Connect with us

Dibukanya Pintu Perbatasan, Kunjungan Wisman Ke Batam Terus Meningkat

More Videos

9info.co.id – Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Kota Batam terus meningkat sejak beberapa bulan terakhir. Pembukaan pintu perbatasan serta kelonggaran aturan yang dibuat Pemerintah, berimbas terhadap naiknya jumlah wisman yang masuk ke Batam.

Badan Pusat Statistik (BPS) Batam merilis, pada Mei 2022, terdapat 16.761 kunjungan wisman. Angka ini meningkat signifikan dibanding bulan Maret yakni 995 kunjungan dan April 8.149 kunjungan.

Peningkatan kunjungan wisatawan ini secara signifikan juga mendongkrak penjualan produk usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.

“Kebijakan Pemerintah melonggarkan aturan masuk perbatasan negara sejak menurunnya kasus Covid-19, alhamdulillah membawa dampak yang baik terhadap naiknya jumlah wisman ke Batam,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata.

Tercatat, 10 negara utama asal wisman ke Kota Batam selama Januari sampai Mei 2022 yakni Singapura 13.189 kunjungan, Malaysia 3.728 kunjungan, India 2.107 kunjungan, China 583 kunjungan, Philippina 365 kunjungan, Australia 338 kunjungan, Amerika Serikat 309 kunjungan, Inggris 288 kunjungan, Jepang 149 kunjungan, dan lainnya 5.418 kunjungan. Secara umum, selama Januari sampai Mei 2022, kunjungan wisman ke Provinsi Kepri 37.704 dan dari jumlah tersebut, sebanyak 26.474 atau 70,21 persennya adalah kunjungan wisman ke Kota Batam.

“Angka tersebut menunjukkan bahwa Batam masih menjadi penyumbang utama wisman terbesar bagi Kepri,” ucapnya.

Kepala Dinas juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan kelonggaran kepada Batam, seperti tidak diberlakukannya tes Antigen, PCR, karantina, dan kewajiban adanya asuransi. Ia meyakini, Batam akan kembali seperti tahun 2019 sebagai penyumbang terbesar wisman bagi Kepri sekaligus menempatkan Kepri di urutan kedua sebagai penyumbang wisman terbesar di Indonesia setelah Bali.

“Kita masih ingat, jumlah wisman yang berkunjung ke Batam pada 2019 lalu mencapai 1.947.943 kunjungan. Setidaknya, kita semua berharap kunjungan tahun ini melejit lagi, kalau bisa lebih dari 1 juta,” harapnya.

Ardi juga menginformasikan, dalam beberapa hari ini wisman terus berdatangan ke Kota Batam. Yang terbaru, puluhan wisman dari kapal pesiar Resort World Cruises yang berlabuh di perairan Lagoi , juga berkunjungan ke Kota Batam melalui Pelabuhan Nongsapura Ferry Terminal di Nongsa. Wisman tersebut menjelajahi destinasi wisata yang ada di Kota Batam, seperti wisata kuliner, belanja, eko wisata dan sebagainya. Kegiatan serupa berlanjut setiap akhir pekan.

“Dari sisi infrastruktur, amenitas dan destinasi wisata juga menyatakan Batam siap menerima lonjakan wisman ini,” tegasnya.

Tak hanya itu, sepanjang tahun 2022 ini, Batam telah menyiapkan sebanyak 168 atraksi. Dalam waktu terdekat, hajatan akbar Kenduri Seni Melayu (KSM) yang berlangsung pada 21-23 Juli 2022 dan dilanjutkan acara Batam Jazz Festival yang akan dihelat 30-31 Juli 2022.

Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, berharap kunjungan wisman ke Kota Batam terus meningkat. Hal ini seiring dengan dibukanya pintu masuk serta penambahan jadwal pelayaran melalui pelabuhan internasional. Dengan normalnya jadwal pelayaran, diharapkan bisa mendongkrak angka kunjungan hingga akhir tahun ini.

“Pariwisata menjadi salah satu penyumbang PAD dalam membangun Kota Batam. Untuk itu, angka kunjungan ini diharapkan bisa terus menunjukkan tren positif,” ujarnya, saat menghadiri promosi pariwisata Johor-Batam di Nagoya Hill, dua hari lalu.

Rudi menambahkan, peningkatan infrastruktur yang saat ini dibangun di Batam, juga merupakan salah satu upaya untuk membuat wisman yang berkunjung merasa nyaman. Pihaknya juga telah menyiapkan amenitas, yang baru diresmikan yakni Masjid Tanwirun Naja atau dikenal dengan nama Masjid Tanjak, berlokasi di kawasan Bandar Udara Internasional Hang Nadim.

“Masjid ini disiapkan untuk menjadi salah satu ikon Kota Batam dan dapat menjadi salah satu destinasi wisata religi di Kota Batam,” terangnya.

Pemulihan pariwisata di Kota Batam didorong dengan meningkatnya capaian vaksinasi tercatat tertanggal 3 Juli 2022 Untuk dosis satu sebanyak 952.671 orang atau 105 persen, melampai target yang ditetapkan. Dosis kedua 842.345 orang atau 92,48 persen dari total sasaran 907.317 orang sedangkan dosis ketiga 432.847 orang atau 54,83 persen dari dosis boster 789.451orang.

Usaha Rudi tak sia-sia. Saat pandemi covid-19, geliat ekonomi di Batam justru bertumbuh. Sepanjang tahun 2021, pertumbuhan ekonomi Batam bertengger di tempat tertinggi di Provinsi Kepri, mencapai 4,75 persen.

Angka ini bahkan lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional yang berada pada angka 3,69 persen dan Kepri sebesar 3,43 persen.

Karena kondisi itu, Batam menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen hingga 7 persen pada tahun 2022.(MC)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version