Connect with us

BP Batam Gelar Pelantikan Pejabat Struktural Tingkat III

More Videos

9info.co.id – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar pelantikan pejabat struktural pada Rabu (24/5/2023).

Sebanyak empat pejabat struktural tingkat III dilantik oleh Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto, berdasarkan Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 112 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Tingkat III di lingkungan BP Batam.

Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto menyampaikan bahwa pelantikan pada hari ini sesuai amanah Kepala BP Batam diharapkan dapat mendorong semangat kinerja dan inovasi BP Batam dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara.

“Dengan peningkatan kinerja (SDM) yang luar biasa, dapat mendukung program Kepala BP Batam Muhammad Rudi mewujudkan Batam sebagai Kota Batam yang semakin maju.” Ungkap Purwiyanto.

Purwiyanto juga berpesan kepada para pejabat yang telah dilantik agar melaksanakan tugas sebaiknya sesuai dengan tugas jabatan yang diberikan sebagai darmabakti kepada negara.

Ia menyampaikan agar para pejabat yang telah diberikan amanah tersebut, dapat menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab, menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

“Mengingat posisi kita sebagai pelayan masyarakat, pelayan bangsa, dan melayani organisasi BP Batam. Bekerjalah penuh dedikasi dengan kinerja yang luar biasa untuk masyarakat, bangsa dan negara serta menjadi teladan bagi pegawai di lingkungan BP Batam.” Kata Purwiyanto dalam pengarahannya.

Adapun empat pejabat yang dilantik, sebagai berikut :
1. Yuli Widyastuti sebagai Kasubdit Inisiatif Strategi dan Manajemen Resiko, Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Resiko
2. Rico Kresno sebagai Kepala Bidang Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan, Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja
3. Idul Priadi sebagai Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Biro Hukum dan Organisasi
4. Kusuma Dewi Puspitasari sebagai Kepala Bagian Peraturan dan Perikatan, Biro Hukum dan Organisasi

Dorongan peningkatan kinerja dan inovasi BP Batam melalui rotasi SDM, diharapkan dapat mendukung program prioritas BP Batam dalam mewujudkan pembangunan Kota Batam yang semakin maju.

Seperti diketahui ekonomi Kota Batam tumbuh 6,84 persen di atas ekonomi Kepulauan Riau dan Nasional. Angka ini pun ditargetkan terus dapat meningkat hingga 7% pada tahun 2023 ini. (Nat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version