Connect with us

Hadiri Sosialisasi Optimalisasi PAD, Bupati Simalungun:”Pangulu dan Gamot Garda Terdepan dalam Peningkatan PAD di Simalungun”

More Videos

9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menghadiri Sosialisasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Kapatuhan Wajib Pajak Terhadap Pajak Daerah Kabupaten Simalungun di Aula SMA Plus Pamatang Raya Kabupaten Simalungun, Sumut, Kamis (21/4/2022)

Sosialisasi Optimalisasi PAD dan Kapatuhan Wajib Pajak Terhadap Pajak Daerah Kabupaten Simalungun dilaksanakan selama dua hari sejak tanggal 21 hingga 22 April 2022 dengan peserta kegiatan terdiri dari para Pangulu/Kepala Desa, Kepling, Gamot se-Kabupaten Simalungun serta pelaku usaha dan wajib pajak se-Kabupaten Simalungun, yang dibagi dalam beberapa kelompok dan beberapa lokasi kegiatan

Menurut Raymond P Sinaga selaku panitia penyelenggara menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah tindak lanjuti dari rapat koordinasi percepatan penerima pendapat asli daerah dan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Satuan Petugas optimalisasi penerima pajak, serta UU No 28 tahun 2001 tentang Pajak dan retribusi daerah.

Giat sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wajib Pajak dan pelaku usaha di Kabupaten Simalungun tentang kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai wajib pajak daerah.

Adapun lokasi kegiatan sosialisasi ini adalah di Aula SMA Plus Raya, gedung MUI Simalungun di Kecamatan Siantar, Gedung Serbaguna di Kecamatan Sidamanik, Balai Karyawan Kebun Balimbingan di Kecamatan Tanah Jawa, Hotel Grand Park Perdagangan di Kecamatan Bandar, Kantor Camat Purba, Gedung Conference Hall di Kecamatan Girsang Simpang Bolon dan Balai Pertemuan di Kecamatan Gunung Malela.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Frans Novendi Saragih menyampaikan bahwa pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan Perbankan dan outlet-outlet untuk memudahkan dalam penyetoran wajib pajak.

Frans mengharapkan kepada para wajib pajak tidak memberikan uang tunai kepada Petugas pajak. Oleh karenanya di himbau kepada pelaku usaha, pelaku galian C untuk segera menyetor kan wajib pajaknya. “Karan dengan inilah (pajak) kita bisa membangun sarana dan prasarana di kabupaten Simalungun ini,”jelas Frans.

Dalam kesempatan itu Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Pahala R Sinaga menyampaikan bahwa dalam peningkatan pelayanan perizinan di Kabupaten Simalungun pihaknya telah membuat secara online.

“Pendaftaran bisa melalui oss.go.id, selanjutnya proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pendaftaran online melalui simbg.pu.go.id yang prosesnya selama 25 hari. Jadi semua bisa di laksanakan dan di kerjakan dari rumah kita masing-masing,”ucap Pahala

Kajari Simalungun diwakili Asor Siagian dalam sambutannya antara lain menyampaikan bahwa kehadiran aparat penegak hukum (APH) adalah pengoptimalan pendapatan daerah yaitu sektor Pajak. “Bapak ibu wajib pajak bayarlah yang menjadi kewajiban kita selama kita masih mengunakan pasilitas umum, seperti jalan, Puskesmas dan sekolah Negeri serta fasilitas umum lain,”kata Asor.

“Apakah kita mau mengeluarkan uang pribadi kita untuk perbaikan jalan, tentu tidak. Untuk itu, mari kita bayar kewajiban kita, dengan inilah kita bergotong royong dalam pembangunan di kabupaten kita ini,”ungkap Asor sembari menandaskan bahwa siapa pun pemimpinnya, jika tidak ada pendapata daerah mustahil ada pembangunan di Simalungun ini.

Dalam bimbingan dan arahannya Bupati Simalungun mengatakan bahwa membangun Simalungun adalah orang Simalungun. “Tidak ada yang mampu membangun kampung halaman kita ini terkecuali kita sendiri,”kata Bupati

Untuk melaksanakan pembangunan di Simalungun tidak dengan DAK dan DAU tapi melalui PAD. “Kita tau bawah bukan dengan DAK atau DAU yang bisa membangun Simalungun tapi PAD lah yang bisa membangun Simalungun ini. Jadi ini merupakan ‘PR’ kita bersama,”kata Bupati.

