Connect with us
Cak Ta’in Desak Polda Kepri Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Sungai Kezia Unsur Pidana Sudah Jelas!

Cak Ta’in Desak Polda Kepri Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Sungai Kezia: “Unsur Pidana Sudah Jelas!”

More Videos

9info.co.id | BATAM – Ketua Kelompok Diskusi Anti86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari SS, mendesak Polda Kepulauan Riau untuk segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan serta menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penimbunan Sungai Baloi di kawasan Perumahan Kezia, Batam Center. Ia menilai, seluruh unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi.

“Unsur pidana dalam kasus penimbunan Sungai Kezia itu sudah terpenuhi. Pelaku dan pemberi perintah jelas. Alat bukti juga sudah cukup. Apalagi yang ditunggu?” tegas Cak Ta’in saat ditemui media pada Senin (21/4).

Menurutnya, konstruksi hukum dalam kasus ini mengarah pada pelanggaran terhadap tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Lingkungan Hidup, UU Tata Ruang, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menyebut penimbunan sungai menggunakan material bekas bangunan dan alat berat milik Dinas BM-SDA Pemko Batam adalah bukti konkret yang cukup untuk menetapkan tersangka dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Pasal yang dilanggar itu jelas. UU PPLH, UU Tata Ruang, dan UU Tipikor bisa dikenakan. Sudah saatnya Polda Kepri bertindak tegas,” ujarnya.

Mantan Dosen Unrika Batam ini juga menilai, penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi momentum penting bagi Wali Kota Batam dalam menyelesaikan masalah banjir yang kerap terjadi setiap kali hujan deras. Ia menyebut penimbunan Sungai Kezia sebagai salah satu penyebab utama banjir, selain berbagai pelanggaran tata ruang lainnya.

Awalnya, kasus penimbunan ini terungkap dari laporan warga dan sempat mendapat perhatian Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia, yang beberapa kali meninjau langsung ke lokasi. Namun, Cak Ta’in menilai upaya itu kini mulai meredup. Apalagi dengan munculnya rencana pembangunan taman di atas lahan bekas sungai oleh BP Batam, yang sempat membuat publik curiga akan hilangnya proses hukum kasus ini.

Cak Ta’in juga menyayangkan mandeknya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Kepri. Ia menilai, pemeriksaan terhadap beberapa saksi seperti anggota DPRD Provinsi Kepri, Li Khai, dan Kadis BM-SDA Pemko Batam harus diikuti dengan pemanggilan terhadap pemilik lahan dan pihak penerima alokasi yang diduga paling diuntungkan dari penimbunan tersebut.

“Persoalannya sederhana kalau serius. Proses hukum harus dijalankan tanpa kompromi,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tindakan penimbunan sungai bisa menimbulkan dampak besar bagi masyarakat, terutama banjir yang sudah mulai merendam rumah-rumah di kawasan Kezia usai hujan deras pada 20 April lalu.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pidana yang membahayakan masyarakat dan masa depan Kota Batam,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Cak Ta’in menyerukan agar masyarakat ikut mengawal dan menuntut agar kasus ini dituntaskan secara hukum. Ia berjanji akan terus mengawal kasus ini dan menyiapkan langkah lanjutan jika tidak ada perkembangan berarti dalam waktu dekat.

“Kalau masyarakat tak peduli dengan masa depannya, maka jangan berharap banyak pada pemimpin. Tapi kami tetap akan bersuara. Kita lihat saja beberapa pekan ke depan,” pungkasnya.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version