Connect with us

Harapkan Nilai Investasi Naik, Citramas Group Apresiasi Rencana Strategis BP Batam

More Videos

9info.co.id – CEO Citramas Group, Kris Taenar Wiluan, mengapresiasi seluruh rencana strategis BP Batam dalam percepatan pembangunan.

Kris Wiluan mengakui, pihaknya merasa terbantu dengan pengembangan Kota Batam saat ini.

Mengingat, BP Batam sedang memprioritaskan pembangunan serta pengembangan infrastruktur pendukung seperti jalan arteri, Bandara Internasional Hang Nadim, serta Pelabuhan Batu Ampar, demi pertumbuhan investasi ke depan.

“BP Batam membuat sejumlah langkah strategis dengan meningkatkan infrastruktur yang ada. Ini adalah langkah positif yang patut diapresiasi,” ujarnya di Nongsa Point Marina and Resort, Sabtu (20/5/2023).

Tidak hanya itu, lanjut Kris, keberadaan infrastruktur pendukung yang maksimal menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Yang paling penting, ekonomi harus stabil. Infrastruktur yang maksimal itu dapat menarik investasi. Apalagi letak Batam sangat strategis,” tambahnya.

Sebagai pengusaha kenamaan di Indonesia, pria yang juga pernah mendapat penghargaan dari BP Batam sebagai tokoh pegiat investasi kategori “Pengusaha Paling Inovatif” tersebut memandang perkembangan Kota Batam saat ini cukup pesat.

Di bawah kepemimpinan Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam, kota yang memiliki penduduk sekitar 1,3 juta sukses menjadi lokomotif perekonomian di Provinsi Kepri.

Untuk diketahui, sinyal positif datang dari investasi di Kota Batam. Baik modal asing maupun dalam negeri.

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, jumlah proyek untuk Foreign Direct Investment (FDI) atau Penanaman Modal Asing (PMA) di Kota Batam meningkat dengan persentase 100,97 persen.

Pada kuartal pertama tahun 2023, peningkatan jumlah proyek PMA menjadi 826 atau lebih banyak 415 proyek jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 lalu.

Sementara, untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) naik drastis dengan persentase mencapai 200,42 persen atau sebanyak 1.418 proyek pada kuartal pertama (Januari-Maret) ini.

“Saya sudah 40 tahun di sini, saya yakin generasi yang lebih muda bakal meneruskan estafet bisnis di Kota Batam,” pungkasnya.

Sementara, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, berkomitmen untuk terus meningkatkan nilai investasi di Kota Batam.

Hal tersebut seiring dengan peningkatan jumlah proyek investasi. Baik proyek asing maupun dalam negeri.

“Tetap jaga situasi kondusif Kota Batam. Kondusifitas kota akan berdampak besar terhadap realisasi investasi ke depan,” ujar Rudi.

Orang nomor satu di Kota Batam tersebut menyampaikan bahwa percepatan investasi membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

Di samping itu, Rudi juga optimistis, peningkatan nilai investasi juga bakal berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Batam.

“Kebijakan serta rencana strategis yang saya ambil sepenuhnya adalah untuk kepentingan bersama. Semoga ekonomi Batam terus membaik,” pungkasnya. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version