegiatan operasional PLN Batam baik saat membangun pondasi maupun saat pendirian tiang.

Selain untuk memperkuat dan meningkatkan keandalan pasokan listrik, pembangunan ini juga sebagai bentuk kesiapan bright PLN Batam dalam menjaga keberlangsungan suplai energi listrik bagi industri dan binsis yang ada di Batam Barelang.

Terutama semenjak ditetapkannya Keputusan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park (NDP) dan KEK MRO Batam Aero Technic (BAT) pada Juli 2020 lalu.(PB)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPR RI

Jimly Asshiddiqie Tegaskan UU Peradilan Militer 1997 Masih Berlaku dan Konstitusional

Jimly Asshiddiqie Tegaskan UU Peradilan Militer 1997 Masih Berlaku dan Konstitusional

9info.co.id | JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih sah dan berlaku dalam sistem hukum Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Hukum Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) HAM TNI di Aula Mako Akademi TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).

Dalam paparannya, Jimly menjelaskan bahwa eksistensi peradilan militer memiliki landasan historis dan konstitusional yang kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang hingga kini belum dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

Menurutnya, keberadaan peradilan militer juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menjadi dasar sistem peradilan nasional pada masanya.

Jimly turut menyinggung aspek sejarah, khususnya pada periode pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965, di mana peradilan militer melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) berperan penting dalam menjaga stabilitas hukum dan negara.

“Dalam kondisi negara yang labil saat itu, peradilan militer menjadi salah satu pilar utama penegakan hukum dan menjaga kewibawaan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jimly menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer telah diakomodasi dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 24 ayat (1) hasil amandemen kedua, yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman bersama lembaga peradilan lainnya.

Dengan dasar tersebut, ia menilai tidak tepat apabila ada pihak yang berupaya meniadakan atau menegasikan keberadaan peradilan militer dalam sistem hukum nasional.

“Tidak beralasan, bahkan naif, jika ada yang ingin menghapus peradilan militer. Di banyak negara lain, sistem ini juga tetap dipertahankan,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa peradilan militer masih memiliki posisi strategis dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan anggota militer.

Kegiatan Rakornis Hukum TNI tersebut juga menjadi forum penting dalam memperkuat pemahaman hukum di lingkungan TNI, serta memastikan bahwa seluruh kebijakan dan praktik hukum tetap selaras dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (LZ).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain