Connect with us
Camat Sagulung dan DPRD Batam Tanggapi Keluhan Jemaat GBKP Terkait Penutupan Akses Gereja

Camat Sagulung dan DPRD Batam Tanggapi Keluhan Jemaat GBKP Terkait Penutupan Akses Gereja

More Videos

9info.co.id | BATAM – Ratusan jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) yang berada di Jalan Trans Barelang, Kota Batam, mengeluhkan penutupan akses jalan menuju lokasi ibadah mereka. Akses utama ke gereja dipagar oleh pihak pengembang PT Renggali, sehingga menghambat para jemaat dalam menjalankan ibadah mingguan.

Merespons keluhan tersebut, Camat Sagulung Muhammad Hafiz menyatakan pihaknya telah turun langsung ke lapangan bersama unsur Muspika dan anggota DPRD Kota Batam dari Komisi I dan Komisi III, Kapolsek, Babinsa, Lurah, Ketua RT, serta pihak pengembang untuk meninjau dan mendengarkan laporan dari warga.

“Kita sudah cek ke lapangan bersama tim dan mendengar langsung permasalahannya. Intinya, kita akan upayakan kembali mediasi antara pengembang dan pengurus rumah ibadah, terutama terkait sagu hati yang dimohonkan. Sementara menunggu mediasi, kami meminta agar akses tetap dibuka agar jemaat tetap bisa beribadah,” ujar Hafiz.

Senada dengan itu, anggota DPRD Batam Komisi III, Jamson Silaban, S.H., menyampaikan bahwa pihak legislatif turut memfasilitasi pemanggilan dua pengembang, yakni PT Renggali dan PT Uway Makmur, guna mencari solusi atas persoalan ini.

“Kita minta agar masalah ini diselesaikan secara kepala dingin, bukan dengan saling menyalahkan. Kita berharap ada jalan tengah yang bisa diterima semua pihak,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ketua Majelis GBKP, Elieser Fernando Tarigan, mengungkapkan gereja tersebut telah digunakan selama tiga tahun oleh sekitar 150 kepala keluarga. Ia menyampaikan harapan besar kepada pihak pengembang untuk mengembalikan akses jalan menuju rumah ibadah tersebut.

“Kami sangat bermohon kepada PT Renggali agar membuka kembali akses untuk kami beribadah. Gereja ini bukan baru kemarin berdiri, sudah tiga tahun lebih kami gunakan,” kata Elieser.

Pihaknya juga meminta perhatian dari PT Uway Makmur selaku pemilik alokasi lahan. Ia berharap ada solusi berupa kemungkinan pembelian lahan atau relokasi yang tidak jauh dari lokasi saat ini.

“Kami terbuka untuk berdiskusi. Kalau bisa membeli lahannya, kami siap. Atau, kalau perlu diberikan lahan pengganti di sekitar sini juga tidak masalah, asal akses kami tidak terganggu,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan PT Renggali, Toto, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka akses jalan setiap hari Minggu, dan menurutnya, hal tersebut seharusnya tidak menjadi masalah besar.

“Setiap Minggu tetap kami buka jalannya. Gereja itu pun masih dalam tahap penyelesaian,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Perwakilan PT Uway Makmur, Khaeruddin, S.H., M.H., juga memberikan klarifikasi. Ia menyebut bahwa perusahaannya telah mengantongi alokasi lahan sejak 2016, lengkap dengan dua PL dari BP Batam dan perizinan cut and fill serta reklamasi.

“Kami sudah melakukan ganti rugi kepada pihak Benawar Lumbantoruan, yang dulunya menguasai lokasi. Kami tidak mengetahui adanya transaksi dengan pihak jemaat GBKP. Dan yang jelas, kami tidak pernah memblokir akses jemaat ke gereja,” ujar Khaeruddin.

Situasi ini masih menjadi perhatian masyarakat dan para jemaat GBKP yang berharap adanya penyelesaian adil agar aktivitas ibadah dapat berjalan normal kembali tanpa hambatan.(RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version