Connect with us
BP Batam Gelar Entry Meeting Laporan Pengawasan Bidang Kerjasama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan Bersama BPKP RI

BP Batam Gelar Entry Meeting Laporan Pengawasan Bidang Kerjasama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan Bersama BPKP RI

More Videos

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar Entry Meeting Laporan Pengawasan Bidang Kerjasama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) pada Selasa (11/2/2025) di Marketing Centre.

Pertemuan ini dipimpin oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Alexander Zulkarnain bersama Direktur Pengawasan Bidang Kerjasama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan BPKP RI, Gumbira Budi Purnama yang dihadiri oleh Pejabat Tingkat II, III, dan IV di lingkungan BP Batam serta tim dari BPKP RI.

Melalui pertemuan ini BPKP RI akan memulai pengawasan di BP Batam tahun 2025 dan pada kesempatan ini juga BPKP RI turut menyerahkan laporan hasil pengawasan tahun 2024 kepada BP Batam.

Dalam sambutannya, Alexander Zulkarnain menuturkan bahwa ia bersama jajaran berkomitmen mewujudkan good governance di lingkungan BP Batam dan berharap sinergi antara BP Batam dengan BPKP RI dapat merealisasikan hal tersebut secara berkelanjutan.

“Kami di BP Batam berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, oleh karena itu selama pengawasan tim BPKP RI ini nantinya jika ada kendala maupun kebutuhan data pendukung kami akan siapkan secara satu pintu melalui Satuan Pemeriksa Intern (SPI),” kata Alex sapaan akrabnya.

” Harapannya BP Batam bersama BPKP RI dapat terus bersinergi untuk mewujudkan pengelolaan keuangan dan pembangunan di lingkungan BP Batam yang transparan dan akuntabel,” tutup Alex.

Merespon pernyataan Alex, Direktur Pengawasan Bidang Kerjasama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan BPKP RI, Gumbira Budi Purnama juga berharap BP Batam dapat menjalankan seluruh rekomendasi dari BPKP RI atas pengawasan tahun sebelumnya untuk mewujudkan tata kelola lembaga yang baik.

“Melalui pertemuan ini kami sampaikan arahan Kepala BPKP RI dalam bentuk rekomendasi dalam laporan pengawasan tahun 2024, harapan kami di tahun 2025 ini BP Batam dapat menjalankan seluruh rekomendasi tersebut untuk terus mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan dan akuntabel,” pungkas Gumbira. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version