Dikatakan bahwa Kabupaten Simalungun banyak memiliki potensi yang bisa didapatkan dalam peningkatan PAD. “Kemarin kita sudah meluncurkan mengirim jeruk Simaloengoen yang merupakan jati diri kita Simalungun. Dan ini akan di lakukan setiap hari dan saat ini kita baru mengirimkan 5 truk, ini akan terus berkesinambungan dan kita mau akan ada produk produk lain yang memiliki brand Simalungun,”kata Bupati.

Selanjutnya, Bupati Simalungun meminta kepada seluruh OPD agar sebelum melaksanakan pekerjaan harus menguasai pekerjaan itu sendiri, dan harus berkolaborasi dengan semua perangkat, mulai dari camat pangulu, sampai aparat yang paling bawah untuk menjalin kerjasama dalam peningkatan PAD di Kabupaten Simalungun.

“Gamot (kepala dusun) dan pangulu/kepala desa lah garda terdepan dalam peningkatan pendapat Daerah di Simalungun ini. Kami harapkan dalam mensosialisasikan wajib pajak kepada masyarakat kita, harus penuh dengan pemahaman agar bagaimana masyarakat tidak tersakiti dan mau menunaikan kewajiban nya,”tutur Bupati.

Untuk memudah dalam melakukan monitoring setiap kegiatan, Bupati mengharapkan untuk buat group WhatsaApp (WA) mulai dari camat, pangulu Gamot agar dapat memonitor setiap kegiatan, sehingga mengetahui kendala yang terjadi di lapangan. “Jadi setiap informasi kita dapatkan dari yang paling bawah, agar kita semua tidak ketinggalan informasi,”kata Bupati.

Disamping itu, Bupati mengatakan setiap OPD harus bisa menguasai masalah. Hal ini bertujuan agar mampu menerbitkan kebijakan dalam penyelesaian masalah tersebut. “Bagaimana membuat sistem itu dapat berjalan. Artinya tanpa kehadiran kita sistem itu tetap berjalan,”tandas Bupati.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam peningkatan PAD dan Pembangunan di Kabupaten Simalungun.

“Apakah tidak malu kita memiliki predikat jalan rusak di Simalungun, apakah ini akan terus di biarkan, apakah ini yang akan kita wariskan kepada anak cucu kita, mari kita berbuat untuk kabupaten kita ini. Mari kita berbuat agar ada oleh-oleh yang kita tinggalkan untuk anak cucu kita dimasa yang datang,”kata Bupati.

Untuk membangun Simalungun, Bupati menyebutkan sangat di dibutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat dan semu stakeholder yang ada di Simalungun. “Jadi mohon dukungannya bapak ibu pengusaha untuk menyetorkan kewajibannya, dan kepada Gamot maupun kepling berjuang lah, berusaha lah bagaimana pendapat daerah kita meningkatkan dalam sektor PBB,”kata Bupati.

Bupati menginginkan bahwa Simalungun kedepan harus berubah jauh lebih baik. “Mari kita bersatu dan jangan mau di adu domba di pecah bela oleh orang lain. Ini merupakan kepentingan kita bersama. Simalungun ini hebat jika kita kelola dengan baik, mari kita bekerja, evaluasi semua apa yang menjadi pekerjaan kita agar kita tau apa yang menjadi kebutuhan masyarakat,”pungkas Bupati mengakhiri.

Tampak Hadir antara lain Dandim 0207/SML Roly Sohuoka, Kajari Simalungun diwakili Kasi Intel Asor Siagian, anggota DPRD Simalungun diantaranya Erwin Saragih, Junita Veronika Munte, J Sinaga, Jon R Sidahuruk, Saida Purba, Polres Simalungun diwakili Kapolsek Raya AKP Alwan, Kadis PNPM Jonny Saragih, sejumlah camat di lingkungan Pemkab Simalungun dan perwakilan bank Sumut cabang Pamatang Raya Thomas Tarigan. (pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Media Soroti Sky Game Batam: Dugaan Judi Bermodus Gelper, WNA Disebut Berperan, Pajak Dipertanyakan, Aparat Didesak Bertindak

9info.co.id | BATAM – Nama Sky Game di kawasan SNL Food, Lubuk Baja, Kota Batam, kini menjadi sorotan luas. Dalam beberapa hari terakhir, ratusan media daring secara serentak memberitakan dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) yang disebut masih beroperasi secara terbuka di pusat kota.

