Connect with us
Kepala BP Batam Ajak Masyarakat Rempang Berdialog

Kepala BP Batam Ajak Masyarakat Rempang Berdialog

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, berkesempatan untuk kembali bertemu dengan masyarakat Rempang, Rabu (6/9/2023).

Melalui forum berjudul “Dialog Pengembangan Rempang”, kehadiran Muhammad Rudi pun mendapat sambutan hangat dari ratusan masyarakat yang hadir di Harmoni One Hotel, Batam Center.

Rudi yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam mengaku senang dengan kehadiran masyarakat Rempang pada pertemuan ini.

Selain mempererat tali silaturahmi, kata Rudi, forum tersebut sekaligus menjadi kesempatan BP Batam untuk kembali memaparkan rencana pengembangan Kawasan Rempang yang termasuk dalam daftar Program Strategis Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Tahun 2023 kepada masyarakat.

Dengan tujuan, masyarakat tak lagi terpengaruh dengan kesimpangsiuran informasi terkait rencana investasi yang akan menyerap 306.000 ribu tenaga kerja hingga tahun 2080 tersebut.

Pasalnya, banyak masyarakat yang telah menerima disinformasi sejak beberapa hari terakhir.

“Saya berterima kasih kepada masyarakat yang sudah bersedia hadir. Masalah tak akan selesai jika tak ada pertemuan seperti ini. Saya tegaskan kepada bapak dan ibu semua bahwa pemerintah tidak akan pernah menyengsarakan masyarakatnya,” ujar Rudi membuka dialog.

BP Batam sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, lanjut Rudi, berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengembangan Kawasan Rempang. Termasuk mengupayakan hak-hak yang akan diperoleh warga yang terdampak pembangunan jika proyek berjalan.

“BP Batam memahami betul kondisi masyarakat Rempang saat ini. Namun, momentum pembangunan dan investasi ini diharapkan mampu membawa masyarakat lebih sejahtera dan maju ke depannya,” tambahnya.

Hak-Hak Masyarakat

Sesuai arahan Menteri Investasi/Kepala BKPM RI, Bahlil Lahadalia, beberapa waktu lalu, BP Batam akan menyiapkan kaveling seluas 500 meter persegi untuk masyarakat yang memiliki rumah di atas Areal Penggunaan Lain (APL) dan bersedia direlokasi ke areal yang telah ditetapkan. Di kaveling tersebut akan dibangun pula rumah dengan tipe 45.

Dengan kriteria warga terdampak sebagai berikut :

1. Warga kampung dalam Kelurahan Sembulang atau Kelurahan Rempang Cate;

2. Memiliki KTP dan KK Kelurahan Sembulang atau Rempang Cate;

3. Bermukim minimal 10 tahun berturut-turut di kampung dalam Kelurahan Sembulang atau Kelurahan Rempang Cate dengan dibuktikan melalui Surat Keterangan Ketua RT, RW, Lurah, dan Camat setempat.

“Pemerintah juga akan menyiapkan fasilitas umum, fasilitas sosial, pendidikan, serta prasana lainnya untuk mempermudah aktivitas masyarakat ke depan,” ungkap Rudi lagi.

Dengan nilai investasi yang cukup besar, Rudi optimistis jika pendidikan dan pelatihan khusus yang akan diberikan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) kepada masyarakat apabila proyek berjalan nantinya sangat berguna untuk meningkatkan taraf perekonomian ke depan.

“BP Batam berkomitmen, tak memindahkan tanpa persiapan yang maksimal. Saya berharap, masyarakat bisa maju dan perekonomian lebih baik,” tutup Rudi. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version