Connect with us

Truk Pengangkut Tanah Melintasi Jalan Pemukiman, LPM dan Beberapa Ketua RT/RW Mangsang Protes

More Videos

9info.co.id – Melihat aktifitas truk pengangkut tanah melintasi jalan pemukiman di wilayah kelurahan Mangsang, Ketua Lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) dan beberapa RT/RW di kelurahan Mangsang Berang.

Bentuk protes LPM dan beberapa perangkat RT/RW ini pun terlihat dengan aksi turun kejalan dan membuat tulisan dikarton, ” Truk Pengangkut Tanah Dilarang Melintas”, aksi ini pun disaksikan langsung oleh Yani, kasintrantib kelurahan Mangsang, Sabtu (11/6/2022).

Ketua Lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Kelurahan Mangsang, Laspen Simamora menegaskan, sangat menyesalkan aktifitas kontraktor yang mengarahkan armada truk pengangkut tanah milik mereka melintasi jalan pemukiman di wilayah kelurahan Mangsang.

” Kami Khawatir Jalan lingkungan Kelurahan Mangsang ini jadi rusak pak?”tegas Laspen Simamora.

BENTUK PROTES WARGA KEL.MAGSANG

Truk bermuatan tanah tersebut sejak kemarin telah lalu lalang melintasi jalan pemukiman mulai dari bukit kemuning, pintu 3 dan jalan bida ayu. Seharusnya kan lewat jalan raya, bukan melintasi jalan pemukiman, dan kita tahu tanah yang diangkut truk tersebut juga di alokasikan diluar kelurahan Mangsang.

” Kedepannya Kita juga akan mempertanyakan ijin yang mereka miliki, dan jalur jalan yang seharusnya mereka lintasi. Kalau melewati jalan lingkungan, jelas kita tolak,” tegasnya.

Laspen menambahkan , berdasarkan hasil rapat bersama dengan beberapa RT/RW yang terdampak seperti RW 7,RW 8,,RW 9 dan RW 10 bersama perangkat RT nya. ” Kami bersepakat untuk menolak agar pihak kontraktor tidak mengarahkan truk bermuatan tanah melintasi jalan pemukiman, karena dikhawatirkan jalan akan rusak, dan untuk itu kami meminta pertanggung jawaban pihak kontraktor untuk memperbaiki jalan yang rusak,” tambahnya

SONDRA-KETUA RW 07. KELURAHAN MANGSANG

Hal senada disampaikan ketua RW 07 kelurahan Mangsang, Sondra.
” Berdasarkan hasil rapat ketua LPM dan 4 RW kemarin, kami bersepakat untuk menolak aktifitas lalu lalang truk bermuatan tanah dari jalan pemukiman kami,”

“Penolakan ini kami sampaikan karena adanya laporan dan keluhan dari masyarakat kami, sebab dalam kondisi cuaca sedang musim hujan, jalan jadi becek, sebaliknya , bila cuaca cerah, banyak debu. Dan kami juga mengkhawatirkan jalan pintu 3 yang dulunya lama rusak dan terealisasi, janganlah karena kepentingan pihak pengusaha, masyarakat yang menjadi korbannya,”jelasnya.

Menyikapi aksi protes LPM dan beberapa perangkat RT/RW tersebut, Lurah Mangsang, Heryawan menyampaikan akan memanggil dan mendiskusikan solusi permasalah tersebut, dan dia pun secara resmi mengundang kehadiran, Babinsa, Babinkamtibmas, Pengurus LPM, FK RT/RW, Karang Taruna dan Pihak Kontraktor proyek untuk hadir dalam pertemuan yang akan di jadwalkan pada hari Senin, (13/6/2022) Pukul 09.00 Wib, bertempat di Kantor Kelurahan Mangsang.

SALAH SEORANG WARGA MENUNJUKKAN KONDISI JALAN YANG DILALUI TRUK BERMUATAN TANAH

Aksi protes ketua LPM dan beberapa Perangkat RT/RW ini bukan berarti menghambat investasi dan jalanya pembangunan, namun mereka meminta para pelaku usaha dalam beraktifitas agar terlebih dahulu melengkapi perizinan dan mempertimbangkan dampak Lingkungan akibat aktifitas yang dilakukan. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version