Connect with us
DPW GIAS Kepri Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Provinsi Kepri ke Badan Kehormatan

DPW GIAS Kepri Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Provinsi Kepri ke Badan Kehormatan

More Videos

9info.co.id | TANJUNGPINANG – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (DPW GIAS) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi mengajukan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepri.

‎Laporan tersebut disampaikan langsung oleh jajaran pengurus DPW GIAS Kepri pada Senin pagi, 22 Desember 2025, di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau, kawasan Dompak, Tanjungpinang. Rombongan dipimpin oleh Ketua DPW GIAS Kepri, Wisnu Hidayatullah, S.E., didampingi Sekretaris Mitra Juliastama serta Kepala Divisi Investigasi Rifki Hidayat.

‎Dalam laporan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kepri itu, GIAS melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Muhammad Musofa, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Partai NasDem, Komisi III, Daerah Pemilihan Kepri 5.

‎Ketua DPW GIAS Kepri, Wisnu Hidayatullah, menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral organisasi masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif.

‎“Laporan ini kami sampaikan sebagai upaya menjaga kehormatan DPRD agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan menjunjung tinggi etika jabatan sebagai wakil rakyat,” ujar Wisnu kepada wartawan.

‎Uraian Dugaan Pelanggaran Kode Etik

‎Dalam dokumen laporan yang diserahkan kepada Badan Kehormatan DPRD Kepri, DPW GIAS Kepri menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran kode etik yang dinilai bertentangan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan seorang anggota DPRD.

‎Pertama, terlapor diduga bertindak di luar kapasitas sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau. GIAS menilai terlapor tidak menjalankan peran sebagai wakil rakyat yang berpihak pada kepentingan publik, melainkan lebih menempatkan diri sebagai perwakilan atau juru bicara Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) dalam polemik pelayanan kesehatan yang tengah menjadi sorotan masyarakat.

‎Kedua, terlapor diduga aktif membela kepentingan anak kandungnya, dr. Afifah Noor Fadhillah, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Pengembangan Bisnis RSBK. Pembelaan tersebut muncul dalam konteks dugaan permintaan uang jaminan atau uang muka (DP) kepada pasien, yang memicu kegaduhan publik dan kritik luas dari masyarakat.

‎Ketiga, GIAS menilai terdapat dugaan penyalahgunaan fungsi dan peran jabatan. Terlapor diduga menggunakan status dan pengaruhnya sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepri untuk membela institusi layanan kesehatan swasta, tindakan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun kewenangan serta menyimpang dari fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD.

‎Keempat, terlapor disebut tidak memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang kesehatan. Sebagai Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, terlapor dinilai tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan pelayanan kesehatan atau penyelenggaraan rumah sakit, namun justru terlibat aktif dalam polemik tersebut.

‎Kelima, lokasi Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam berada di luar Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri 5, tempat terlapor memperoleh mandat rakyat. Hal ini, menurut GIAS, memperkuat dugaan bahwa keterlibatan terlapor tidak dilandasi kepentingan konstituen, melainkan kepentingan pribadi atau keluarga.

‎Selain itu, GIAS juga menyoroti penggunaan nama anak terlapor dalam berbagai komunikasi. Meski surat pengaduan resmi RSBK kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Batam ditandatangani oleh Direktur RSBK, terlapor justru disebut aktif mewakili dan mengatasnamakan anaknya dalam berbagai penjelasan dan komunikasi kepada pihak lain.

‎Dalam laporan tersebut juga disertakan bukti pesan WhatsApp yang diduga dikirimkan terlapor kepada sejumlah pihak, termasuk pimpinan DPRD. Dalam pesan tersebut, terlapor secara eksplisit menyatakan menyampaikan pengaduan “atas nama anak saya dr. Afifah Noor Fadhillah Kepala Pengembangan Bisnis RSBK Batam,” sekaligus mencantumkan jabatannya sebagai Anggota DPRD, Ketua Komisi II DPRD Batam, hingga Ketua DPD Partai Politik. Hal ini dinilai menunjukkan pencampuran kepentingan jabatan publik dengan kepentingan keluarga.

‎GIAS juga menilai terlapor aktif memberikan pernyataan di media massa dan media sosial untuk membela RSBK serta menyerang pihak-pihak yang mengkritisi kebijakan rumah sakit. Tindakan tersebut dinilai tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

‎“Dari rangkaian tindakan tersebut, kami menilai terlapor telah mengabaikan kepentingan publik dan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat, melainkan bertindak sebagai perwakilan kepentingan korporasi layanan kesehatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan keluarga,” tegas Wisnu.

‎Tuntutan dan Pengawalan Proses

‎Atas dasar laporan tersebut, DPW GIAS Kepri meminta Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk menerima dan meregistrasi laporan secara resmi, memanggil serta memeriksa terlapor dalam sidang etik, menggali keterangan saksi, menelaah seluruh bukti yang diajukan, serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terlapor terbukti melanggar kode etik.

‎Sekretaris DPW GIAS Kepri, Mitra Juliastama, menegaskan pihaknya akan mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga tuntas. “Kami berharap Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Riau benar-benar menjalankan fungsi dan kewenangannya secara objektif, transparan, dan profesional,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kepala Divisi Investigasi DPW GIAS Kepri, Rifki Hidayat, menyampaikan bahwa laporan telah dilengkapi dengan dokumen pendukung serta hasil penelusuran awal yang siap disampaikan apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan etik.

‎DPW GIAS Kepri berharap Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun Badan Kehormatan DPRD Kepri terkait laporan tersebut.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Optimalisasi Pasokan Air Bagi Warga, Ini Langkah BP Batam

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan berbagai penanganan taktis dan terukur untuk memastikan ketercukupan kebutuhan air bersih masyarakat, khususnya di wilayah Nongsa dan sekitarnya, di tengah fenomena cuaca ekstrem El Niño yang berdampak pada penurunan curah hujan regional.

Merespons penurunan Tinggi Muka Air (TMA) di Waduk Nongsa, BP Batam telah menjalankan sejumlah mitigasi darurat guna menjaga ketahanan pasokan air bagi pemukiman warga.

BP Batam telah mengalirkan air dari embung Kebun Raya Nongsa melalui jaringan pipa transmisi air baku ke Waduk Nongsa.

Dilanjutkan dengan penguatan jaringan distribusi dengan pemasangan jaringan pipa interkoneksi antara jalur pipa distribusi dari Waduk Duriangkang dengan jalur distribusi Kawasan Nongsa.

Pemasangan Mini Booster Pump juga tengah dilakukan guna menyiapkan penguatan aliran menuju kawasan elevasi tinggi dan ujung jaringan (end-line) seperti Perumahan Renggali, Citra Nongsa, Taman Yose, Prasetya, dan Sambau (khususnya elevasi tinggi).

Selama penanganan berlangsung, SPAM meningkatkan frekuensi pengiriman air tangki ke pemukiman warga terdampak sebagai langkah darurat sementara.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa seluruh kapasitas infrastruktur air publik prioritas utamanya ditujukan untuk kebutuhan domestik warga.

“Fokus utama BP Batam saat ini adalah memastikan air sampai ke rumah-rumah warga. Kami terus menggesa percepatan pemasangan mini booster pump dan penguatan jaringan terintegrasi agar gangguan suplai akibat dampak kekeringan El Niño pada Waduk Nongsa dapat segera teratasi secara optimal,” ujar Ariastuty, Rabu (14/10/2026).

Ariastuty memahami kekhawatiran masyarakat yang terdampak gangguan pasokan air. Ia menjelaskan bahwa penurunan debit sumber air baku akibat tidak ada curah hujan di wilayah Nongsa, menjadi salah satu faktor yang perlu diantisipasi dalam menjaga kontinuitas layanan.

Di sisi lain, peningkatan kebutuhan air seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi juga menuntut pengelolaan sumber air serta jaringan distribusi yang semakin optimal.

BP Batam Respons Soal Kebutuhan Air Data Centre dan Wajibkan Investor Manfaatkan SWRO

Ariastuty turut merespons soal kebutuhan air Data Centre untuk mendukung rencana investasi yang saat ini berkembang di publik.

“Secara teknis, pengembangan ekosistem Data Center di KEK Nongsa Digital Park (NDP) maupun kawasan industri Kabil telah didorong menggunakan model pengelolaan air mandiri berbasis teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).” Kata Tuty.

Ia menyebutkan, Kawasan Nongsa Digital Park, telah memiliki embung mandiri internal untuk kebutuhan pemeliharaan kawasan.

Dalam perkembangannya, geliat Investasi Data Center telah lama di dorong pemerintah Indonesia dengan banyak potensi untuk menjadi “the next hub” pusat data di Asia.

BP Batam berkomitmen menyiapkan kebijakan taktis dan terukur dalam penyiapan utilitas dan energi jangka panjang untuk kebutuhan masyarakat.

Dukungan yang Terukur, Mengutamakan Kebutuhan Masyarakat

Untuk Data Centre, selama tahap konstruksi dan persiapan fasilitas, dukungan suplai bersifat sementara dan sangat terbatas dari Waduk Duriangkang.

Kewajiban Penggunaan SWRO Seluruh pengembang Data Center wajib membangun dan memfungsikan instalasi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) atau desalinasi air laut secara mandiri untuk operasional penuhnya.

Mengenai peta investasi pelaku usaha Data Center yang terdata di Batam, mayoritas masih berada dalam tahap perencanaan jangka panjang dan konstruksi awal.

Satu di antaranya telah beroperasi, satu masih dalam tahap konstruksi, dan empat lainnya dalam tahap rencana konstruksi.

Untuk memenuhi kebutuhan industri secara mandiri, NDP juga memiliki embung tersendiri untuk kebutuhannya.

Masih di area Nongsa, dua pelaku usaha Data Centre lainnya masih dalam tahap rencana pengembangan atau dengan kata lain belum beroperasi.

Sementara itu, dua pelaku usaha lain di kawasan Kabil juga belum beroperasi atau masih dalam tahap rencana konstruksi.

“Kami memandang pentingnya penyampaian informasi yang akurat mengenai status pembangunan dan kebutuhan utilitas ini dilakukan. Sehingga, dapat dibedakan perencanaan pengembangan proyek masa mendatang dengan pemakaian aktual saat ini,” tambah Tuty, panggilan akrabnya.

Melalui SWRO menjadi alternatif pasokan air untuk mendukung kebutuhan industri data centre, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan sumber air dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

BP Batam Buka Berbagai Alternatif Kerja Sama Kemitraan Untuk Meningkatan Performa Ketahanan Air bagi Warga

Pemenuhan kebutuhan air Batam memerlukan langkah konkret melalui optimalisasi sumber air baku, perbaikan jaringan distribusi, dan percepatan pembangunan infrastruktur air.

”Saat ini, sedang dalam diskusi bersama agar dapat kembali dilaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) melalui BNPB berkoordinasi dengan BMKG.” Lanjut Ariastuty.

Selain itu menurut Tuty, sesuai arahan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam LI Claudia Chandra perlu segera dilakukan langkah-langkah revitalisasi pipa distribusi, serta pengalihan prioritas anggaran infrastruktur untuk memperkuat infrastruktur layanan air bersih.

Pemasangan sistem monitoring SPAM berbasis SCADA yang berkelanjutan untuk mendeteksi kebocoran dan memantau kondisi operasional jaringan juga menjadi prioritas BP Batam saat ini.

Tuty juga menjabarkan, BP Batam membuka peluang kemitraan guna percepatan diversifikasi sumber pasokan melalui penjajakan kerja sama dengan swasta maupun instansi pemerintah terkait seperti Kementerian PU – BWS, termasuk pengembangan teknologi SWRO serta tindaklanjut potensi pasokan air dari Lingga dan Bintan.

“Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Kepala BP Batam, kami membuka berbagai alternatif kerja sama kemitraan dalam rangka meningkatkan performa dan ketahanan air bagi masyarakat Kota Batam. Para investor swasta ataupun pemerintahan, kami membuka peluang itu untuk kepentingan masyarakat.” Kata Tuty.

Pembangunan waduk baru juga menjadi sasaran BP Batam pada jangka panjang, mengingat proses pembuatan hingga dapat dimanfaatkan diperkirakan memerlukan waktu yang tidak sebentar yakni lima hingga tujuh tahun.

“Seluruh opsi perlu dijalankan secara terpadu agar Batam tidak hanya mengatasi kebutuhan air saat ini, tetapi juga membangun ketahanan pasokan air yang berkelanjutan.” Pungkas Tuty. (IN)

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version