Connect with us

Bupati Simalungun Lantik 52 Jabatan Administrator dan Pengawas, 81 Kepada SD dan 2 Jabatan Fungsional Nakes

More Videos

9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga diwakili Sekda Esron Sinaga melantik dan mengukuhkan serta mengambil sumpah/janji PNS dalam jabatan Administrator, Pengawasa, penugasan guru sebagai kepala SD Negeri dan jabatan fungsional tenaga kesehatan yang diberi tugas tambahan sebagai kepala UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di lingkungan Pemkab Simalungun, di lapangan SMP Negeri 1 Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, Sumut, Rabu (8/6/2022).

PNS yang dilantik tersebut terdiri dari 52 orang dalam jabatan administrator dan pengawas, 81 orang dalam jabatan Kepala SD Negeri dan 2 orang dalam jabatan fungsional tenaga kesehatan yang diberi tugas tambahan sebagai kepala UPTD Puskesmas.

Bupati Simalungun dalam sambutannya yang diwakili oleh Sekda menyampaikan selamat kepada PNS yang dilantik seraya berharap kepada pejabat yang dilantik untuk melaksanakan tugas dan tangunggungjawabnya sesuai tupoksi dan mengikuti aturan yang berlaku.

Disampaikan bahwa, kehadiran pejabat yang dilantik di instansi masing-masing masyarakat sudah menunggu. Karena kebutuhan masyarakat ada dipudak kita. “Jangan justru kita yang menjadi beban masyarakat kita. Ini perlu kita fahami,”kata Sekda

Sumpah dan janji yang dibimbing para rahaniawan, Sekda mengadatakan,itu merupakan hal yang sangat sakral. “Jangan dianggap itu serimonial, itu acara yang sangat sakral sekali, jalankan sumpah janji yang saudara ucapkan,”kata Bupati.

Sekda mengajak kepada pejabat yang dilantik untuk bersama-sama, bergandengan tangan, bahu membahu membangun Simalungun untuk mewujudkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun ‘Rakyat Harus Sejahtera. “Selama ini Simalungun sudah baik, tapi mari kita lebih baik lagi kedepan. Mari kita bekerja agar kampung halaman kita ini lebih maju dan sejahtera,”ucap Sekda.

Pejabat yang dilantik untuk jabatan administrator dan pengawas antara lain Tagon M. Sihotang, sebagai Kabag Umum, Ridwan Tony Purba sebagai Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Sutrisno sebagai Camat Jawa Maraja Bah Jambi, Jurist Lushaben Saragih, S.STP, M.S sebagai Kabid Sarana Komunikasi pada Dinas Kominfo, Mudianto sebagai Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian pada Dinas Pertanian, Herlina Girsang sebagai Kabid Perdagangan pada Dinas Perindag, Jaya Aman Sonang Saragih sebagai Sekretaris Camat pada Kecamatan Dolok Masagal, Esra Manurung sebagai Sekretaris Camat pada Kecamatan Pematang Bandar, Agustina Siagian sebagai Lurah Tigaraja Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, dan Helmon Tambunan sebagai Lurah Girsang Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Sementara itu jabatan Kepala SD Negeri antara lain Rosdi Ristauli Napitupulu sebagai Kepala SD No. 091618 Perdagangan Kecamatan Bandar, Fitriyanti Sirait sebagai Kepala SD No. 091625 Bandar Jawa Kecamatan Bandar, Tiomas Saragih sebagai Kepala SD No. 094168 Simpang Naga Panei, Lesminim Damanik sebagai Kepala SD No. 091348 Tigarunggu Kecamatan Purba, Ahd Muallip sebagai Kepala SD No. 091273 Karang Bangun Kecamatan Siantar dan Risnawaty Br Daulay sebagai Kepala SD No. 095139 Semangat Baris Kecamatan Siantar.

Sedangkan jabatan fungsional tenaga kesehatan yang diberi tugas tambahan sebagai kepala UPTD Puskesmas yaitu Saur Manarsar R Tiurmaida sebagai Kepala UPTD Puskesmas Panombeian Panei dan Mery Astuty Tampubolon sebagai Kepala UPTD Puskesmas Sayur Matinggi Kecamatan Ujung Padang.(Sim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version