Connect with us
Fraksi-Fraksi DPRD Batam Kompak Setujui

Fraksi-Fraksi DPRD Batam Kompak Setujui Pembahasan Lanjutan Pertanggungjawaban APBD 2025

More Videos

9info.co.id | BATAM – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025, Senin (15/6/2026).

‎Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE. Turut hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM), serta jajaran Pemerintah Kota Batam.

‎Dalam pengantarnya, Kamaluddin menjelaskan bahwa pada Rapat Paripurna sebelumnya, 10 Juni 2026, Wali Kota Batam telah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Batam.

‎“Hari ini fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam akan menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tersebut,” ujar Kamaluddin.

‎Sebelum penyampaian pandangan umum dimulai, pimpinan rapat mengundang seluruh pimpinan fraksi untuk bermusyawarah terkait mekanisme penyampaian pandangan.

‎Hasilnya, seluruh fraksi sepakat menyampaikan pandangan umum secara tertulis kepada pimpinan rapat, sementara penyampaian secara lisan dilakukan secara singkat dari meja masing-masing.

‎Fraksi NasDem melalui juru bicara Arlon Verysto menjadi fraksi pertama yang menyampaikan pandangan.

‎Dalam pernyataannya, Fraksi NasDem menyetujui agar pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dilanjutkan ke tahap berikutnya. Setelah menyampaikan pandangan singkat yang diawali dengan pantun, dokumen pandangan fraksi diserahkan kepada pimpinan rapat.

‎Sikap serupa juga disampaikan Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Setia Putra Tarigan. Dalam penyampaiannya, Tarigan mengajak seluruh pihak untuk bersatu membangun Batam yang maju dan sejahtera serta menyatakan persetujuan fraksinya terhadap kelanjutan pembahasan Ranperda tersebut.

‎Persetujuan yang sama turut disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui Tapis Dabal Siahaan, Fraksi Partai Golkar melalui Jimi Siburian, SH, Fraksi PKS melalui Haji Sulaiman, Fraksi PKB melalui Amirsyah, serta Fraksi PAN-Demokrat-PPP melalui Ketua Fraksi Safari Ramadhan.

‎Sementara itu, Fraksi Hanura-PSI-PKN melalui juru bicara Sony Christanto memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kota Batam yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎“Kami mengapresiasi raihan WTP yang ke-14 kali oleh Pemko Batam. Kami berharap capaian ini terus ditingkatkan, baik dari sisi realisasi pendapatan maupun belanja daerah agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat. Kami setuju Ranperda ini dibahas bersama sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku,” tegas Sony.

‎Usai menerima seluruh dokumen pandangan umum fraksi, Kamaluddin menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah penyampaian tanggapan atau jawaban Wali Kota Batam terhadap pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD.

‎Menurutnya, Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Wali Kota Batam dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.

‎Dengan seluruh fraksi menyatakan persetujuan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 resmi dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD Kota Batam. (SD).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Perkuat Transparansi Layanan Pertanahan, Alokasi Tanah Reguler Segera Hadir Melalui LMS

9info.co.id | BATAM – BP Batam terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.

Dalam waktu dekat, BP Batam akan membuka Layanan Alokasi Tanah Reguler melalui Land Management System (LMS), sebuah inovasi yang dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan keterbukaan bagi dunia usaha dalam mengakses layanan pengalokasian tanah.

Layanan ini diperuntukkan bagi badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Melalui sistem digital tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan alokasi tanah berdasarkan lokasi yang tersedia pada sistem, dengan mengacu pada persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan BP Batam. Daftar lokasi tanah yang dapat diajukan akan mulai ditampilkan pada LMS pada 11 Agustus 2026.

Peluncuran layanan ini menjadi bagian dari transformasi digital BP Batam dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada kemudahan investasi.

“Digitalisasi layanan Alokasi Tanah Reguler merupakan wujud komitmen BP Batam dalam menghadirkan pelayanan yang semakin transparan, mudah diakses, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Kamis (6/8/2026).

Dengan seluruh proses dan informasi yang disampaikan melalui kanal resmi, BP Batam juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan institusi. Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui Live Chat pada LMS, WhatsApp Konsultasi, email resmi, maupun website LMS BP Batam.

“Melalui LMS, kami ingin membangun tata kelola pertanahan yang lebih modern, profesional, dan mampu mendukung iklim investasi yang semakin kondusif di Batam,” tutupnya. (EI)

 

 

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version