Connect with us

9info.co.id | BATAM – Sebanyak 42 kios pedagang kaki lima di kawasan Buffer Zone Komplek Nagoya Point Blok M dan Blok P (Pasar Angkasa), RT 003 RW 008, Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, terancam dibongkar oleh Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam. Padahal, kios-kios tersebut dibangun berdasarkan izin resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam dan merupakan hasil relokasi yang dilakukan Pemerintah Kota Batam.

Sebastian Surbakti, SH dan Jhon Asron Purba, SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum Tetap Hutagalung berdasarkan Surat Kuasa Khusus No:18/K-Pdt/JAP-IV/2025 tertanggal 19 April 2025, menyampaikan keberatan atas rencana pembongkaran tersebut.

Mereka menilai langkah Tim Terpadu tidak patut dan tidak bijaksana serta menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.

“Klien kami, Tetap Hutagalung, telah mendapatkan izin pemanfaatan ROW 30 dari BP Batam untuk dua lokasi sejak tahun 2016 dan 2017. Dari lahan tersebut, dibangun total 42 kios sebagai tempat usaha bagi pedagang kaki lima yang direlokasi dari Pasar Pujabahari dan Pelita,” ujar Sebastian.

Surat peringatan yang dilayangkan Tim Terpadu sebanyak tiga kali – masing-masing pada 25 Maret, 10 April, dan 15 April 2025 – menyebut bahwa tindakan penertiban dilakukan atas permohonan dari PT. Kendo Kharisma Kurnia. Namun, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa tanah yang digunakan tidak berada di atas lahan milik PT. Kendo Kharisma Kurnia.

“Permintaan dari PT. Kendo Kharisma Kurnia agar kios-kios dibongkar adalah tindakan sepihak yang mengabaikan kepentingan masyarakat kecil. Padahal, para pedagang ini sudah sesuai prosedur dan bagian dari program relokasi resmi Pemerintah Kota Batam,” lanjut Jhon Asron.

Pihaknya meminta agar Wali Kota Batam turut mengetahui dan mempertimbangkan kembali rencana pembongkaran ini. Bila pembongkaran tetap dilakukan, maka 42 keluarga pelaku UMKM yang menggantungkan hidup dari kios tersebut akan kehilangan sumber penghidupan mereka.

“Ini bukan bangunan liar. Kami punya dasar hukum yang jelas. Kami berharap pemerintah hadir dan melindungi hak-hak masyarakat kecil,” tegas Sebastian.

Kuasa hukum Tetap Hutagalung juga secara resmi meminta kepada Tim Terpadu untuk:

1. Tidak melakukan pembongkaran kios;

2. Menghentikan rencana penertiban tersebut;

3. Melaporkan dan mengkomunikasikan rencana ini kepada Wali Kota Batam untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut.

Permintaan ini ditegaskan sebagai upaya mencegah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum serta sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha kecil yang telah mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku. (RP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain