Connect with us
DPW GIAS Kepri Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Provinsi Kepri ke Badan Kehormatan

DPW GIAS Kepri Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Provinsi Kepri ke Badan Kehormatan

More Videos

9info.co.id | TANJUNGPINANG – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (DPW GIAS) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi mengajukan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepri.

‎Laporan tersebut disampaikan langsung oleh jajaran pengurus DPW GIAS Kepri pada Senin pagi, 22 Desember 2025, di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau, kawasan Dompak, Tanjungpinang. Rombongan dipimpin oleh Ketua DPW GIAS Kepri, Wisnu Hidayatullah, S.E., didampingi Sekretaris Mitra Juliastama serta Kepala Divisi Investigasi Rifki Hidayat.

‎Dalam laporan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kepri itu, GIAS melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Muhammad Musofa, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Partai NasDem, Komisi III, Daerah Pemilihan Kepri 5.

‎Ketua DPW GIAS Kepri, Wisnu Hidayatullah, menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral organisasi masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif.

‎“Laporan ini kami sampaikan sebagai upaya menjaga kehormatan DPRD agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan menjunjung tinggi etika jabatan sebagai wakil rakyat,” ujar Wisnu kepada wartawan.

Uraian Dugaan Pelanggaran Kode Etik

‎Dalam dokumen laporan yang diserahkan kepada Badan Kehormatan DPRD Kepri, DPW GIAS Kepri menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran kode etik yang dinilai bertentangan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan seorang anggota DPRD.

‎Pertama, terlapor diduga bertindak di luar kapasitas sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau. GIAS menilai terlapor tidak menjalankan peran sebagai wakil rakyat yang berpihak pada kepentingan publik, melainkan lebih menempatkan diri sebagai perwakilan atau juru bicara Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) dalam polemik pelayanan kesehatan yang tengah menjadi sorotan masyarakat.

‎Kedua, terlapor diduga aktif membela kepentingan anak kandungnya, dr. Afifah Noor Fadhillah, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Pengembangan Bisnis RSBK. Pembelaan tersebut muncul dalam konteks dugaan permintaan uang jaminan atau uang muka (DP) kepada pasien, yang memicu kegaduhan publik dan kritik luas dari masyarakat.

‎Ketiga, GIAS menilai terdapat dugaan penyalahgunaan fungsi dan peran jabatan. Terlapor diduga menggunakan status dan pengaruhnya sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepri untuk membela institusi layanan kesehatan swasta, tindakan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun kewenangan serta menyimpang dari fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD.

‎Keempat, terlapor disebut tidak memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang kesehatan. Sebagai Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, terlapor dinilai tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan pelayanan kesehatan atau penyelenggaraan rumah sakit, namun justru terlibat aktif dalam polemik tersebut.

‎Kelima, lokasi Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam berada di luar Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri 5, tempat terlapor memperoleh mandat rakyat. Hal ini, menurut GIAS, memperkuat dugaan bahwa keterlibatan terlapor tidak dilandasi kepentingan konstituen, melainkan kepentingan pribadi atau keluarga.

‎Selain itu, GIAS juga menyoroti penggunaan nama anak terlapor dalam berbagai komunikasi. Meski surat pengaduan resmi RSBK kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Batam ditandatangani oleh Direktur RSBK, terlapor justru disebut aktif mewakili dan mengatasnamakan anaknya dalam berbagai penjelasan dan komunikasi kepada pihak lain.

‎Dalam laporan tersebut juga disertakan bukti pesan WhatsApp yang diduga dikirimkan terlapor kepada sejumlah pihak, termasuk pimpinan DPRD. Dalam pesan tersebut, terlapor secara eksplisit menyatakan menyampaikan pengaduan “atas nama anak saya dr. Afifah Noor Fadhillah Kepala Pengembangan Bisnis RSBK Batam,” sekaligus mencantumkan jabatannya sebagai Anggota DPRD, Ketua Komisi II DPRD Batam, hingga Ketua DPD Partai Politik. Hal ini dinilai menunjukkan pencampuran kepentingan jabatan publik dengan kepentingan keluarga.

‎GIAS juga menilai terlapor aktif memberikan pernyataan di media massa dan media sosial untuk membela RSBK serta menyerang pihak-pihak yang mengkritisi kebijakan rumah sakit. Tindakan tersebut dinilai tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

‎“Dari rangkaian tindakan tersebut, kami menilai terlapor telah mengabaikan kepentingan publik dan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat, melainkan bertindak sebagai perwakilan kepentingan korporasi layanan kesehatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan keluarga,” tegas Wisnu.

Tuntutan dan Pengawalan Proses

‎Atas dasar laporan tersebut, DPW GIAS Kepri meminta Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk menerima dan meregistrasi laporan secara resmi, memanggil serta memeriksa terlapor dalam sidang etik, menggali keterangan saksi, menelaah seluruh bukti yang diajukan, serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terlapor terbukti melanggar kode etik.

‎Sekretaris DPW GIAS Kepri, Mitra Juliastama, menegaskan pihaknya akan mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga tuntas. “Kami berharap Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Riau benar-benar menjalankan fungsi dan kewenangannya secara objektif, transparan, dan profesional,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kepala Divisi Investigasi DPW GIAS Kepri, Rifki Hidayat, menyampaikan bahwa laporan telah dilengkapi dengan dokumen pendukung serta hasil penelusuran awal yang siap disampaikan apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan etik.

‎DPW GIAS Kepri berharap Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun Badan Kehormatan DPRD Kepri terkait laporan tersebut.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Merdeka Trail Run Vol. 02 Sukses Digelar, Panbil Nature Reserve Tantang Peserta Taklukkan Jalur Ekstrem

9info.co.id | BATAM – Panbil Nature Reserve kembali sukses menggelar Merdeka Trail Run Vol. 02 pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Mengusung tema “Face Your Fear!”, ajang lari lintas alam tersebut menghadirkan tantangan lebih ekstrem dan terjal dibandingkan pelaksanaan perdana pada 2024, terutama pada kategori 20 kilometer (20K).

Ratusan peserta ambil bagian dalam kegiatan olahraga yang digelar di kawasan Panbil Nature Reserve, Batam. Selain menjadi ajang kompetisi, Merdeka Trail Run juga menjadi bagian dari momentum memperingati kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus mendorong masyarakat menerapkan gaya hidup sehat melalui olahraga.

Operasional Manager Panbil Nature Reserve, Metta Bayu, mengatakan penyelenggaraan tahun ini memberikan peluang lebih besar kepada peserta untuk meraih podium dengan penambahan kategori perlombaan.

“Apabila di tahun 2024 hanya ada dua kategori pemenang yaitu 10K dan 20K, tahun ini kami membuka lebih banyak kategori podium, yaitu 10K Reguler Male dan Female, 10K Master Male dan Female, serta 20K,” ujar Metta Bayu.

Menurutnya, penambahan kategori tersebut diharapkan dapat meningkatkan antusiasme peserta. Salah satu hal yang mendapat perhatian adalah keikutsertaan peserta senior berusia 75 tahun yang tetap bersemangat menyelesaikan lintasan yang telah disiapkan panitia.

“Kami sangat mengapresiasi semangat beliau dalam menyelesaikan track yang kami siapkan,” katanya.
Panbil Nature Reserve juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan Merdeka Trail Run Vol. 02, termasuk sponsor utama Bank Mandiri dan Bank BRI serta sejumlah sponsor lainnya, di antaranya BPR Dana Makmur, Fithub, RS Griya Medika, Kiens, Telkomsel, Burger King, Putra Padu Mitra Jaya dan Visalux Eco King.

Catatan Waktu Para Juara

Persaingan berlangsung ketat di sejumlah kategori. Pada kategori 10K Reguler Male, podium pertama berhasil diraih dengan catatan waktu 42 menit 59 detik.

Sementara pada kategori 10K Reguler Female, peraih podium pertama mencatat waktu 1 jam 19 menit.
Untuk kategori 10K Master Male, podium pertama diraih dengan catatan waktu 1 jam 45 detik, sedangkan kategori 10K Master Female mencatat waktu terbaik 1 jam 17 menit.

Persaingan semakin ketat pada kategori 20K. Podium pertama berhasil mencapai garis finis dengan catatan waktu 2 jam 11 menit 13 detik, disusul podium kedua dengan waktu 2 jam 11 menit 22 detik, dan podium ketiga dengan catatan waktu 2 jam 22 menit 52 detik.

Panitia menetapkan cut-off time (COT) untuk memastikan peserta menyelesaikan lintasan dalam batas waktu yang ditentukan. Peserta kategori 10K diberikan waktu maksimal 3 jam, sedangkan peserta kategori 20K memiliki waktu maksimal 6 jam untuk mencapai garis finis dan memperoleh medali.
Jalur Ekstrem Jadi Tantangan

Karakter lintasan yang terjal menjadi salah satu daya tarik utama Merdeka Trail Run Vol. 02. Sejumlah peserta mengaku harus mengerahkan tenaga ekstra untuk menaklukkan tanjakan dan turunan yang tersedia di sepanjang jalur.

Salah seorang peserta kategori 10K Reguler Male yang enggan disebutkan namanya menyebut lintasan tahun ini sangat menantang.

“Jalurnya ekstrem banget ini. Tanjakannya tidak ada lawan. Cuma di sini bisa menemukan tanjakan dan turunan yang luar biasa. Tapi seru,” ujarnya.

Ia mengaku baru pertama kali mengikuti Merdeka Trail Run dan merasa bangga dapat menyelesaikan lintasan yang disiapkan panitia.

“Saya tidak bisa membayangkan seberapa berat kategori 20K. Yang 10K saja sudah berhasil membuat kaki saya hampir lepas,” katanya sembari bergurau.

Dorong Gaya Hidup Sehat

Rangkaian Merdeka Trail Run Vol. 02 ditutup dengan penampilan Disco Kaki 5 yang menambah semarak suasana setelah para peserta menyelesaikan perlombaan.
Kesuksesan penyelenggaraan tahun ini kembali menegaskan posisi Merdeka Trail Run sebagai salah satu kegiatan olahraga berbasis alam yang menggabungkan tantangan fisik, rekreasi dan semangat kemerdekaan.

Panbil Nature Reserve berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai ajang kompetisi tahunan, tetapi juga mampu mendorong semakin banyak masyarakat Indonesia untuk menjalani pola hidup sehat melalui aktivitas olahraga.

Dengan mengusung semangat “Face Your Fear!”, Merdeka Trail Run Vol. 02 mengajak peserta bukan hanya beradu cepat mencapai garis finis, tetapi juga menghadapi keterbatasan diri dan menaklukkan tantangan alam yang disiapkan di kawasan Panbil Nature Reserve. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version