Connect with us

9info.co.id | BATAM – Meski telah berulang kali menjadi sorotan berbagai media massa, aktivitas penimbunan kawasan hutan mangrove di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, hingga kini masih terus berlangsung.

‎Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik, apakah proyek tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, atau justru ada pihak-pihak tertentu yang membuat aktivitas itu seolah kebal terhadap penegakan hukum.

‎Pantauan di lapangan menunjukkan alat-alat berat masih beroperasi melakukan pematangan lahan di kawasan yang sebelumnya merupakan ekosistem mangrove. Rabu, ( 22/07/2026).

‎Aktivitas itu tetap berlangsung meski berbagai pihak telah mempertanyakan legalitas reklamasi, dokumen Persetujuan Lingkungan, AMDAL maupun UKL-UPL, serta izin kegiatan cut and fill.

‎Lebih jauh lagi, muncul dugaan bahwa Tugu Batas Kawasan Hutan Lindung Pasar Ikan I HL 24 bertuliskan “Dilarang Mengganggu Milik Negara” telah hilang dari lokasi.

‎Dugaan hilangnya penanda resmi kawasan hutan tersebut menjadi perhatian serius karena tugu batas merupakan aset negara yang berfungsi sebagai penanda kawasan hutan lindung.

‎Saat dikonfirmasi, Kepala KPHL Unit II Batam, Lamhot M. Sinaga, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait informasi tersebut.

‎”Akan kami cek ke lapangan terkait dugaan hilangnya tugu batas itu. Mengenai siapa pemilik PL atau HPL di lokasi tersebut, kami belum mengetahui karena bukan menjadi kewenangan kami,” ujarnya.

‎Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran, pekerjaan penimbunan diduga dikerjakan oleh PT Anetra Dikdaya Semesta sebagai kontraktor pelaksana.

‎Saat dikonfirmasi melalui telepon, seorang perwakilan perusahaan berinisial A mengaku sedang berada di Malaka, Malaysia, karena membawa anggota keluarganya berobat.

‎”Saya masih di Malaka membawa keluarga berobat. Kalau bisa Abang hubungi bapak ini saja,” ujarnya sambil mengirimkan nomor kontak seseorang yang disebut sebagai salah seorang ketua organisasi kemasyarakatan di Kecamatan Sagulung berinisial Z.

‎Jawaban tersebut dinilai belum memberikan penjelasan mengenai legalitas proyek maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penimbunan yang hingga kini masih berlangsung.

‎Di sisi lain, informasi yang diperoleh menyebutkan material tanah yang digunakan untuk menimbun kawasan mangrove diduga berasal dari lokasi di belakang kawasan Candi Bentar, dekat Kantor Lurah Sei Inti, Kecamatan Sagulung. Dugaan ini juga memunculkan pertanyaan apakah kegiatan pengambilan tanah tersebut telah memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Secara hukum, setiap kegiatan reklamasi, penimbunan kawasan pesisir, maupun pematangan lahan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil beserta perubahan-perubahannya, serta peraturan pelaksana lainnya.

‎Apabila kegiatan tersebut terbukti dilakukan tanpa dokumen dan izin yang dipersyaratkan, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Melihat aktivitas yang hingga kini masih terus berlangsung meski telah ramai diberitakan, publik mempertanyakan apakah ada oknum yang membekingi proyek tersebut sehingga seolah-olah kebal terhadap hukum. Pertanyaan ini merupakan desakan agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, bukan kesimpulan bahwa memang ada pihak tertentu yang terlibat.

‎Karena itu, masyarakat mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau) untuk segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan, legalitas reklamasi, izin pengambilan material timbunan, serta memastikan seluruh aktivitas telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa proyek tersebut belum mengantongi perizinan lengkap atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas tanpa pandang bulu serta menindak seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

‎Publik kini menantikan langkah nyata aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan perlindungan kawasan hutan mangrove tetap terjaga serta penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Wakil Kepala BP Batam Lantik 338 Pejabat Struktural Tingkat III dan IV: Perkuat Kinerja Organisasi dan Dorong Peningkatan Pelayanan Publik

Wakil Kepala BP Batam Lantik 338 Pejabat Struktural Tingkat III dan IV Perkuat Kinerja Organisasi dan Dorong Peningkatan Pelayanan Publik

9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melantik 338 Pejabat Struktural Tingkat III dan IV di lingkungan BP Batam, Senin (20/7/2026).

Pelantikan yang mengacu pada Keputusan Kepala BP Batam Nomor 290 Tahun 2026 ini bertujuan untuk memperkuat kinerja dan tata kelola organisasi sekaligus memastikan pelayanan publik semakin berjalan efektif.

Li Claudia mengatakan, penguatan organisasi kali ini tidak hanya melalui penyempurnaan sistem kerja. Tetapi juga dengan menempatkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, integritas, dan kepemimpinan pada posisi yang tepat.

Dengan pelaksanaan pelantikan ini, ia berharap kualitas tata kelola kelembagaan BP Batam dapat meningkat guna mempercepat realisasi program prioritas.

“Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Saya berharap seluruh pejabat yang dilantik dapat bekerja dengan penuh integritas, profesionalisme, dan dedikasi, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dunia usaha, dan kemajuan Kota Batam,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada seluruh pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan tugas dan fungsi masing-masing, membangun kolaborasi lintas unit kerja, serta menghadirkan budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Menurutnya, tantangan pembangunan Batam yang semakin dinamis membutuhkan aparatur yang tidak hanya mampu bekerja cepat, tetapi juga mampu menghadirkan solusi, mengambil keputusan secara tepat, serta menjaga kepercayaan publik melalui pelayanan yang prima.

Melalui penempatan pejabat yang kompeten, profesional, dan berintegritas, ia berharap, pelantikan ini dapat membawa dampak signifikan terhadap peningkatan kinerja serta pelayanan publik.

“Setiap pejabat diharapkan mampu menjadi pemimpin yang memberi teladan, memperkuat koordinasi, serta mendorong lahirnya inovasi di lingkungan kerja masing-masing,” pesan Li Claudia. (DN)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain