Connect with us

9info.co.id – Dalam rangka mempererat silaturahmi dengan rekan-rekan media HARRIS Hotels Regional Batam yang terdiri dari HARRIS Resort Waterfront Batam, HARRIS Hotel Batam Center dan HARRIS Resort Barelang Batam mengadakan Media Gathering bertema “Fun Synergy” pada hari Kamis 17 November 2022. Ketiga Properti HARRIS Hotel di Batam ini merupakan properti di bawah The Ascott Limited.

The Ascott Limited merupakan perusahaan Singapura yang telah berkembang menjadi salah satu pemilik-operator serviced apartment dan bisnis hotel internasional terbesar di dunia. Portofolio Ascott mencakup lebih dari 200 kota di lebih dari 40 negara di Asia Pasifik, Asia Tengah, Eropa, Timur Tengah, Afrika, dan Amerika Serikat. Di Indonesia, Ascott memiliki total 165 properti hotel & serviced residence yang telah beroperasi dan dalam pengembangan dengan total lebih dari 25,000 unit.

Dalam acara ini, rekan-rekan media diajak berkeliling untuk menikmati ketiga properti HARRIS Hotels yang ada di Batam. Aktivitas pertama di HARRIS Resort Barelang rekan media diajak untuk bermain Amazing Race, kemudian piknik di HARRIS Resort Waterfront, dan makan malam di HARRIS Batam Center. Pada kesempatan yang sama, di informasikan juga bahwa HARRIS Hotels akan mengadakan kegiatan sepeda santai di acara HARRIS Day 2022 dengan tema On The Move Cycling yang serentak diadakan di 6 kota diantaranya: Sentul Bogor, Malang, Bali, Pontianak, Samarinda, dan Batam pada hari Minggu 11 Desember 2022 dengan target total 2500 peserta.

Untuk di kota Batam sendiri akan diadakan di Batam Center dengan jarak tempuh 20 km. Kemudian para sepeda dapat membeli paket yang telah disediakan yaitu mulai dari paket Bright untuk individu dengan harga Rp 90,000 nett, paket Fit untuk berdua dengan harga Rp, 170,000 nett dan paket On the move untuk group 4 orang dengan harga Rp, 320,000 nett. Setiap peserta akan mendapatkan T-shirt Jersey HARRIS Day, tiket undian berhadiah emas 10 gr, emas 5 gr, e-bib, e-certificate, lunch box, tiket donasi untuk mendukung pendidikan anak-anak yang membutuhkan di Indonesia melalui ISCO Foundation, dan masih banyak lagi hadiah lainnya.

General Manager HARRIS Resort Barelang Batam,  Vincent Gunawan sebagai perwakilan Harris Hotels regional Batam menyampaikan sambutannya, “Kami senang dapat bersilaturahmi dengan rekan-rekan media dan terima kasih atas supportnya yang tak terhingga kepada HARRIS Hotels Batam. Terima kasih atas kontribusinya dalam menyebarkan berita-berita positif mengenai hotel kami dan melalui acara ini semoga hubungan baik kita akan tetap terjalin di tahun-tahun mendatang.”

Gabung menjadi anggota Ascott Star Rewards (ASR) dan dapatkan berbagai manfaatnya. Keanggotaan ASR terdiri dari level Classic, Silver, Gold and Platinum, dan dengan setiap peningkatan level, anggota akan menerima lebih banyak manfaat seperti bonus poin, peningkatan kamar gratis, antar-jemput bandara, serta check-in lebih awal dan check-out lebih lambat. Dapatkan diskon sebesar 30% bagi member baru jika melakukan pemesanan melalui situs discoverasr.com, dan diskon sebesar 15% untuk makanan dan minuman di restoran.

Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui WhatsApp di HARRIS Resort Waterfront Batam 0778-381888, HARRIS Hotel Batam Center 0778-7498888 dan HARRIS Resort Barelang Batam 081534091111 dan social media @harris_barelang, @harrisbatamcenter, @harriswaterfront. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain