9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menerima audiensi Deputi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasonal (BKKBN) RI Prof DR H M Rizal Damanik, di rumah dinas Wakil Bupati Simalungun Jln Suri-suri Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Kamis (30/6/2022)
Dalam kesempatan itu, Deputi Litbang BKKBN RI menyampaikan tentang Ambasador Go to Kampung KB yang akan di kunjungan Duta Besar Negara sahabat. “Diharapkan kampung KB berjalan sesuai payung hukum yang ada, dan yang memiliki potensi wisata alam budaya,”Rizal.
Menurut Deputi Litbang BKKBN RI bahwa Ambasador Go to Kampung KB akan di laksanakan pada bulann September – Oktober 2022 mendatang dan akan dihadri oleh perwkilan negara-negara sahabat yang diharapkan dapat melaklukan promosi wisata dan kebudayaan lewat Duta Besar.
Bupati Simalungun Radiapoh H.Sinaga,Sh,MH-Foto Bersama dengan Deputi Litbang BKKBN RI
“Di Kampung KB akan dilakukan Edukasi kepada calon pengganti siap hamil melalui aplikasi elsimil yang dapat di download lewat PlayStore, yang bertujuan untuk menghindari anak lahir stunting, dan Kab. Simalungun sebagai tuan rumah Hari Keluarga Nasional,”kata Rizal
Sementara itu, Bupati Simalungun menyampaikan Elsimil sangat baik untuk membantu mencegah Stunting, sembari mengapresiasi kehadiran Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang diharapkan ada Kerjasama dengan semua sektor yang ada didalam pemerintahan.
Menyinggung Potensi alam dan wisata budaya Simalungun terkait hari keluarga berkualitas, Bupati mengatakan perlu adanya pembekalan dan persiapkan yang dapat dilakukan agar kunjungan para perwakilan negara sahabat ini memberikan kesan yang positif.
“Harus ada multiplayer efek dari kunjungan mereka terhadap Kabupaten Simalungun. Harus terintegrasi semua kegiatan dari sarana dan prasarananya,”kata Bupati.
Disampakan Bupati, kedepan Kelurahan Sipolha Horisan kita kembangkan menjadi kampung wisata dan diharapkan kegiatan Ambasador Go to Kampung KB ini terus berkesinambungan.
“Kita masih awam akan hal ini, jadi masih perlu kita belajar dari daerah tetangga yang sudah sukses dalam melaksanakan acara ini, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah kita,” kata Bupati.
Tampak Hadir mendampingi Deputi Litbang BKKBN antara Kordinator Bidang Pelatihan dan Pengembangan Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara Dra Tengku Lafalinda MPD, Kordinator Bidang Advokasi dan Informasi BKKBN Provinsi Sumut Dra Rabiatun Adawiyah MPHR dan Kordinator Bidang Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Keluarga Perwakilan BKKBN Provinsi Sumut Dra Luci Destriati.
Dari Pemkab Simalungun mendampingi Bupati dalam menerima audiensi Deputi Litbang BKKBN RI antara lain Plt PPKBD Gimrood Sinaga, Kepala Bappeda Ronald Tambun, Kadis Kesehatan Edwin Tony SM Simanjuntak dan Kadis PMPN Jonny Saragih.
Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka
9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).
Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.
Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.
“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.
Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.
Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.
Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).