9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga meresmikan SMP Negeri 1 Gunung Maligas di Jalan Perjuangan Huta III Maligas Nagori Silau Bayu Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Sumut, Sabtu (16/4/2022).
Parlan, Pangulu Silau Bayu dalam laporannya mengatakan, sudah 4 tahun masyarakat menginginkan berdirinya SMP Negeri Di Kecamatan Gunung Maligas.
“Gedung ini dulunya bekas SD Negeri yang telah di regrouping, dan awal berdirinya SMP ini hanya ada 43 Siswa, namun sekarang sudah mencapai 150 siswa untuk tahun ajaran 2022. Semoga berdiri nya SMP ini banyak memberi manfaat bagi kita semua, terutama dalam meningkatkan pendidikan di Kabupaten Simalungun,”ujar Parlan.
Sementara itu, Bupati Simalungun dalam sambutannya menyampaikan bahwa tidak banyak masyarakat yang peduli dengan pendidikan, sebab belum memahani bahwa dengan pendidikan dapat merubah karakter bangsa. “Tentu kehadiran SMP 1 ini merupakan momen sejarah dan merupakan trobosan yang luar biasa. Ini patut di apresiasi,”kata Bupati.
Kemudian, Bupati menyampaikan rasa keprihatinannya ketika melihat kecamatan tidak memiliki SMP Negeri. “Kita miris melihat bahwa di kecamatan tidak ada SMP Negeri nya. Dan saat ini sudah ada SMP Negeri di Gunung Maligas, mari kita merawatnya dan menjaga sarana pendidikan ini dengan baik agar bisa untuk meningkatkan SDM masyarakat terutama untuk generasi muda kita,”kata Bupati.
Bupati berharap kepada para guru maupun tenaga pendidik lainnya untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas, tingkatkan disiplin dan jaga selalu kesehatan agar semua tugas dapat berjalan dengan baik.
“Prestasi pendidikan kita di Sumatera utara membutuhkan peningkatan, demikian juga dengan tingkat pengetahuan anak-anak di sekolah disemua jenjang pendidikan juga harus kita ditingkatkan. Ini merupakan ‘PR’ kita semua bapak ibu termasuk anggota DPRD serta orang tua dan tokoh masyarakat, bagaimana kita bisa berkolaborasi untuk memajukan pendidikan di Tanoh Habonaron Do Bona ini, “tandas Bupati.
Disela-sela sambutannya, Bupati memberikan bantuan langsung kepada 11 guru honorer yang bertugas di SMP Negeri 1 Gunung Maligas. “Ini adalah bentuk apresiasi kami kepada bapak ibu guru honorer yang sudah mengabdi di sini, yang katanya belum pernah mendapat honor sekali pun. Terima kasih atas pengabdian nya, teruslah berjuang untuk pendidikan di Simalungun,”imbuh Bupati.
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Simalungun, Bupati mengatakan akan menghidupkan kembali program cerdas cermat, dan meminta kepada Dinas Pendidikan untuk menerbitkan peraturan tentang larangan menbawa HP di dalam ruangan belajar, baik guru maupun siswa.
“Kepada anak didik kami kita harus berubah, karena zaman terus berubah, jangan kita ketinggalan, jika kita tidak berubah kita akan tertinggal. Banyak belajar lah kita semua, demi untuk kemajuanmu di masa depan,”kata Bupati.
Kepada masyarakat yang ada di perantaun dan telah berhasil, sukses dan mapan kehidupannya, terutama dari Kecamatan Gunung Maligas, Bupati meminta untuk ikut memajukan pendidikan di daerah asalnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Pemkab Simalungun akan memberangkatkan putra putri terbaik Simalungun ke Jerman, dan persiapan untuk keberangkatan mereka sedang dalam proses.
“Kita juga sedang akan memberangkan Putra Putri terbaik Simalungun untuk brangkat ke Jerman. Dan ini dengan biaya saya pribadi, artinya apa, itulah bentuk kepedulian saya kepada Pendidikan di Simalungun,”pungkas Bupati.
Usai meresmikan SMP Negeri 1 Gunung Maligas, selanjutnya Bupati Simalungun yang didampingi Anggota DPRD Simalungun Sariadi ST, Suriawan SH dan Badri Kalimantan SE MM, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sarimuda AD Purba, Asisten Administrasi Umum Akmal H Siregar, Kadis Pendidikan Zocson M Silalahi, Kasatpol PP Adnadi Girsang, Plt Kadis Perhubungan Sabar Saragih Kadis PMPN Jonny Saragih menijau pembagunan Masjid Taqwa di Nagori Silau Bayu Kecamatan Gunung Maligas yang tidak jauh dari lokasi SMP Negeri 1 Gunung Maligas.
Saat meninjau pembangunan Masjid tersebut, Bupati memberikan bantuan untuk pembangunan Mesjid dan bermanfaat untuk kemaslahatan umat muslim di Silau Bayu.
Tampak juga hadir antara Camat Gunung Maligas Marsah, Kepala SMP negeri 1 Gunung Maligas Rini Malau M.Pd, newakili Kapolsek Bagun Aiptu Amril Gusniadi dan. mewakili Koramil 08 Bangun Koptu M. N Daulat. (pur)
Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026
9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.
Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.
Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.
Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.
Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.
Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.
Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.
Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.
Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.
Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.
Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Penulis:
Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam