Connect with us
Dr. Richard Pasaribu Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Bagi Perangkat RT RW Sei Beduk Batam

Dr. Richard Pasaribu Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Bagi Perangkat RT RW Sei Beduk Batam

More Videos

9Info.co.id – Anggota MPR RI Dr. Richard Hamonangan Pasaribu, B.Sc., M.Sc. menggelar kegiatan sosialisasi empat pilar MPR RI bersama warga Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pada 29 Juni 2023 di Komplek GPDI Efata. Dalam kegiatan sosialisasi kali ini, dihadiri perangkat RT, RW, serta perwakilan tokoh masyarakat.

Dalam pemaparannya Richard Pasaribu meminta agar semua warga negara, khususnya yang berada di Kecamatan Sei Beduk untuk menjaga semangat Pancasila di dalam hidup bermasyarakat. Terlebih saat ini masih banyak pihak-pihak yang tidak menginginkan Indonesia tetap utuh sebagai satu bangsa dan negara, melalui tindakan intoleran dan radikalisme.
Dr. Richard Pasaribu juga mengatakan bahwa melalui gempuran teknologi komunikasi di era digital saat ini, solidaritas sesama anak bangsa juga semakin berkurang.

   Dr. Richard Pasaribu Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Bagi Perangkat RT RW Sei Beduk Batam

“Sebagai tokoh masyarakat saudara-saudari sekalian selaku Ketua RT, RW memiliki peran penting dalam mensosialisasikan nilai Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, terutama bagi anak-anak muda di lingkungan kita yang saat ini terpengaruh lewat jaringan media sosial, sehingga solidaritas kita sesama anak bangsa semakin berkurang,” terang Richard.

“Bapak dan Ibu sekalian juga merupakan tokoh yang dipercaya masyarakat. Sehingga saya harapkan dapat meneruskan materi mengenai bentuk dan semboyan negara, serta landasan konstitusional ini kepada masyarakat dengan baik, “ tambah Richard.

Dr. Richard Pasaribu juga menyampaikan bahwa pentingnya persatuan dan kesatuan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terutama kemungkinan mencuatnya politik identitas berbasis agama yang digunakan dalam kampanye politik.

“Juga saat tahun politik seperti sekarang ini. Biasanya dukung mendukung calon tertentu menurunkan nilai-nilai persatuan. Politik identitas berbasis agama yang digunakan dalam kampanye politik juga akan mencuat. Oleh karena itu perlu ditanamkan, boleh berbeda pilihan namun tetap kuatkan nilai-nilai kebangsaan dan mari mengedukasi masyarakat untuk menyaring informasi sebelum diketahui kebenarannya,” tegas Richard.

Sementara Pdt. Sudianto Silitonga salah satu tokoh masyarakat Sei Beduk mengatakan menjelang pesta demokrasi yang semakin dekat, suhu politik di tanah air akan terus meningkat. Akibatnya, potensi ketegangan pun akan semakin tinggi. Karena itu dibutuhkan peran dan kesadaran masyarakat, khususnya pengurus RT/RW agar bisa menjaga kondusifitas lingkungan.

“Pilihan boleh beda, tapi tidak boleh ada perpecahan. Beda warna adalah lumrah,” ungkap Sudianto.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tiga Kali Konfirmasi Diabaikan, Dishub Batam Bungkam soal Kecelakaan Maut Bus Pariwisata HKBP Tembesi Indah

9info.co.id | BATAM –  Sikap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang belum memberikan tanggapan atas serangkaian upaya konfirmasi media terkait kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut rombongan jemaat Gereja HKBP Tembesi Indah menuai sorotan.

Hingga berita ini diterbitkan, sedikitnya tiga kali upaya konfirmasi yang dilakukan melalui jalur berbeda belum memperoleh respons dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Drs. Leo Putra, A.P., M.Si.

Padahal, konfirmasi tersebut berkaitan dengan insiden kecelakaan bus pariwisata di kawasan Pantai Glory Melur, Kecamatan Galang, pada Sabtu (20/6/2026) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, puluhan korban luka-luka, serta kerugian material.

Media telah melayangkan Surat Konfirmasi Nomor 23/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026, berisi sejumlah pertanyaan mengenai pengawasan operasional bus pariwisata, legalitas kendaraan, hasil uji KIR, hingga transparansi data kepemilikan armada yang mengalami kecelakaan. Namun, hingga batas waktu lima hari kerja sebagaimana tercantum dalam surat tersebut berakhir, belum ada jawaban resmi yang diberikan.

