Connect with us
Bahas Pengelolaan Kawasan Strategis Nasional, Kemenko Perekonomian Apresiasi Peran Strategis BP Batam

Bahas Pengelolaan Kawasan Strategis Nasional, Kemenko Perekonomian Apresiasi Peran Strategis BP Batam

More Videos

9Info.c0.id | BATAM – Peran strategis BP Batam dalam mengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam mendapat apresiasi dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait pengelolaan Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang berlangsung di Hotel Aston Nagoya City, Kemenko Perekonomian melalui Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan, Kartika Listriana, mengakui bahwa KPBPB Batam jauh lebih maju dibandingkan Bintan, Karimun, maupun Tanjungpinang.

Ia menyebut jika hal ini tak terlepas dari upaya seluruh pihak. Tak terkecuali BP Batam sebagai pengelola kawasan.

Mengingat, daerah yang telah ditetapkan sebagai KPBPB merupakan bagian dari KSN.

Dimana, penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.

“KPBPB yang ada harus saling berkolaborasi dan bersinergi guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Kami melihat, pengelolaan KPBPB Batam cukup berhasil,” ujar Kartika dalam pemaparan singkatnya sebagai narasumber FGD, Kamis (23/11/2023).

Ia berharap, peran BP Batam dalam mengelola kawasan dapat menjadi contoh bagi pihak lainnya.

Sehingga, KPBPB diharapkan dapat menyumbangkan nilai tambah ekonomi pada lingkup regional maupun nasional.

“Forum ini juga bertujuan untuk membahas hal-hal teknis yang berkaitan dengan dukungan infrastruktur demi kemajuan KPBPB,” tambahnya.

Sementara, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melalui Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis, Fesly Abadi Paranoan merasa bersyukur atas apresiasi yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Sebagai pengelola KPBPB Batam yang merupakan bagian dari KSN, lanjut Fesly, BP Batam juga diminta untuk berbagi pengalaman. Baik yang berkaitan dengan pengelolaan hingga strategi dalam menghadapi tantangan kawasan ke depan.

Apalagi tujuan FGD tersebut adalah untuk membahas secara detail rencana penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) untuk KSN. Dimana, salah satu ruang lingkup pembahasan adalah mengenai aspek kelembagaan.

“Perjalanan perkembangan KPBPB Batam cukup panjang. Pemerintah melihat pengelolaan Batam cukup berhasil dengan success story yang ada. Hal ini pula yang menjadi contoh bagi KPBPB lain,” ungkap Fesly.

Ia berharap, hasil FGD ini dapat mengakomodasi permasalahan dalam pengelolaan kawasan ke depannya.

“Harapannya agar kelembagaan BP Batam dan permasalahan yang ada sekarang dapat diakomodir dalam Perpres yang akan disahkan nanti,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version