Connect with us

Bupati Simalungun Hadiri Sosialisasi Pencanangan Bersama Untuk Penyandang Disabilitas Secara Virtual Zoom

More Videos

9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sarimuda AD Purba mengikuti sosialisasi pencanangan bersama untuk penyandang disabilitas melalui pendataan, perekaman, penerbitan, dokumen kependudukan secara virtual zoom di Rumah Ramah Anak Berkebutuhan Khusus (RRABK) Kabupaten Simalungun Jln Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumut, Kamis (14/4/2022).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dari Dinas Catatan Sipil Provinsi Lampung melalui Aplikasi Zoom meeting untuk wilayah Dinas Catatan Sipil se-Wilayah Sumatera Utara.

Secara virtual terlihat giat sosialisasi itu dibuka oleh Staf Khusus Presiden RI Bidang Sosial didampingi oleh Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH.

Di Kabupaten Simalungun giat sosialisasi tersebut juga di hadiri oleh Kadis Kesehatan Edwin Tony SM Simanjuntak, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sri Wahyuni, Kadis Sosial Sakban Saragih, Kaban Kesbangpol Arifin Nainggolan, Sekretaris Dinas Pendidikan Parsaulian Sinaga, Plt Kadis Dukcapil Tiarli Sinaga, Plt Kadis Kominfo SML Simangunsong, Plt Kadis DPPKB Gimrot Sinaga, Camat Siantar Eduward FH Girsang dan Kepala BPJS Kesehatan.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sarimuda AD Purba didampingi Plt Kadis Kominfo SML Simangunsong dan Plt Kadis Dukcapil Tiarli Sinaga usai mengikuti virtual zoom menjelaskan bahwa bersamaan sosialiasi ini, Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan pelayanan administrasi kependudukan terhadap penyandang disabilitas.

“Untuk penyandang disabilitas di Kabupaten Simalungun saat ini kita berikan pelayanan administrasi kependudukannya lebih kurang 33 orang. Dan selanjutnya Dinas Capil bersama OPD terkait akan melakukan pelayanan di setiap sekolah-sekolah termasuk PAUD,”kata Sarimuda.

Selanjutnya, Sarimuda menjelaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan terhadap penyandang disabilitas juga diikuti peserta dari kota Siantar, Kabupaten Asahan, Batubara dan Binjai. “Kehadiran mereka kemari khusus dalam pelayanan administrasi kependudukan berkebutuhan khusus,”pungkas Sarimuda.

Selanjutkan Sarimuda menyampaikan bahwa Pemkab Simalungun melalui Dinas Pendidikan akan membantu RRABK untuk dijadikan sebagai Sekolah Luar Biasa (SLB), sehingga kedepan diharapkan SLB ini menjadi sarana lebih baik untuk anak penyandang disabilitas.

Selain memberikan pelayanan administrasi kependudukan, Pemkab Simalungun juga memberikan bantuan sembako kepada keluarga penyandang disabilitas yang koordinir oleh Ketua RRABK Erlina Sinaga.

Sementara itu, Ketua RRABK Erlina Sinaga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Simalungun yang telah membantu fasilitas untuk RRABK dan membantu dalam penerbitan administrasi kependudukan untuk penyandang disabilitas.

“Kami juga masih membutuhkan perhatian dari pemerintah dalam peningkatkan pendidikan bagi anak penyandang disabilitas agar mereka juga menjadi bagian anak bangsa yang perlu mendapat perhatian,”ucap Erlina.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version