Connect with us

Di Hadapan Menteri Purbaya, BP Batam Tegaskan Komitmen Benahi Persoalan Investasi

More Videos

9info.co.id | JAKARTA – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menghadiri Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas P2SP di Kantor Kementerian Keuangan RI, Jumat (13/3/2026).

Kehadiran Amsakar dan Li Claudia merupakan wujud komitmen dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan hambatan perizinan maupun operasional yang dihadapi pelaku usaha secara cepat.

Beragam permasalahan investasi menjadi pembahasan utama dalam forum ini mulai dari Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (MRKKPR), pengalokasian lahan hingga percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).

BP Batam Hadiri Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas P2SP, Wujud Komitmen Benahi Permasalahan Investasi. 

Di hadapan Menteri Keuangan RI, Amsakar dan Li Claudia pun menegaskan komitmennya untuk membenahi berbagai persoalan tersebut guna mendorong iklim investasi inklusif dan transparan.

“Masukan dari Menteri Keuangan akan kami tindak lanjuti agar pertumbuhan investasi dan ekonomi di Batam semakin meningkat dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.

Merespons soal Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR), Amsakar menjelaskan bahwa BP Batam dalam kurun waktu terakhir belum mengalokasikan lahan sepeser pun imbas dari moratorium beberapa waktu lalu.

Di samping itu, lanjut Amsakar, pihaknya juga tengah memperbaiki LMS (Land Management System) agar pembaruan database untuk meningkatkan layanan pertanahan lebih optimal.

“Selain itu, ada beberapa hal dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang perlu didetailkan kembali,” jelas Amsakar.

Senada, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang berkaitan dengan keluhan pelaku usaha atau investor.

Dengan harapan, pertumbuhan investasi di Batam dapat lebih kondusif dan transparan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menindaklanjuti beberapa persoalan terkait investasi. Tujuannya agar Batam dapat tumbuh pesat dan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Li Claudia. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version