Connect with us
Harapan Baru di Tanjung Banon, 162 KK Terdampak Proyek Rempang Eco-City Terima SHM

Harapan Baru di Tanjung Banon, 162 KK Terdampak Proyek Rempang Eco-City Terima SHM

More Videos

9info.co.id | BATAM – Sebanyak 94 Kepala Keluarga (KK) terdampak proyek Rempang Eco-City menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) dari Menteri Transmigrasi RI, M. Iftitah Sulaiman, di Tanjung Banon, Selasa (12/8/2025).

Penyerahan ini menambah total warga Rempang Eco-City penerima SHM menjadi 162 KK.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, yang turut mendampingi penyerahan SHM, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi warga di hunian baru Tanjung Banon.

Ia berharap pemukiman baru di daerah Tanjung Banon itu dapat menjadi kawasan terintegrasi dengan fasilitas yang lengkap.

“SHM ini adalah janji negara terhadap warga dan Alhamdulillah sudah terealisasi. Kami bahagia karena seluruh warga sudah semakin kompak dan solid,” ujar Amsakar dalam sambutannya.

Amsakar juga menerangkan bahwa penyerahan SHM ini sekaligus memberikan harapan baru bagi warga Rempang yang sejak lama telah berpindah ke hunian baru di Tanjung Banon.

“Sarana dan prasarana akan terus dilengkapi, sehingga kawasan ini bisa tumbuh sebagai kawasan transmigrasi modern dan menjadi percontohan nasional sebagaimana harapan Pak Menteri,” tambah Amsakar.

Senada, Menteri Transmigrasi RI, M. Iftitah Sulaiman, menjelaskan bahwa pembangunan Kawasan Rempang Eco-City menjadi atensi serius pemerintah.

Ia berharap kawasan ini tidak hanya menghadirkan hunian layak, tetapi juga membuka peluang ekonomi dan kemanfaatan terhadap peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) lokal.

“Pembangunan kawasan ini juga akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk peneliti dari perguruan tinggi ternama. Hadirnya investasi harus sejalan dengan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Rempang,” jelas Iftitah. (NV)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version