Connect with us
Pedagang Kaki Lima di Pasar Angkasa Batam Resah, 42 Kios Terancam Dibongkar Meski Punya Izin Resmi

Pedagang Kaki Lima di Pasar Angkasa Batam Resah, 42 Kios Terancam Dibongkar Meski Punya Izin Resmi

More Videos

9info.co.id | BATAM – Sebanyak 42 kios pedagang kaki lima di kawasan Buffer Zone Komplek Nagoya Point Blok M dan Blok P (Pasar Angkasa), RT 003 RW 008, Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, terancam dibongkar oleh Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam. Padahal, kios-kios tersebut dibangun berdasarkan izin resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam dan merupakan hasil relokasi yang dilakukan Pemerintah Kota Batam.

Sebastian Surbakti, SH dan Jhon Asron Purba, SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum Tetap Hutagalung berdasarkan Surat Kuasa Khusus No:18/K-Pdt/JAP-IV/2025 tertanggal 19 April 2025, menyampaikan keberatan atas rencana pembongkaran tersebut.

Mereka menilai langkah Tim Terpadu tidak patut dan tidak bijaksana serta menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.

“Klien kami, Tetap Hutagalung, telah mendapatkan izin pemanfaatan ROW 30 dari BP Batam untuk dua lokasi sejak tahun 2016 dan 2017. Dari lahan tersebut, dibangun total 42 kios sebagai tempat usaha bagi pedagang kaki lima yang direlokasi dari Pasar Pujabahari dan Pelita,” ujar Sebastian.

Surat peringatan yang dilayangkan Tim Terpadu sebanyak tiga kali – masing-masing pada 25 Maret, 10 April, dan 15 April 2025 – menyebut bahwa tindakan penertiban dilakukan atas permohonan dari PT. Kendo Kharisma Kurnia. Namun, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa tanah yang digunakan tidak berada di atas lahan milik PT. Kendo Kharisma Kurnia.

“Permintaan dari PT. Kendo Kharisma Kurnia agar kios-kios dibongkar adalah tindakan sepihak yang mengabaikan kepentingan masyarakat kecil. Padahal, para pedagang ini sudah sesuai prosedur dan bagian dari program relokasi resmi Pemerintah Kota Batam,” lanjut Jhon Asron.

Pihaknya meminta agar Wali Kota Batam turut mengetahui dan mempertimbangkan kembali rencana pembongkaran ini. Bila pembongkaran tetap dilakukan, maka 42 keluarga pelaku UMKM yang menggantungkan hidup dari kios tersebut akan kehilangan sumber penghidupan mereka.

“Ini bukan bangunan liar. Kami punya dasar hukum yang jelas. Kami berharap pemerintah hadir dan melindungi hak-hak masyarakat kecil,” tegas Sebastian.

Kuasa hukum Tetap Hutagalung juga secara resmi meminta kepada Tim Terpadu untuk:

1. Tidak melakukan pembongkaran kios;

2. Menghentikan rencana penertiban tersebut;

3. Melaporkan dan mengkomunikasikan rencana ini kepada Wali Kota Batam untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut.

Permintaan ini ditegaskan sebagai upaya mencegah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum serta sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha kecil yang telah mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku. (RP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Pastikan Perbaikan Jalan Gajah Mada Hadirkan Jalan yang Lebih Berkualitas dan Nyaman, Pengguna Jalan Dihimbau Senantiasa Berhati-hati

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan bahwa perbaikan Jalan Gajah Mada pada ruas Pura Agung Amertha Buana hingga Taman Kota merupakan komitmen menghadirkan infrastruktur jalan yang lebih aman, nyaman dan andal bagi masyarakat.

Perbaikan tersebut dilaksanakan sebagai solusi atas kerusakan jalan yang tengah dikeluhkan para pengguna jalan. Pekerjaan ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan dalam kondisi cuaca normal.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, mengatakan perbaikan dilakukan secara menyeluruh agar memberikan manfaat jangka panjang.

“Tujuan utama pekerjaan ini adalah meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Kami memahami proses pelaksanaannya menimbulkan ketidaknyamanan sementara, namun perbaikan ini diperlukan agar masyarakat memperoleh infrastruktur jalan yang lebih baik, lebih aman, dan lebih berkualitas,” ujarnya, Selasa (28/7).

Ia menjelaskan, sebelum pekerjaan dimulai, BP Batam telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan skema rekayasa lalu lintas serta melaksanakan pemberitahuan melalui media sosial dan mitra media BP Batam kepada masyarakat guna meminimalkan dampak terhadap aktivitas pengguna jalan.

“Kami berterima kasih atas pengertian dari masyarakat. Dukungan dari seluruh pihak sangat kami harapkan agar proses rekonstruksi dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengurangi standar mutu maupun aspek keselamatan,” katanya.

Lebih lanjut ditekankan, bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan proyek terus ditingkatkan agar seluruh pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan memenuhi standar keselamatan.

Terkait laporan insiden kecelakaan yang terjadi di sekitar lokasi proyek pada Senin (27/7), BP Batam menyampaikan rasa prihatin dan simpati kepada korban beserta keluarga.

“Kami turut prihatin atas musibah yang terjadi dan mendoakan agar korban segera pulih. Peristiwa ini menjadi catatan bagi kami untuk terus memperkuat aspek keselamatan dalam setiap pelaksanaan pekerjaan infrastruktur,” ucapnya.

BP Batam juga telah memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban dan melakukan kunjungan kepada korban beserta keluarga untuk menyampaikan dukungan secara langsung.

BP Batam mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan selama proses rekonstruksi berlangsung demi keselamatan bersama. (AP)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version