Connect with us

9info.co.id | BATAM – Pemilik gudang PT RSE berinisial AM membantah keras pemberitaan salah satu media online, yang kembali mengangkat dokumentasi dan aktivitas lama perusahaan disertai tuduhan bahwa PT RSE tidak memiliki izin operasional serta memberikan setoran atau upeti kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung.

‎Menurut AM, seluruh isi pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta, tidak pernah dikonfirmasi kepada dirinya maupun pihak perusahaan, serta telah merugikan nama baik dirinya, PT RSE, dan institusi kepolisian yang ikut disebut dalam pemberitaan.

‎”Kami memiliki legalitas perusahaan yang lengkap. Tuduhan bahwa perusahaan tidak memiliki izin maupun memberikan setoran kepada aparat kepolisian sama sekali tidak benar,” ujar AM kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

‎AM menjelaskan bahwa pada hari yang sama dirinya telah memberikan klarifikasi di Bidang Paminal Polda Kepulauan Riau, atas pemberitaan yang dituduhkan mediarealnews.com.

‎Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku telah menunjukkan seluruh dokumen legalitas perusahaan, termasuk izin penyaluran BBM Non Subsidi PT RSE.

‎”Semua dokumen telah kami perlihatkan kepada penyidik. Perusahaan beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

‎Ia juga menegaskan bahwa foto-foto yang digunakan dalam pemberitaan merupakan dokumentasi lama yang diambil pada Maret 2026.

‎Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya telah selesai diklarifikasi dan aktivitas yang diberitakan juga merupakan aktivitas lama.

‎”Saat ini PT RSE sudah tidak lagi beroperasi. Gudang dalam keadaan kosong dan tidak ada aktivitas apa pun,” jelasnya.

‎AM selanjutnya mengklaim bahwa pemberitaan lama tersebut kembali dipublikasikan setelah adanya permintaan tertentu dari seorang oknum wartawan berinisial FS yang menurut pengakuannya tidak dipenuhi.

‎Klaim tersebut merupakan pernyataan sepihak dari AM dan hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan dari pihak yang disebut.

‎Menurut AM, pemberitaan yang kembali dimuat kemudian disertai tuduhan adanya setoran atau upeti kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung.

‎”Tuduhan itu sama sekali tidak pernah terjadi. Informasi tersebut tidak benar dan sangat merugikan saya, perusahaan, serta mencoreng nama baik institusi kepolisian,” tegasnya.

‎AM menilai setiap produk jurnalistik seharusnya tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya mengenai kewajiban melakukan verifikasi, konfirmasi, keberimbangan pemberitaan, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.

‎”Kami menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara profesional, berimbang, terverifikasi, dan tidak mengabaikan hak jawab, dan bukan untuk kepentingan pribadi seseorang yang mengatasnamakan Jurnalis.” ujarnya.

‎Lebih lanjut, AM juga menyampaikan keberatan terhadap dugaan tindakan seorang oknum wartawan berinisial FS dan berencana melaporkan ke Dewan Pers dan Pihak Kepolisian atas tuduhan dan berita Hoax yang diviralkan dimedia sosial pribadinya.

‎Menurut pengakuannya, oknum tersebut diduga melakukan tekanan melalui pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan permintaan keuntungan pribadi, termasuk dugaan permintaan jatah bulanan kepada perusahaan.

‎Pernyataan tersebut merupakan klaim dari AM dan belum mendapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

‎AM menegaskan bahwa persoalan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan berharap seluruh proses dapat ditangani secara profesional, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

‎Ia juga menjelaskan bahwa PT RSE sebelumnya merupakan perusahaan yang ditunjuk sebagai agen penyalur BBM non-subsidi dari PT Ganani Indonesia di Kota Batam.

‎Di akhir keterangannya, AM mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan seluruh persoalan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak media yang disebut maupun pihak lain yang disebut dalam klarifikasi tersebut belum memberikan tanggapan.

‎Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa upaya penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan bahwa sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, BP Batam terus melakukan penyesuaian terhadap sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan sesuai kewenangan yang diberikan Pemerintah.

Berbagai penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor, tanpa mengurangi pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan ketentuan yang berlaku saat ini, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib melalui tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan Izin Reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, Pengalokasian Tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Amsakar, terhadap alokasi lahan pada kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya dan hingga kini belum direklamasi, penyelesaiannya perlu dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.

Sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna memohon arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga saat ini belum dilakukan reklamasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi kelembagaan agar penyelesaian terhadap alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amsakar menambahkan bahwa BP Batam akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” tutup Amsakar.

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, BP Batam berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang akuntabel, transparan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (NA)

 

Continue Reading

Berita Lain