9info.co.id – Peristiwa menghebohkan, Seorang Anak pengusaha ternama.di Batam berinisial “D” diduga terlilit hutang uang pinjaman. Tidak tanggung tanggung, uang pinjaman yang dituntut sekitar 30 orang warga Batam ini mencapai sekitar 2,7 M Rupiah.
Gerah dengan janji janji yang tidak kunjung di tepati, massa yang sebagian besar berasal dari Sumatera Utara ini pun melakukan aksi orasi dengan membawa spanduk berisi tuntutan di depan kantor dan kediaman rumah pengusaha ternama di Batam tersebut, di komplek perumahan Bukit Permata RT 05/ RW 09 Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Senin (12/06/2023).
Dalam orasinya, massa meminta “D” untuk mengembalikan uang pinjaman yang diminta kepada mereka.
“Kembalikan uang kami, uang tersebut untuk melangsungkan kehidupan kami,” salah satu spanduk tuntutan massa.
Terlihat dalam aksi ini, beberapa aparat kepolisian juga meninjau aksi orasi yang digelar oleh puluhan massa dan salah satu ormas yang mendampingi warga asal Sumatera utara ini.
Berdasarkan informasi yang di rangkum team redaksi 9info.co.id, pengusaha ternama yang memiliki usaha Pom bensin di wilayah tanjung uncang tersebut meminjam uang dari puluhan warga dengan nilai yang bervariasi antara Rp. 50 Juta hingga Rp 1M dengan iming iming memberikan Bunga, namun nyatanya uang tersebut tidak kunjung di kembalikan.
” Kehadiran kami kesini hanya untuk meminta uang pinjaman pokok nya saja, kami tidak perlu bunga yang di iming iming kan oleh anak pengusaha tersebut. setelah kami total keseluruhan uang pinjaman kepada kami sekitar 2,7M Rupiah,” tegas massa yang berorasi.
Menyikapi aksi orasi yang terjadi di depan kediaman rumah salah satu pengusaha ternama di kota Batam tersebut. Syamsul Paloh Ketua RT 05/RW 09, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Menyatakan. ”
Kita telah mendengar dan telah pernah berupaya untuk menjembatani bahkan memediasi tuntutan massa tersebut, namun sampai saat ini, belum mendapatkan titik temu penyelesaian permasalahan,” jelasnya.
“Bahkan kita telah pernah memberikan penjelasan kepada si oknum pengusaha, atas persoalan yang dihadapi anak nya berinisia ” D” untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dan pada saat itu,warga yang berdemo ke kediaman warganya tersebut bisa memahami dan membubarkan diri dengan tertib.” tambahnya .
Saya berharap, agar persoalan ini tidak bias dan menimbulkan terganggunya keamanan dan ketertiban di lingkungan kami, kami berharap jikalau kedua belah pihak tidak menemukan adanya kesepakatan, agar bisa melakukan upaya menempuh jalur hukum.
Hingga kini, para massa pun masih akan tetap bertahan dan menjadwalkan kembali aksi orasi baik di lokasi usaha maupun kediaman rumah pelaku.
” Kedepan kami akan menyampaikan surat pemberitahuan Kepada pihak kepolisian untuk melakukan aksi damai dengan membawa anak dan istri kami, hal ini akan Kami lakukan demi kelangsungan hidup keluarga kami,” jelas salah seorang massa yang enggan menyebut namanya. (mat).
Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa
9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).
Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.
Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.
Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.
“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.
Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.
Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.
Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.
Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.
Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.
“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.
Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).