Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) berhasil meraih lima penghargaan dalam KPKNL Stakeholders Award 2023 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  (KPKNL) Batam pada hari Selasa (24/10/2023) di Balairungsari BP Batam.

Kelima penghargaan yang diterima BP Batam pada hari ini, yaitu sebagai berikut:

1. Peringkat 1 Koordinator Wilayah, Kategori Penatausahaan BMN

2. Peringkat 2 Kategori Penyelesaian Sertipikasi BMN Berupa Tanah

3. Peringkat 2 Penatausahaan BMN, Kategori Pelayanan Penilaian

4. Peringkat 3 Koordinator Wilayah, Kategori Pemohon Lelang

5. Apresiasi Atas Koordinasi Satuan Kerja selaku Penyerah Piutang

BP Batam dalam kegiatan ini diwakili oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijo Koentjoro yang didampingi Kepala Biro Umum, Budi Susilo dan Kepala Biro Keuangan, Siswanto.

Wahjoe mengucapkan terima kasih kepada Kepala Biro Umum beserta jajarannya yang telah bekerja keras dalam mengelola Barang Milik Negara (BMN) hingga berhasil meraih penghargaan hari ini.

“Terima kasih kepada Kepala Biro Umum beserta jajaran dan pengelola BMN di lingkungan BP Batam yang telah bekerja keras dan cerdas sehingga berhasil menorehkan prestasi yang membanggakan untuk BP Batam hari ini,” tutur Wahjoe.

Wahjoe juga mengapresiasi langkah Kepala BP Batam, Muhammad Rudi yang sangat concern terhadap pengelolaan BMN di lingkungan BP Batam.

“Pak Kepala BP Batam selama ini juga sangat menaruh perhatian terhadap pengelolaan BMN di lingkungan BP Batam sehingga dapat kita maksimalkan pemanfaatan berbagai BMN yang tercatat di kita (BP Batam),” ujar Wahjoe.

Setelah penghargaan ini diterima, Wahjoe berharap agar seluruh pengelola BMN di lingkungan BP Batam dapat terus termotivasi untuk dapat mengelola aset serta keuangan negara secara akuntabel sesuai aturan yang berlaku.

“Semoga seluruh penghargaan ini bisa terus menjadi motivasi bagi kami untuk mengelola BMN serta keuangan negara dengan maksimal,” pungkas pria yang pernah menjabat sebagai Inspektur I di Kementerian Keuangan ini.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

‎Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

‎Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain