Connect with us

9Info.co.id | BATAM – PT PLN Batam kembali bersinergi dengan Polda Kepri terkait kerjasama pengamanan dan pengawalan serta penegakan hukum di lingkungan PT PLN Batam. Kerjasama jasa pengamanan tersebut ditandai dengan penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT) antara Polda Kepri dengan PT PLN Batam pada Rabu, 15 November 2023.

Penandatanganan PKT ini dilakukan oleh Komisaris Besar Polisi Agus Fajaruddin, S.I.K., selaku Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Kepri dengan Bapak Dinda Alamsyah selaku Direktur Operasi PT PLN Batam.

Dalam sambutannya, Direktur Operasi PT PLN Batam, Dinda Alamsyah mengatakan PT PLN Batam sebagai perusahaan penyedia listrik di Batam, dituntut untuk selalu berinovasi, berkoordinasi dan secara terus menerus melakukan perbaikan terhadap pelayanan.

“Tentunya untuk mengemban tanggung jawab tersebut kami juga membutuhkan bantuan dan kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan. Dalam hal ini, kesediaan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) sebagai institusi penegakkan hukum, pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Dinda.

Sebelumnya antara PLN Batam dengan Polda Kepri sudah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU pada tangga 18 Oktober lalu. Dengan penandatanganan PKT ini, Kami berharap dapat meningkatkan sinergi antara Kepolisian Daerah Kepuluan Riau dengan PT PLN Batam sehingga memberikan manfaat bagi kedua institusi.

Dukung Pengamanan Objek Vital, Polda Kepri dan PT PLN Batam Tanda Tangani Pedoman Kerjasama Teknis

Dukung Pengamanan Objek Vital, Polda Kepri dan PT PLN Batam Tanda Tangani Pedoman Kerjasama Teknis

“Kedepannya kerjasama dan kolaborasi kita semakin solid dalam meningkatkan pengamanan aset PLN Batam yang merupakan objek vital, penegakan hukum diwilayah kerja PLN Batam, termasuk juga pengamanan untuk karyawan dalam lingkungan PLN Batam,” pungkas Dinda.

Sejalan dengan itu, Dirpamobvit Polda Kepri , Kombes Pol Agus Fajaruddin, S.I.K., menyambut baik diselenggarakannya penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT) antara Ditpamobvit Polda Kepri dengan PLN Batam. Hal ini sebagai tindak lanjut dari penandatanagan MoU antara Polda Kepri dengan pemilik objek – objek vital tertentu.

“Pengamanan merupakan salah satu bentuk dan upaya Polda Kepulauan Riau dalam berkoordinasi serta berkewajiban memberikan bantuan pengamanan terhadap Obvitnas / objek tertentu dalam pelaksanaannya bersama-sama dengan pengamanan internal perusahaan sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif pada Obvitnas / objek tertentu,” beber Agus.

Agus menambahkan untuk menyikapi hal tersebut diatas, Polda Kepri sebagai Aparat Harkamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dituntut harus lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya. Selalu mengembangkan diri dengan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam rangka memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat terhadap kinerja Polda Kepri yang semakin tinggi.

“Harapan Saya, dengan dilakukannya penandatanganan pedoman kerja teknis ini dapat mempermudah koordinasi dan meningkatkan sinergitas dibidang pengamanan dan penegakan hukum antara obvitnas/objek tertentu dengan polda kepri serta menjadi pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan tugas dilapangan dengan rinci dan detail,” harap Agus.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain