Connect with us
Anggota DPRD Batam Ruslan Sinaga Bantah Tudingan Arogan, Tegaskan Bela Warga Soal Dugaan DP UGD di RSBK

Anggota DPRD Batam Ruslan Sinaga Bantah Tudingan Arogan, Tegaskan Bela Warga Soal Dugaan DP UGD di RSBK

More Videos

9info.co.id | BATAM – Anggota DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, angkat bicara menanggapi laporan Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam yang menuding dirinya bersikap bernada tinggi, marah, dan dinilai memberikan tekanan psikologis kepada petugas rumah sakit.

‎Ruslan menegaskan, kedatangannya ke RSBK bukan tanpa alasan, melainkan untuk menindaklanjuti aduan warga yang disampaikan melalui ketua RW. Aduan tersebut menyebutkan adanya permintaan uang jaminan atau uang muka (DP) sebesar Rp2,5 juta kepada pasien di Unit Gawat Darurat (UGD), lantaran kepesertaan BPJS Kesehatan pasien diketahui tidak aktif selama dua bulan.

‎“RW menyampaikan kepada saya, pasien diminta DP Rp2,5 juta. Kalau tidak dibayar, pasien tidak ditangani. Akhirnya keluarga pasien terpaksa meminjam uang ke tetangga,” ujar Ruslan saat memberikan klarifikasi.

‎Ia menjelaskan, pihak rumah sakit sempat menyampaikan bahwa dana tersebut akan dikembalikan setelah BPJS pasien diaktifkan kembali. Namun, hingga pasien selesai menjalani perawatan, pengembalian uang tersebut belum juga terealisasi meski telah berulang kali diminta.

‎“Sudah dua minggu, katanya masih proses. Datang lagi, masih proses. Padahal uang itu uang pinjaman. Ini yang membuat warga mengadu ke saya,” katanya.

‎Menindaklanjuti aduan tersebut, Ruslan bersama RW dan perwakilan keluarga pasien mendatangi RS Budi Kemuliaan. Ia mengaku datang dengan itikad baik dan menyampaikan pertanyaan secara santun kepada petugas kasir terkait dasar pemungutan DP serta keterlambatan pengembalian dana.

‎“Saya datang baik-baik. Saya hanya minta penjelasan, kenapa DP itu diminta dan kenapa uangnya belum dikembalikan,” ujarnya.

‎Namun demikian, Ruslan mengaku harus menunggu lama tanpa kejelasan untuk bertemu pihak manajemen rumah sakit. Ia menyebut telah menunggu lebih dari satu jam dan dipindah-pindahkan lokasi, namun tidak juga mendapatkan penjelasan langsung dari pihak berwenang.

‎“Saya menunggu lebih dari satu jam, dipingpong ke sana-sini. Katanya manajemen mau turun, tapi tidak juga datang,” ucapnya.

‎Situasi tersebut, menurut Ruslan, membuat suasana menjadi tidak kondusif. Ia mengakui sikapnya kemudian menjadi lebih tegas karena merasa tidak dihargai, terlebih persoalan yang dibawanya menyangkut kepentingan masyarakat kecil.

‎“Kalau saya sebagai anggota DPRD saja diperlakukan seperti itu, bagaimana masyarakat biasa? Yang saya bela ini rakyat kecil,” tegasnya.

‎Ruslan juga menyoroti kebijakan rumah sakit yang menahan DP dengan alasan menunggu klaim BPJS cair. Menurutnya, kebijakan tersebut patut dipertanyakan karena pemerintah telah menyediakan mekanisme pelayanan kesehatan menggunakan KTP bagi warga yang BPJS-nya tidak aktif.

‎“Kalau BPJS mati, seharusnya bisa pakai KTP. Jangan sampai pelayanan kesehatan justru memberatkan masyarakat,” ujarnya.

‎Terkait laporan ke BK DPRD Batam, Ruslan menilai tudingan pelanggaran etika tersebut tidak berdasar dan mengabaikan konteks kejadian secara utuh. Ia menegaskan, sikap tegas yang ditunjukkannya tidak bisa dilepaskan dari situasi di lapangan.

‎“Jangan hanya lihat reaksinya, tapi lihat penyebabnya. Saya menunggu lama dan tidak diberi penjelasan,” katanya.

‎Sebagai tindak lanjut, Ruslan menyatakan DPRD Kota Batam akan memanggil pihak RS Budi Kemuliaan, BPJS Kesehatan, serta Dinas Kesehatan Kota Batam untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).

‎“Kami akan panggil rumah sakit, BPJS, dan Dinas Kesehatan supaya persoalannya jelas dan tidak terulang,” tegasnya.

‎Ia menilai RDP penting untuk memastikan standar pelayanan rumah sakit berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pasien, khususnya masyarakat kurang mampu.

‎“Saya tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Jangan sampai rakyat kecil dipersulit saat membutuhkan layanan kesehatan,” ujarnya.

‎Ruslan juga menegaskan siap memberikan keterangan secara terbuka kepada BK DPRD Batam dengan menghadirkan saksi dari RW dan keluarga pasien.

‎“Saya siap. Ada saksi RW, RT, dan keluarga pasien. Saya akan tetap berdiri membela masyarakat,” pungkasnya.

‎Sebelumnya, RS Budi Kemuliaan Batam secara resmi melayangkan pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Batam terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran etika yang diduga dilakukan oleh Ruslan Sinaga. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 16.45 WIB di lingkungan rumah sakit.

‎Pihak rumah sakit menyebut, dalam pertemuan tersebut, Ruslan menyampaikan keberatan dengan nada tinggi, bersikap marah, serta mempertanyakan pelayanan sambil menyampaikan statusnya sebagai anggota DPRD. Sikap tersebut dinilai menimbulkan suasana tidak kondusif dan tekanan psikologis bagi petugas.

‎“Kami berkewajiban melindungi martabat, keamanan, dan kondisi psikologis tenaga kesehatan. Oleh karena itu, pengaduan ini disampaikan melalui mekanisme resmi agar ditindaklanjuti secara objektif dan adil,” ujar dr. Afifah.

‎RS Budi Kemuliaan Batam menegaskan telah memberikan pelayanan medis sesuai prosedur dan menjelaskan mekanisme pengembalian dana berdasarkan regulasi BPJS Kesehatan, termasuk proses verifikasi klaim dan kelengkapan administrasi berupa Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Namun, penjelasan tersebut disebut tidak diterima oleh yang bersangkutan.

‎Melalui pengaduan tersebut, pihak rumah sakit meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Batam melakukan pemeriksaan dan penilaian etik serta memberikan tindak lanjut sesuai kewenangan yang berlaku. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version