Connect with us

Kapolresta Barelang Bersama Dirreskrimum Polda Kepri Turun Langsung Lakukan Pengecekan Gelanggang Permainan Gelper di Kota Batam

More Videos

9info.co.id – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH bersama Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, SIK, MH turun langsung lakukan pengecekan arena permainan yang ada di Kota Batam. Sabtu (13/05/2023)

Kegiatan pengecekan ini dilakukan bersama tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang dengan sasaran pengecekan yakni Star Light, Sky Light, Nagoya Game Zone, New Game Zone, Game Zone Centre, Piramid Game Zone, Sky 88, Sky Villa Super Star 21.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pengecekan terhadap perizinan yang dimiliki setiap pelaku usaha yang telah di setujui perizinannya dan masih berlaku efektif. Kemudian juga di lakukan pengecekan terhadap tempat dan kondisi arena permainan serta memastikan tidak ada praktik perjudian

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakn Alhamdulillah barusan telah di laksanakan pengecekan sekaligus melakukan pemantauan adanya gelper yang ada di Kota Batam. Kegiatan ini di lakukan sebagai tindak lanjut adanya pemberitaan dari media terkait adanya perjudian gelper dan ini merupakan perintah dari Kapolda Kepri.

Kami Polresta Barelang bersama Ditreskrimum Polda Kepri melaksanakan pengecekan adanya gelper dengan unsur perjudian. Sudah di lakukan pengecekan terhadap 8 tempat Gelanggang Permainan atau Arena Permainan tersebut telah memiliki izin yang di keluarkan oleh PTSP Provinsi Kepri.

Kemudian di cek juga dalam hal penukaran pembelian koin permainan, dengan hasil tidak ada adanya transaksi uang atau menggantikan coin kupon hasil kemenangan pemain ke uang oleh kasir atau pengelola semuanya dikasih hadiah berupa boneka dll, termasuk yang di mall mall di Kota Batam, permainannya seperti di timezone. Kita juga sudah menghimbau kepada pemilik Arena Permainan untuk mematuhi jam Buka tutupnya dari Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menegaskan kami Polresta Barelang bersama Ditreskrimum Polda Kepri apabila menemukan adanya unsur perjudian pasti akan kita tindak, tidak akan kita biarkan, pasti akan kita bumi hanguskan perjudian yg ada di Kota Batam.

Gelper yang sudah kita cek tadi alhamdulillah sudah memiliki perizinan lengkap dan sudah mematuhi aturan dari PTSP pemerintah Provinsi Kepri. Di tempat tersebut juga ada tulisan larangan ” Dilarang bermain judi” pada saat melakukan pengecekan tadi tidak ditemukan Unsur perjudian Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, SIK, MH mengatakan memang saat ini belum di temukan adanya dugaan perjudian di gelper tersebut, namun demikian kami dari Reskrimum akan terus melakukan pemantauan dan penyelidikan ketika menemukan kondisi yang terbukti adanya kegiatan perjudian, kami tidak akan segan-segan memproses dan mempidanakan dan mencabut perizinannya.

Kami menghimbau kepada para pelaku usaha dalam melakukan kegiatannya harus benar benar mematuhi aturan, dan ketika ada spesifikasi alat permainan yang memang berpotensi dengan alat judi agar segera di ganti dengan yang memang benar benar permainan bukan sebagai sarana perjudian. Tutup Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, SIK, MH. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version