Tiga Kali Upaya Konfirmasi

Berdasarkan catatan redaksi, upaya memperoleh klarifikasi dilakukan secara bertahap.

Konfirmasi pertama dilakukan pada 26 Juni 2026 melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dishub Kota Batam. Pesan tersebut tidak mendapat balasan.

Konfirmasi kedua kembali dikirim melalui aplikasi yang sama pada 20 Juli 2026, bersamaan dengan penyampaian substansi pertanyaan yang menjadi perhatian publik. Hasilnya pun sama, tanpa respons.

Selanjutnya, pada Senin (27/7/2026), wartawan mengirimkan foto surat konfirmasi beserta bukti pengiriman (resi) melalui WhatsApp pribadi Kepala Dinas sebagai bentuk pemberitahuan bahwa surat resmi telah diterima. Hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut juga belum dibalas.

Media juga belum menerima tanggapan dari sekretariat maupun pejabat yang mewakili Dinas Perhubungan Kota Batam.

Sorotan Pasca Kecelakaan Maut

Peristiwa kecelakaan yang terjadi di jalur menuju Pantai Glory Melur tersebut memicu perhatian luas masyarakat.

Bus pariwisata yang membawa rombongan jemaat Gereja HKBP Tembesi Indah diduga kehilangan kendali saat melintasi ruas jalan dengan kondisi turunan dan tikungan tajam sebelum akhirnya terguling.

Insiden tersebut menimbulkan korban jiwa, puluhan korban luka, serta memunculkan pertanyaan mengenai aspek keselamatan transportasi wisata di Kota Batam.

Pasca kejadian, kritik datang dari kalangan legislatif.

Anggota DPRD Kota Batam Fraksi PDI Perjuangan, Tapis Dabbal Siahaan, S.H., menilai pengawasan terhadap armada bus pariwisata yang beroperasi di Batam masih belum optimal.

Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kendaraan angkutan wisata agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Tiga Persoalan yang Dipertanyakan DPRD

Dalam pernyataannya, DPRD menyoroti sedikitnya tiga aspek penting.

Pertama, legalitas dan kelayakan kendaraan, termasuk kejelasan status uji KIR bus yang mengalami kecelakaan serta kelengkapan dokumen operasionalnya.

Kedua, transparansi informasi, terutama mengenai identitas pemilik maupun perusahaan pengelola armada bus yang hingga kini belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Ketiga, pengawasan operasional, yang dinilai perlu diperkuat melalui inspeksi rutin terhadap kendaraan pariwisata yang beroperasi di Batam.

Isi Surat Konfirmasi

Surat resmi yang dikirimkan media kepada Dishub Batam meminta penjelasan mengenai tiga hal pokok, yakni: Tanggapan Dishub terhadap kritik DPRD mengenai lemahnya pengawasan operasional bus pariwisata.

Status legalitas kendaraan serta hasil uji KIR bus yang mengalami kecelakaan di Pantai Glory.
Transparansi mengenai kepemilikan armada dan komitmen Dishub dalam membuka informasi perizinan kepada masyarakat.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat jawaban resmi atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.


Transparansi Informasi Jadi Sorotan

Tidak adanya tanggapan terhadap surat konfirmasi yang telah disampaikan melalui berbagai jalur dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting untuk memperoleh keberimbangan informasi sekaligus memberikan kesempatan kepada narasumber menggunakan hak jawab sebelum suatu pemberitaan dipublikasikan.

Di sisi lain, masyarakat, khususnya keluarga korban dan pengguna jasa transportasi wisata, masih menunggu kepastian mengenai sejumlah aspek penting, antara lain:

Apakah bus yang mengalami kecelakaan telah memenuhi persyaratan administrasi dan lulus uji KIR?
Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan armada tersebut?

Langkah apa yang akan ditempuh Dinas Perhubungan untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah kecelakaan serupa?

Hak Jawab Tetap Terbuka

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Drs. Leo Putra, A.P., M.Si., belum memberikan tanggapan atas tiga kali upaya konfirmasi yang dilakukan media.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Dinas Perhubungan Kota Batam untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan apabila diterima, akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan. (Tim IWO).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version