Connect with us

9info.co.id – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH bersama Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, SIK, MH turun langsung lakukan pengecekan arena permainan yang ada di Kota Batam. Sabtu (13/05/2023)

Kegiatan pengecekan ini dilakukan bersama tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang dengan sasaran pengecekan yakni Star Light, Sky Light, Nagoya Game Zone, New Game Zone, Game Zone Centre, Piramid Game Zone, Sky 88, Sky Villa Super Star 21.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pengecekan terhadap perizinan yang dimiliki setiap pelaku usaha yang telah di setujui perizinannya dan masih berlaku efektif. Kemudian juga di lakukan pengecekan terhadap tempat dan kondisi arena permainan serta memastikan tidak ada praktik perjudian

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakn Alhamdulillah barusan telah di laksanakan pengecekan sekaligus melakukan pemantauan adanya gelper yang ada di Kota Batam. Kegiatan ini di lakukan sebagai tindak lanjut adanya pemberitaan dari media terkait adanya perjudian gelper dan ini merupakan perintah dari Kapolda Kepri.

Kami Polresta Barelang bersama Ditreskrimum Polda Kepri melaksanakan pengecekan adanya gelper dengan unsur perjudian. Sudah di lakukan pengecekan terhadap 8 tempat Gelanggang Permainan atau Arena Permainan tersebut telah memiliki izin yang di keluarkan oleh PTSP Provinsi Kepri.

Kemudian di cek juga dalam hal penukaran pembelian koin permainan, dengan hasil tidak ada adanya transaksi uang atau menggantikan coin kupon hasil kemenangan pemain ke uang oleh kasir atau pengelola semuanya dikasih hadiah berupa boneka dll, termasuk yang di mall mall di Kota Batam, permainannya seperti di timezone. Kita juga sudah menghimbau kepada pemilik Arena Permainan untuk mematuhi jam Buka tutupnya dari Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menegaskan kami Polresta Barelang bersama Ditreskrimum Polda Kepri apabila menemukan adanya unsur perjudian pasti akan kita tindak, tidak akan kita biarkan, pasti akan kita bumi hanguskan perjudian yg ada di Kota Batam.

Gelper yang sudah kita cek tadi alhamdulillah sudah memiliki perizinan lengkap dan sudah mematuhi aturan dari PTSP pemerintah Provinsi Kepri. Di tempat tersebut juga ada tulisan larangan ” Dilarang bermain judi” pada saat melakukan pengecekan tadi tidak ditemukan Unsur perjudian Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, SIK, MH mengatakan memang saat ini belum di temukan adanya dugaan perjudian di gelper tersebut, namun demikian kami dari Reskrimum akan terus melakukan pemantauan dan penyelidikan ketika menemukan kondisi yang terbukti adanya kegiatan perjudian, kami tidak akan segan-segan memproses dan mempidanakan dan mencabut perizinannya.

Kami menghimbau kepada para pelaku usaha dalam melakukan kegiatannya harus benar benar mematuhi aturan, dan ketika ada spesifikasi alat permainan yang memang berpotensi dengan alat judi agar segera di ganti dengan yang memang benar benar permainan bukan sebagai sarana perjudian. Tutup Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, SIK, MH. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain