Connect with us
BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul

BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul

More Videos

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, meninjau progres pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih yang berlokasi di Rempang, Selasa (14/7/2026). Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan setiap rencana dan tahapan pembangunan berjalan kondusif.

Amsakar menjelaskan, pembangunan sekolah terintegrasi dengan luas 18,5 hektare tersebut saat ini memasuki tahap pembersihan lahan yang masuk dalam HPL milik BP Batam. Tahap awal ini menjadi fondasi penting sebelum memasuki pekerjaan berikutnya.

“BP Batam terus melakukan pengawasan terhadap program prioritas nasional tersebut agar setiap proses berlangsung secara terencana, aman, dan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan,” ujar Amsakar.

Sekolah ini nantinya dirancang sebagai kawasan pendidikan terpadu yang mampu menghadirkan lingkungan belajar yang berkualitas, inklusif, dan mendukung pengembangan karakter, kompetensi, serta daya saing peserta didik tanpa dipungut biaya.

Program ini juga mendapat perhatian besar dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dengan harapan, pembangunan sekolah rakyat akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan generasi emas 2045 mendatang.

“Perhatian Bapak Presiden dan pemerintah pusat ini mencerminkan besarnya komitmen negara dalam memperluas akses pendidikan yang berkualitas sebagai salah satu fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Dan ini harus kita kawal bersama,” sambung Amsakar.

Sementara itu, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa percepatan pembangunan akan terus dikawal melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor, baik pemerintah maupun masyarakat, menjadi faktor penting agar pembangunan dapat berjalan sesuai target dan memberikan manfaat bagi generasi di masa yang akan datang.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif agar proses pembangunannya dapat diselesaikan dengan baik, sehingga sekolah ini nantinya dapat memberikan manfaat besar bagi pengembangan pendidikan anak-anak kita sebagai generasi unggul Indonesia,” tegas Li Claudia.

Ia meyakini, investasi terbaik bagi masa depan bangsa adalah investasi pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Sehingga, pembangunan sarana pendidikan menjadi langkah strategis untuk memperkuat kualitas SDM yang akan menjadi motor penggerak pembangunan daerah maupun nasional.

“Sekolah Rakyat Merah Putih di Rempang ini diproyeksikan menjadi role model bagi pembangunan sekolah serupa di berbagai daerah di Indonesia. Melalui sekolah ini, diharapkan semakin banyak anak-anak Indonesia, khususnya di Batam, dapat memperoleh kesempatan untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan potensi terbaiknya,” pungkasnya. (DN)

 

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tak Gentar Disorot Media, Penimbunan Mangrove Sei Pelunggut Terus Berjalan, Siapa Aktor di Balik Proyek Ini?

9info.co.id | BATAM – Meski telah berulang kali menjadi sorotan berbagai media massa, aktivitas penimbunan kawasan hutan mangrove di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, hingga kini masih terus berlangsung.

‎Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik, apakah proyek tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, atau justru ada pihak-pihak tertentu yang membuat aktivitas itu seolah kebal terhadap penegakan hukum.

‎Pantauan di lapangan menunjukkan alat-alat berat masih beroperasi melakukan pematangan lahan di kawasan yang sebelumnya merupakan ekosistem mangrove. Rabu, ( 22/07/2026).

‎Aktivitas itu tetap berlangsung meski berbagai pihak telah mempertanyakan legalitas reklamasi, dokumen Persetujuan Lingkungan, AMDAL maupun UKL-UPL, serta izin kegiatan cut and fill.

‎Lebih jauh lagi, muncul dugaan bahwa Tugu Batas Kawasan Hutan Lindung Pasar Ikan I HL 24 bertuliskan “Dilarang Mengganggu Milik Negara” telah hilang dari lokasi.

‎Dugaan hilangnya penanda resmi kawasan hutan tersebut menjadi perhatian serius karena tugu batas merupakan aset negara yang berfungsi sebagai penanda kawasan hutan lindung.

‎Saat dikonfirmasi, Kepala KPHL Unit II Batam, Lamhot M. Sinaga, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait informasi tersebut.

‎”Akan kami cek ke lapangan terkait dugaan hilangnya tugu batas itu. Mengenai siapa pemilik PL atau HPL di lokasi tersebut, kami belum mengetahui karena bukan menjadi kewenangan kami,” ujarnya.

‎Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran, pekerjaan penimbunan diduga dikerjakan oleh PT Anetra Dikdaya Semesta sebagai kontraktor pelaksana.

‎Saat dikonfirmasi melalui telepon, seorang perwakilan perusahaan berinisial A mengaku sedang berada di Malaka, Malaysia, karena membawa anggota keluarganya berobat.

‎”Saya masih di Malaka membawa keluarga berobat. Kalau bisa Abang hubungi bapak ini saja,” ujarnya sambil mengirimkan nomor kontak seseorang yang disebut sebagai salah seorang ketua organisasi kemasyarakatan di Kecamatan Sagulung berinisial Z.

‎Jawaban tersebut dinilai belum memberikan penjelasan mengenai legalitas proyek maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penimbunan yang hingga kini masih berlangsung.

‎Di sisi lain, informasi yang diperoleh menyebutkan material tanah yang digunakan untuk menimbun kawasan mangrove diduga berasal dari lokasi di belakang kawasan Candi Bentar, dekat Kantor Lurah Sei Inti, Kecamatan Sagulung. Dugaan ini juga memunculkan pertanyaan apakah kegiatan pengambilan tanah tersebut telah memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Secara hukum, setiap kegiatan reklamasi, penimbunan kawasan pesisir, maupun pematangan lahan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil beserta perubahan-perubahannya, serta peraturan pelaksana lainnya.

‎Apabila kegiatan tersebut terbukti dilakukan tanpa dokumen dan izin yang dipersyaratkan, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Melihat aktivitas yang hingga kini masih terus berlangsung meski telah ramai diberitakan, publik mempertanyakan apakah ada oknum yang membekingi proyek tersebut sehingga seolah-olah kebal terhadap hukum. Pertanyaan ini merupakan desakan agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, bukan kesimpulan bahwa memang ada pihak tertentu yang terlibat.

‎Karena itu, masyarakat mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau) untuk segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan, legalitas reklamasi, izin pengambilan material timbunan, serta memastikan seluruh aktivitas telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa proyek tersebut belum mengantongi perizinan lengkap atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas tanpa pandang bulu serta menindak seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

‎Publik kini menantikan langkah nyata aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan perlindungan kawasan hutan mangrove tetap terjaga serta penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version