‎Masifnya pemberitaan tersebut memunculkan satu pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa usaha yang terus menjadi sorotan publik itu masih tetap beroperasi tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat secara nyata?

‎Tak hanya dugaan perjudian, berbagai informasi yang berkembang juga menyeret isu lain yang tak kalah serius, mulai dari dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam operasional usaha hingga pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.

‎Jika berbagai dugaan tersebut benar adanya, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah hiburan atau permainan ketangkasan, melainkan telah menyentuh aspek pidana, pengawasan usaha, keimigrasian, hingga potensi kerugian terhadap pendapatan daerah.

‎Berdasarkan pantauan di lapangan dan berbagai informasi yang berkembang, sejumlah pengunjung terlihat memainkan mesin permainan dalam waktu yang cukup lama dengan pola berpindah-pindah mesin untuk mengumpulkan poin tertentu.

‎Pola tersebut memunculkan dugaan bahwa permainan lebih banyak bergantung pada faktor keberuntungan (chance) dibandingkan keterampilan (skill).

‎Dalam berbagai perkara perjudian yang pernah ditangani aparat penegak hukum, unsur keberuntungan menjadi salah satu indikator penting dalam menilai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana perjudian.

‎Kondisi itu semakin menjadi perhatian karena di area permainan juga terlihat petugas yang berjaga, membantu pengoperasian mesin, serta menangani berbagai kendala teknis selama permainan berlangsung.

‎Operasional yang berjalan secara terstruktur tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sistem pengelolaan usaha, legalitas operasional, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.

‎Lebih jauh lagi, muncul informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan warga negara asing dalam aktivitas operasional usaha tersebut.

‎Dugaan ini memantik perhatian masyarakat karena menyangkut persoalan izin kerja, kewenangan operasional usaha, hingga kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

‎Apabila benar terdapat WNA yang menjalankan aktivitas kerja tanpa dokumen yang sesuai, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi ranah pengawasan instansi keimigrasian dan aparat penegak hukum.

‎Di sisi lain, perhatian publik kini juga mengarah pada persoalan perpajakan. Sky Game sebagai usaha hiburan dipertanyakan apakah telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎Ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat, Ismail, menilai bahwa apabila aktivitas usaha berlangsung setiap hari dengan tingkat kunjungan yang tinggi, maka transparansi pelaporan pendapatan menjadi hal yang sangat penting.

‎”Pajak hiburan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat strategis. Publik berhak mengetahui apakah seluruh transaksi telah dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

‎Menurutnya, apabila terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak, maka potensi penerimaan daerah yang seharusnya masuk ke kas pemerintah dapat menjadi pertanyaan serius bagi masyarakat.

‎Sorotan publik yang semakin besar kini juga mengarah kepada aparat penegak hukum di wilayah Kota Batam. Sebab, lokasi usaha yang menjadi perhatian tersebut berada di wilayah hukum Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja.

‎Masyarakat menunggu langkah konkret dari Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajarannya untuk memberikan kepastian hukum terhadap berbagai dugaan yang telah berkembang luas di ruang publik.

‎Pasalnya, sejak KUHP baru resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, negara telah mempertegas larangan terhadap aktivitas perjudian melalui Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP yang mengatur ancaman pidana terhadap penyelenggara maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian.

‎Bagi sebagian masyarakat, persoalan ini telah berkembang menjadi ujian nyata terhadap komitmen penegakan hukum di Kota Batam.

‎Ketika dugaan praktik perjudian, dugaan keterlibatan WNA, serta dugaan kepatuhan pajak diberitakan secara masif oleh ratusan media, publik tentu berharap adanya respons yang cepat, transparan, dan profesional dari instansi yang berwenang.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Sky Game maupun aparat terkait mengenai berbagai dugaan yang berkembang. Karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

‎Kini masyarakat menunggu bukan sekadar klarifikasi, melainkan langkah nyata. Sebab ketika sebuah persoalan telah menjadi perhatian luas publik dan media, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu usaha, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, pengawasan usaha, dan kewibawaan negara dalam menjalankan aturan yang berlaku.(Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version