Connect with us
BP Batam Optimis Penerbangan Internasional di Bandara Hang Nadim Buka Peluang Ekonomi Baru

BP Batam Optimis Penerbangan Internasional di Bandara Hang Nadim Buka Peluang Ekonomi Baru

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengapresiasi peresmian penerbangan komersial berjadwal rute Incheon, Korea Selatan – Batam dan sebaliknya yang ditandai dengan inaugurasi seremoni penerbangan dari Korea Selatan ke Batam di terminal kedatangan Bandara Internasional Hang Nadim, Kamis, (17/10/2024) dini hari.

Penerbangan reguler itu menggunakan maskapai Korea Selatan Jeju Air Boeing 737-800 dengan nomor penerbangan 7C-5301.

Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto melalui Kabiro Humas, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan, peresmian penerbangan itu akan memberikan angin segar bagi iklim investasi di kota Batam.

“Kehadiran penerbangan internasional ini selain dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan terhadap kunjungan wisman, konektivitas dua negara juga tak menutup kemungkinan peluang-peluang investasi baru di kota Batam,” katanya.

Sehingga pihaknya sangat bersyukur, mengingat pengembangan bandara terus berbuah manis setelah dikerjasamakan dengan PT Bandara Internasional Batam (BIB) yang merupakan konsorsium bentukan PT Angkasa Pura I, Incheon International Airport Corporation dan WIKA pada Juli 2022 lalu.

“Jadi BP Batam ingin bagaimana mengembangkan investasi, mendorong ekonomi di berbagai sektor, salah satunya sektor pariwisata ini, yang hidup apabila ada kunjungan ke sini,” serunya.

Sementara, Direktur PT BIB, Pikri Ilham Kurniansyah Pikri menyebut, penerbangan langsung tersebut merupakan bentuk perjanjian codeshare antara Jeju Air dengan Lion Air Grup.

“Operasinya, atau penerbangannya dilakukan oleh Jeju Air, tapi marketingnya dilakukan oleh Jeju dan Lion Air. Pembelian tiketnya bisa dilakukan melalui sistem Lion Air,” ucapnya.

Adapun penerbangan Incheon-Batam-Incheon dijadwalkan beroperasi dengan frekuensi tiga penerbangan setiap pekan, serta direncanakan menjadi empat penerbangan per pekan mulai 27 Oktober mendatang.

Untuk rute Incheon-Batam dilayani setiap Rabu, Kamis, dan Minggu dengan nomor penerbangan 7C-5301 yang berangkat dari Incheon pada pukul 21.05 waktu setempat, serta tiba di Batam pada pukul 01.30 WIB dini hari keesokan harinya.

Sedangkan untuk rute sebaliknya beroperasi setiap Kamis, Jumat dan Senin dengan nomor penerbangan 7C-5302 yang berangkat dari Batam pukul 02.45 WIB, serta tiba di Incheon pukul 11.25 waktu setempat.

Sebelumnya Jeju Air juga telah melayani rute penerbangan Incheon-Batam-Incheon pada 2023 melalui penerbangan charter.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version