Connect with us
Gaji di Bawah UMK & Aturan BPJS yang Ribet Jadi Sorotan Pedas Warga Batam

Gaji di Bawah UMK & Aturan BPJS yang Ribet Jadi Sorotan Pedas Warga Batam

More Videos

9info.co.id | BATAM – Keluhan mengenai pelayanan BPJS Kesehatan dan praktik perekrutan kerja yang tidak sehat mendominasi Reses Masa Sidang I DPRD Kota Batam yang digelar Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Tapis Dabbal Siahaan, SH, di Perumahan Fanindo, Rabu (26/11/2025) malam.

Dalam forum yang dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan tersebut, warga menyampaikan langsung aspirasi dan keluhan mereka.

Salah satu pengaduan paling menyentuh datang dari Muslim, warga Blok K. Ia mengeluhkan pelayanan BPJS saat istrinya melahirkan anak keempat. “Saya berharap tidak ada lagi korban lainnya,” ujarnya. Muslim juga menyoroti praktik perekrutan kerja yang mengharuskan calon karyawan mengeluarkan uang untuk bisa diterima di perusahaan besar di Batam.

Keluhan serupa disampaikan Rahmapadi Lubis mengenai mekanisme BPJS. “Saat habis kontrak kerja, kita harus kembali melapor ke kantor BPJS untuk beralih ke mandiri. Ini merepotkan,” keluhnya.

Ia juga meminta agar Komisi IV DPRD untuk melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan subkontraktor (subcon) galangan kapal yang kerap memberikan upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

Menanggapi hal ini, Tapis Dabbal Siahaan menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti. “Bila ada perusahaan yang meminta uang untuk masuk kerja atau memberikan upah di bawah UMK, berikan datanya kepada kami. Kami akan merahasiakan identitas pelapor,” tegasnya. Namun, ia mengakui kendala saat sidak, dimana karyawan sering kali mengaku menerima upah sesuai UMK.

Tapis juga menyebutkan tidak mau banyak berjanji yang akhirnya tidak dapat di laksanakan, terkait pembangunan Ia akan berkoordinasi dengan perangkat RT dan RW yang mana yang akan di perioritaskan.

Di sisi lain, perwakilan BPJS Kesehatan, Yusrianto, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa peserta yang akan melahirkan seharusnya mendaftarkan calon bayinya agar mendapatkan fasilitas. Untuk persoalan pergantian status, ia memastikan bahwa warga tidak perlu datang ke kantor. “Cukup WhatsApp saja dan akan ada panduan untuk beralih ke program mandiri, asalkan tidak lebih dari 30 hari setelah kontrak habis,” pungkas Yusrianto.

Meski mendapat penjelasan, aspirasi warga Fanindo ini menyisakan pekerjaan rumah bagi para pemangku kebijakan untuk memperbaiki layanan publik dan menegakkan hak-hak pekerja

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version