Connect with us

9Info.co.id – Anggota MPR RI Dr. Richard Hamonangan Pasaribu, B.Sc., M.Sc. menggelar kegiatan sosialisasi empat pilar MPR RI bersama warga Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pada 29 Juni 2023 di Komplek GPDI Efata. Dalam kegiatan sosialisasi kali ini, dihadiri perangkat RT, RW, serta perwakilan tokoh masyarakat.

Dalam pemaparannya Richard Pasaribu meminta agar semua warga negara, khususnya yang berada di Kecamatan Sei Beduk untuk menjaga semangat Pancasila di dalam hidup bermasyarakat. Terlebih saat ini masih banyak pihak-pihak yang tidak menginginkan Indonesia tetap utuh sebagai satu bangsa dan negara, melalui tindakan intoleran dan radikalisme.
Dr. Richard Pasaribu juga mengatakan bahwa melalui gempuran teknologi komunikasi di era digital saat ini, solidaritas sesama anak bangsa juga semakin berkurang.

Dr. Richard Pasaribu Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Bagi Perangkat RT RW Sei Beduk Batam

   Dr. Richard Pasaribu Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Bagi Perangkat RT RW Sei Beduk Batam

“Sebagai tokoh masyarakat saudara-saudari sekalian selaku Ketua RT, RW memiliki peran penting dalam mensosialisasikan nilai Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, terutama bagi anak-anak muda di lingkungan kita yang saat ini terpengaruh lewat jaringan media sosial, sehingga solidaritas kita sesama anak bangsa semakin berkurang,” terang Richard.

“Bapak dan Ibu sekalian juga merupakan tokoh yang dipercaya masyarakat. Sehingga saya harapkan dapat meneruskan materi mengenai bentuk dan semboyan negara, serta landasan konstitusional ini kepada masyarakat dengan baik, “ tambah Richard.

Dr. Richard Pasaribu juga menyampaikan bahwa pentingnya persatuan dan kesatuan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terutama kemungkinan mencuatnya politik identitas berbasis agama yang digunakan dalam kampanye politik.

“Juga saat tahun politik seperti sekarang ini. Biasanya dukung mendukung calon tertentu menurunkan nilai-nilai persatuan. Politik identitas berbasis agama yang digunakan dalam kampanye politik juga akan mencuat. Oleh karena itu perlu ditanamkan, boleh berbeda pilihan namun tetap kuatkan nilai-nilai kebangsaan dan mari mengedukasi masyarakat untuk menyaring informasi sebelum diketahui kebenarannya,” tegas Richard.

Sementara Pdt. Sudianto Silitonga salah satu tokoh masyarakat Sei Beduk mengatakan menjelang pesta demokrasi yang semakin dekat, suhu politik di tanah air akan terus meningkat. Akibatnya, potensi ketegangan pun akan semakin tinggi. Karena itu dibutuhkan peran dan kesadaran masyarakat, khususnya pengurus RT/RW agar bisa menjaga kondusifitas lingkungan.

“Pilihan boleh beda, tapi tidak boleh ada perpecahan. Beda warna adalah lumrah,” ungkap Sudianto.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain